
sawitsetara.co - PEKANBARU – Kelompok Tani Makmur bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Berkah Sawit Sejahtera dari Desa Bayas, Indragiri Hilir, melakukan kunjungan ke kantor DPW APKASINDO Provinsi Riau, Senin (4/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait permasalahan lahan serta rencana peremajaan sawit rakyat (PSR).
Rombongan dipimpin oleh Ketua Kelompok Tani Makmur, Muhammad Dahlan, dan Ketua Gapoktan Berkah Sawit Sejahtera, Idamsar. Kedatangan mereka disambut Ketua Bidang Peremajaan Sawit Rakyat DPP APKASINDO, Dr. Eko Jaya Siallagan, SP., M.Si., C.APO, serta Ketua Bidang Penelitian dan Keberlanjutan DPP APKASINDO, Dr. Riyadi Mustofa, SE., M.Si., C.EIA.
Muhammad Dahlan menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan APKASINDO untuk menerima rombongan. Ia menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi petani sawit di Desa Bayas Jaya.
“Selama kurang lebih 18 hingga 20 tahun bermitra dengan perusahaan, masyarakat merasa dirugikan karena hasil yang tidak sesuai dengan harapan. Selain itu, muncul persoalan lahan yang masuk dalam kawasan hutan serta konflik dengan pihak perusahaan dan koperasi,” ujar Dahlan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan masyarakat, termasuk yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), masuk dalam areal yang dikategorikan sebagai kawasan hutan (110A). Namun, berdasarkan hasil penertiban dan verifikasi, lahan tersebut berpotensi untuk dilepaskan karena merupakan milik masyarakat.
Lebih lanjut, Dahlan menyoroti persoalan pembayaran PSDH-DR oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang justru berpotensi dilaporkan atas tuduhan penguasaan lahan.
“Kami berharap APKASINDO dapat membantu, baik dalam pendampingan hukum maupun upaya penyelesaian konflik, serta membuka jalan bagi kami untuk bergabung sebagai anggota,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Riyadi Mustofa menyampaikan bahwa persoalan kawasan hutan merupakan isu yang banyak dihadapi petani sawit di Indonesia. Ia menegaskan APKASINDO hadir untuk memperjuangkan hak-hak petani, termasuk dalam penyelesaian status lahan dan program PSR.
“Permasalahan ini bukan hanya terjadi di Bayas, tetapi juga di berbagai daerah. Prinsipnya, jika lahan diperoleh secara sah, maka petani berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” jelas Riyadi.
Ketua LPPM Universitas Persada Bunda Indonesia ini juga mendorong kelompok tani untuk bergabung dalam APKASINDO agar dapat memperoleh pendampingan yang lebih optimal, baik dari sisi kelembagaan maupun advokasi kebijakan.

Sementara itu, Dr. Eko Jaya Siallagan menyampaikan komitmen APKASINDO dalam mendampingi petani, khususnya dalam program PSR. Ia mencontohkan keberhasilan beberapa koperasi di Kabupaten Kampar yang berhasil menyelesaikan persoalan kawasan hutan hingga mendapatkan izin resmi dan melaksanakan PSR.
“Permasalahan kawasan hutan ini bisa diselesaikan. Kami sudah memiliki pengalaman mendampingi petani hingga mendapatkan legalitas dan melaksanakan peremajaan. Harapannya, apa yang terjadi di Kampar bisa direplikasi di Bayas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa APKASINDO siap mengawal proses penyelesaian masalah hingga petani dapat melaksanakan peremajaan sawit secara legal dan berkelanjutan.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan diskusi lanjutan terkait langkah-langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan pendampingan hukum, penguatan kelembagaan petani, serta proses pelepasan kawasan hutan.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *