KONSULTASI
Logo

Legalitas Lahan Menghambat Peremajaan 7.800 Hektare Sawit Rakyat di Jambi

23 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Legalitas Lahan Menghambat Peremajaan 7.800 Hektare Sawit Rakyat di Jambi

sawitsetara.co - JAMBI — Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menargetkan peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 7.800 hektare pada 2026. Namun, proses pemenuhan legalitas lahan menjadi salah satu tantangan utama untuk mengejar target program yang menyasar delapan dari 11 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Hendrizal mengatakan proses validasi calon penerima dan lahan PSR masih berlangsung. Hingga semester pertama 2026, realisasi program baru mencapai 3.054 hektare.

“Tahun ini proses validasi masih berjalan, yang jelas kita menargetkan lebih dari tujuh ribu hektare,” kata Hendrizal di Kota Jambi, Rabu (22/7/2026).

Apj

Realisasi PSR tersebut tersebar di sejumlah sentra perkebunan sawit Jambi. Kabupaten Bungo menjadi daerah dengan realisasi terbesar, yakni 1.279 hektare. Berikutnya Muaro Jambi 553 hektare, Sarolangun 241 hektare, Tebo 241 hektare, Batanghari 199 hektare, dan Merangin 144 hektare.

Adapun sisa realisasi seluas 397 hektare berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

Hendrizal mengatakan pemerintah daerah terus mendorong petani mempercepat pengumpulan data untuk memperoleh rekomendasi teknis atau Rekomtek. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting agar pengajuan PSR dapat diproses.

Menurut dia, legalitas lahan menjadi syarat mutlak bagi petani yang ingin memperoleh program peremajaan yang didanai pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Lahan yang diajukan harus memiliki legalitas yang jelas dan berada di luar kawasan hutan.

Status tersebut juga harus diperkuat dengan surat rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Bangka Belitung.

“Proses itu yang menghambat, tapi terus kita dorong supaya target PSR bisa tercapai,” ujar Hendrizal.

Apj

Program PSR merupakan skema pemerintah untuk membantu petani memperbarui tanaman kelapa sawit yang telah berusia lebih dari 25 tahun. Tanaman tua dinilai membutuhkan peremajaan agar produktivitas kebun dapat kembali meningkat.

Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Rakhmat Dharmawan mengatakan program PSR telah menjangkau 18.981 petani sejak pertama kali digulirkan pada 2017. Total lahan yang telah menerima manfaat program tersebut mencapai 42.103 hektare.

Besaran dana peremajaan yang diterima petani juga mengalami perubahan. Pada 2017, pemerintah memberikan pembiayaan sebesar Rp25 juta per hektare. Dua tahun kemudian, nilainya meningkat menjadi Rp30 juta per hektare.

Sejak 2024 hingga saat ini, pemerintah menaikkan pembiayaan PSR menjadi Rp60 juta per hektare.

Rakhmat mengatakan skema tersebut dirancang untuk membantu petani menghadapi kebutuhan biaya peremajaan tanaman. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengajuan PSR dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota paling sedikit 20 orang dan luas lahan yang diajukan minimal 50 hektare.

“Kita terus mendorong sawit yang sudah waktunya diremajakan segera dilakukan, karena program ini sangat membantu masyarakat,” kata Rakhmat.

Tags:

PSRperemajaan sawit rakyat

Berita Sebelumnya
Harga CPO Malaysia Diproyeksi Tembus 4.650 Ringgit per Ton pada Agustus

Harga CPO Malaysia Diproyeksi Tembus 4.650 Ringgit per Ton pada Agustus

Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Malaysia diperkirakan masih berada di level tinggi pada Agustus 2026. Namun, ruang penguatan harga komoditas tersebut dinilai terbatas karena permintaan yang melemah dan tingginya persediaan minyak nabati di pasar utama.

22 Juli 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *