KONSULTASI
Logo

Lambatnya Pencairan Dana PSR Dinilai Ancam Minat Petani Sawit Sumut, Produksi Berisiko Tertekan

31 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Lambatnya Pencairan Dana PSR Dinilai Ancam Minat Petani Sawit Sumut, Produksi Berisiko Tertekan

sawitsetara.co - MEDAN — Pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumatra Utara masih menghadapi berbagai hambatan yang membuat realisasinya terus tertinggal dari target. Persoalan regulasi, status lahan, hingga panjangnya proses pencairan dana hibah menjadi faktor yang menghambat percepatan peremajaan kebun sawit milik petani.

Dilansir dari Bisnis.com, Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatra Utara menunjukkan capaian rekomendasi teknis (rekomtek) PSR mengalami penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, luas lahan yang memperoleh rekomtek mencapai 11.067 hektare dari target 14.500 hektare. Setahun kemudian, realisasinya merosot menjadi 1.396 hektare dari target 10.500 hektare.

Memasuki 2026, target PSR di Sumatra Utara kembali dipangkas menjadi 5.750 hektare. Namun hingga pertengahan tahun, lahan yang telah mengantongi rekomtek baru sekitar 1.000 hektare.

Apj

Secara kumulatif, sejak program PSR bergulir pada 2017 hingga pertengahan 2026, luas lahan yang memperoleh rekomtek mencapai 33.472 hektare. Angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan total perkebunan kelapa sawit rakyat di Sumatra Utara yang diperkirakan mencapai sekitar 497.000 hektare pada 2025.

Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatra Utara, Tsarwah, mengatakan salah satu kendala terbesar berasal dari status lahan petani yang masih tercatat sebagai kawasan hutan berdasarkan data Kementerian Kehutanan.

“Masih banyak kebun petani kita yang tercatat masuk kawasan hutan. Padahal, kawasan itu dulu bukan kawasan hutan. Namun menurut kementerian terkait terdata sebagai kawasan hutan. Ini yang menjadi tantangan berat kami di dinas,” kata Tsarwah, Kamis (30/7/2026).

Selain persoalan status kawasan, banyak petani juga belum memiliki alas hak atau dokumen legal kepemilikan lahan. Kondisi tersebut membuat mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti program PSR.

Apj

Tsarwah menambahkan, kendala tidak berhenti pada aspek legalitas lahan. Menurut dia, proses pencairan dana hibah PSR juga masih memakan waktu panjang, mulai dari pengajuan, verifikasi lapangan hingga pencairan dana. Proses itu dapat berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Akibatnya, sebagian petani memilih beralih ke komoditas lain yang dinilai lebih cepat menghasilkan karena kebun menjadi sumber penghasilan utama keluarga. Situasi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi minat petani mempertahankan usaha perkebunan sawit.

Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi memengaruhi produksi sawit nasional, sementara kebutuhan minyak sawit diperkirakan terus meningkat. Salah satu pendorongnya adalah implementasi biodiesel B50 yang diproyeksikan meningkatkan kebutuhan crude palm oil (CPO) sekitar 1 juta ton per tahun dibandingkan saat penerapan B40.

Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatra Utara terus memperkuat pendampingan kepada petani melalui pelatihan budidaya serta kemitraan dengan perusahaan perkebunan. Upaya itu diharapkan dapat membantu petani memenuhi persyaratan PSR sekaligus meningkatkan produktivitas kebun.

“Pelatihan-pelatihan budi daya untuk meningkatkan kapasitas petani rutin kami lakukan sampai saat ini, dengan menggandeng mitra [perusahaan]. Kami juga mendorong petani berkelompok dan bermitra dengan perusahaan sehingga lebih mampu menjaga produktivitas mereka. Dengan demikian, kestabilan harga TBS bisa diwujudkan,” ujar Tsarwah.

Tags:

peremajaan sawit rakyatPSR

Berita Sebelumnya
Harga TBS Mitra Plasma Sumut Turun Tipis, Usia 10–20 Tahun Dipatok Rp3.962,27/Kg

Harga TBS Mitra Plasma Sumut Turun Tipis, Usia 10–20 Tahun Dipatok Rp3.962,27/Kg

Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Mitra Plasma Provinsi Sumatera Utara menetapkan harga TBS untuk periode 29 Juli–4 Agustus 2026. Penetapan dilakukan berdasarkan rapat tim pada 29 Juli 2026 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.

30 Juli 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *