
sawitsetara.co - PONTIANAK — Rencana penataan dan penertiban Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun kembali mengemuka. Di Kalimantan Barat, wacana ini memantik kegelisahan petani swadaya yang selama ini menggantungkan pemasaran Tandan Buah Segar (TBS) pada pabrik-pabrik tersebut.
Agus Kuswara, seorang petani mandiri di wilayah itu, menilai arah kebijakan pemerintah perlu dijaga agar tidak melenceng dari prinsip keadilan. Ia mengingatkan, langkah penataan yang tidak cermat berpotensi justru mempersempit ruang hidup petani kecil.

Menurut Agus, tudingan bahwa PKS tanpa kebun menjadi biang kerusakan tata niaga dan harga TBS terlalu menyederhanakan persoalan. Di lapangan, kata dia, justru pabrik-pabrik inilah yang berperan sebagai penopang utama pemasaran hasil panen petani swadaya.
“Kami memahami upaya pemerintah untuk menata industri sawit agar lebih tertib, termasuk rencana peralihan perizinan ke tingkat Provinsi serta penerapan aturan rendemen baru khususnya Provinsi Kalimantan Barat. Namun, kami menolak keras jika narasi yang dibangun adalah untuk menutup atau mematikan PKS komersial tersebut,” ujar Agus.
Ia mempertanyakan logika yang menempatkan PKS tanpa kebun sebagai penyebab utama persoalan harga. Sebab, di daerah yang memiliki jenis pabrik ini, petani justru memiliki lebih banyak pilihan pasar.

Tanpa keberadaan mereka, Agus menilai petani akan kembali bergantung pada segelintir perusahaan besar yang memiliki posisi tawar lebih kuat dalam menentukan harga.
“Yang membuat kekacauan itu bukan PKS tanpa kebun, tapi jika petani tidak punya pilihan tempat menjual. Kalau mereka ditutup, mau kami jual TBS ke mana? PKS perusahaan besar belum tentu mau menerima, atau kalau menerima harganya ditekan. Justru keberadaan PKS komersial ini menjadi penyeimbang agar harga TBS tetap wajar,” tegasnya.
Di sisi lain, Agus tidak menolak upaya pemerintah untuk membenahi industri sawit. Ia justru mendukung langkah evaluasi dan penataan, selama tidak berujung pada penutupan.

Menurut dia, fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada perbaikan sistem kemitraan, penguatan pengawasan, serta pemenuhan standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang ditargetkan tercapai pada 2027.
“Kami setuju harus ada pengawasan ketat dan standar operasional yang jelas. Tapi solusinya adalah membenahi manajemen dan legalitas, bukan menutup pabrik yang sudah membantu petani bertahan hidup. Jangan sampai demi mengejar tata niaga yang sempurna, nasib petani justru hancur,” katanya.
Agus berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh—tidak semata dari sisi tata niaga, tetapi juga dari sudut pandang keberlangsungan hidup petani mandiri. Bagi mereka, kepastian pasar dan harga yang layak bukan sekadar isu ekonomi, melainkan soal bertahan hidup.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *