KONSULTASI
Logo

Pemprov Kalbar Imbau PKS Tak Turunkan Harga TBS di Tengah Wacana Ekspor Sawit Satu Pintu

27 Mei 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Pemprov Kalbar Imbau PKS Tak Turunkan Harga TBS di Tengah Wacana Ekspor Sawit Satu Pintu

sawitsetara.co - PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan imbauan kepada pelaku industri sawit agar menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tengah berkembangnya wacana kebijakan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu oleh BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat tertanggal 26 Mei 2026 yang ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, GAPKI Kalbar, asosiasi petani sawit, hingga perusahaan perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut.

Dalam surat itu, Pemprov Kalbar mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) pasca mencuatnya wacana ekspor satu pintu untuk komoditas unggulan strategis sumber daya alam, khususnya sawit dan turunannya.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit di tingkat PKS yang berdampak kepada stabilitas ekonomi di daerah,” demikian bunyi surat tersebut.

idul adha

Pemerintah daerah kemudian meminta dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dan kota meningkatkan monitoring dan pengawasan di lapangan. Mereka juga diminta memastikan pembayaran TBS produksi pekebun mitra tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Selain itu, GAPKI Cabang Kalimantan Barat diminta mengoordinasikan seluruh perusahaan perkebunan agar tetap menjaga stabilitas pembelian TBS sesuai regulasi yang berlaku.

Pada saat yang sama, asosiasi petani dan pekebun sawit diharapkan aktif mengedukasi petani agar tetap menjaga kondusivitas di lapangan. Pemerintah juga meminta pekebun fokus meningkatkan kualitas produksi dan menjalankan kewajiban kemitraan sesuai aturan.

idul adha

Dalam poin lain, perusahaan perkebunan diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS pihak ketiga atau nonmitra secara berkala sejak 19 Mei 2026 kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar melalui tautan pelaporan yang telah disediakan pemerintah.

Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar mengedepankan komunikasi persuasif dalam merespons wacana kebijakan pemerintah pusat tersebut. Langkah itu dinilai penting agar aktivitas industri sawit di lapangan tidak terganggu.

“Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat senantiasa berkomitmen untuk menjadi jembatan antara kepentingan pelaku usaha, pekebun, dan pemerintah dalam mengawal kebijakan nasional agar tetap sejalan dengan realitas dan kebutuhan di daerah dalam masa transisi kebijakan ini,” demikian tertulis dalam surat tersebut.


Berita Sebelumnya
Harga TBS Mitra Swadaya Sawit Riau Tercatat Turun, Kelompok Umur 9 Tahun Terkoreksi Rp147,79 per Kg

Harga TBS Mitra Swadaya Sawit Riau Tercatat Turun, Kelompok Umur 9 Tahun Terkoreksi Rp147,79 per Kg

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pola kemitraan swadaya di Provinsi Riau kembali tertekan pada periode 27 Mei–2 Juni 2026. Pelemahan harga minyak sawit mentah (CPO) dan kernel menjadi faktor utama yang menyeret turun harga TBS pekebun.

26 Mei 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *