
sawitsetara.co - JAKARTA – Komoditas kelapa sawit tidak hanya membuktikan diri sebagai komoditas penyedia pangan dan energi tapi juga telah membutikan diri sebagai komoditas yang komit dalam mewujudkan ekonomi hijau, dan hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah energi hijau tertuang dalam berbagai dokumen strategis, terutama Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Hal ini lantaran, komoditas kelapa sawit komit untuk meningkatkan peran di pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta kontribusi sosial. Adapun upaya pelestarian lingkungan kelapa sawit dengan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan atau sustainability.
"Perkebunan kelapa sawit memiliki kemampuan sebagai penyerap karbon atau carbon sink serta industri kelapa sawit mampu mengolah limbah menjadi produk bernilai tambah dan berdaya saing," ungkap Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Edi Suhardi di Jakarta.

Edi menegaskan, salah satu bukti bahwa kelapa sawit telah menerapkan prinsip-prinsip dan kriteria sustainability yakni dengan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang telah diraih oleh pelaku perkebunan kelapa sawit baik perusahaan ataupun petani.
Hal ini penting sehingga kelapa sawit harus mengikuti standar keberlanjutan yang sangat ketat. Sebab penerapan standar keberlanjutan tersebut memiliki pengaruh terhadap penerimaan pasar khususnya yang berasal dari negara-negara maju.
"pelaku kelapa sawit ini mendapat dorongan praktik keberlanjutan dari pemerintah melalui ISPO dan dari pasar melalui RSPO. Kami memiliki komitmen untuk tidak melakukan deforestasi," kata Edi.
Lebih dari itu, Edi menerangkan kelapa sawit saat ini memberi manfaat terhadap bidang sosial ekonomi dengan penciptaan lapangan kerja baik secara langsung maupun tak langsung sebanyak 17 juta jiwa.

Komoditas kelapa sawit turut memberikan multiplier effect atau dampak ganda positif terhadap perekonomian daerah serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani, pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), hingga masyarakat di sekitar kawasan perkebunan, serta berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur di lokasi perkebunan yang umumnya merupakan daerah terpencil.
"Kalau kita bicara tentang perkebunan kelapa sawit, biasanya lokasi sawit ini berada di daerah yang sangat terisolir. Perusahaan itu harus membangun jalan dan infrastruktur untuk membuka akses ke lokasi perkebunan. Selain itu, perusahaan sawit membangun fasilitas pendukung untuk masyarakat," kata Edi.
Sehingga dalam hal ini Edi meyakini kelapa sawit masih memiliki potensi untuk berkontribusi lebih besar dalam mendukung pembangunan ekonomi hijau di Tanah Air.

Sebelumnya, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri pun menyatakan, “ISPO kami dorong tidak semata sebagai kewajiban regulatif, tetapi sebagai standar operasional yang terintegrasi dengan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab, efisiensi penggunaan lahan, pengurangan emisi, serta perlindungan lingkungan dalam rantai pasok perkebunan.”
Kuntoro juga menegaskan, adapun strategi Direktorat Hilirisasi Perkebunan difokuskan pada penguatan keterkaitan antara pemenuhan prinsip ISPO dengan pengembangan industri sawit yang ramah lingkungan.
Hal ini dilakukan melalui fasilitasi penerapan praktik produksi berkelanjutan, peningkatan pemanfaatan limbah dan produk samping perkebunan, serta integrasi aspek lingkungan dalam perencanaan investasi hilir.
Pendampingan teknis dan kelembagaan juga kami prioritaskan, khususnya bagi pekebun sawit rakyat, agar penerapan ISPO tidak menimbulkan beban tambahan, tetapi justru meningkatkan produktivitas, efisiensi biaya, dan akses pasar.
“Ke depan, kami menempatkan ISPO sebagai daya ungkit diplomasi dagang dan ekonomi hijau Indonesia,” jelas Kuntoro.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *