
sawitsetara.co - PEKANBARU – Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap sektor kelapa sawit mendapat sorotan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga perwakilan petani sawit sepakat bahwa kebijakan tersebut memerlukan kajian yang lebih komprehensif, berbasis data ilmiah, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum diterapkan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam dialog interaktif bertajuk “Pajak Air Permukaan: Kepastian Regulasi bagi Industri Sawit” yang disiarkan RTV pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang ditaja DPP APKASINDO dan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) itu merupakan bagian dari agenda Keberlanjutan Perkebunan Sawit Petani Sawit Rakyat.
Dialog menghadirkan Perancang Peraturan Ahli Muda Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Togu Rudianto Saragih, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau Muhammad Sayoga, Ketua GAPKI Riau Lichwan Hartono, serta Dewan Pakar APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA.

Dalam pemaparannya, Togu Rudianto Saragih menjelaskan bahwa dasar hukum pajak air permukaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun demikian, menurutnya, implementasi suatu kebijakan harus mempertimbangkan aspek kebermanfaatan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagai pembina perusahaan perkebunan dan pekebun, Direktorat Jenderal Perkebunan memandang setiap rencana kebijakan baru harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap upaya peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekebun.
Menurut Togu, sektor sawit memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Saat ini luas perkebunan sawit rakyat mencapai sekitar 6,9 juta hektare dan berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, devisa negara, serta program ketahanan energi nasional.
"Kami berpendapat bahwa kebijakan atau penerapan pajak air permukaan tanaman kelapa sawit mungkin harus ditinjau kembali. Misalnya menghitungnya seperti apa, berapa air yang diserap satu tanaman kelapa sawit, dan bagaimana cara mengukurnya. Artinya masih banyak yang harus didiskusikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau Muhammad Sayoga menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Riau tidak memiliki rencana melakukan pemungutan pajak terhadap tanaman kelapa sawit.
Menurutnya, pajak air permukaan yang selama ini dipungut hanya dikenakan terhadap pemanfaatan air pada kegiatan industri, termasuk di pabrik kelapa sawit (PKS), sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Sampai saat ini pemerintah Provinsi Riau tidak ada melakukan upaya-upaya ataupun langkah-langkah dalam rangka rencana pemungutan pajak tanaman sawit," kata Sayoga.

Ia menjelaskan bahwa kontribusi Pajak Air Permukaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau pada 2025 mencapai sekitar Rp53 miliar atau hanya sekitar 0,6 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp8,3 triliun.
Karena itu, menurut Sayoga, fokus pemerintah daerah saat ini adalah mengoptimalkan potensi pajak yang sudah ada, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak alat berat, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai kewajiban perpajakan daerah.

Di sisi lain, Ketua GAPKI Riau Lichwan Hartono menilai bahwa pengenaan pajak terhadap perkebunan sawit perlu didasarkan pada definisi hukum dan kajian ilmiah yang jelas mengenai objek pajak air permukaan.
Menurutnya, berdasarkan berbagai penelitian hidrologi, kebutuhan air tanaman sawit mayoritas berasal dari curah hujan atau green water, bukan dari pengambilan air sungai, danau, atau sumber air permukaan lainnya yang termasuk kategori objek Pajak Air Permukaan.
Lichwan menyebutkan bahwa berbagai kajian menunjukkan pasokan air utama bagi tanaman sawit berasal dari hujan, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menentukan objek pajak agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ekonomi.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila kebijakan baru diterapkan tanpa dasar kajian yang kuat, maka akan menambah beban biaya operasional perusahaan yang pada akhirnya dapat memengaruhi daya saing industri sawit Indonesia di pasar global.
Sebagai solusi, GAPKI mengusulkan peninjauan ulang kebijakan agar selaras dengan definisi hukum dan ilmiah, penggunaan alat ukur (flow meter) yang telah ditera untuk pemanfaatan air di PKS, serta harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
"Kami sangat membuka dialog pemerintah, pelaku usaha, akademisi untuk menghasilkan kebijakan yang berimbang," ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Dewan Pakar APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa. Menurutnya, petani sawit merupakan kelompok yang paling rentan terdampak apabila terjadi penambahan biaya di sepanjang rantai industri sawit.
Ia menjelaskan bahwa berbagai kajian menunjukkan industri sawit memiliki efek pengganda ekonomi yang besar. Karena itu, setiap tambahan biaya pada sektor sawit berpotensi memberikan dampak berantai terhadap biaya produksi dan pendapatan petani.
Riyadi menilai bahwa kebijakan perpajakan harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Jika suatu kebijakan berpotensi mengurangi pendapatan petani, maka diperlukan kajian yang lebih mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam dialog tersebut, Riyadi juga mengingatkan bahwa petani sawit berada pada posisi yang sangat rentan terhadap perubahan kebijakan.
"Petani sawit ini ibarat mentimun bersanding durian. Golek ke kiri luka, golek ke kanan juga luka," katanya.

Menurutnya, tambahan biaya di sektor hulu akan meningkatkan biaya produksi petani, sementara tambahan biaya di sektor hilir dapat memengaruhi harga TBS melalui penurunan indeks K yang digunakan dalam penetapan harga sawit.
Karena itu, APKASINDO berharap setiap kebijakan yang menyangkut industri sawit dapat mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan petani, terutama di tengah kondisi harga sawit yang sedang mengalami tekanan.
Menutup dialog, seluruh narasumber sepakat bahwa keberlanjutan industri sawit harus menjadi prioritas utama. Regulasi yang disusun perlu memberikan kepastian hukum, menjaga iklim usaha, meningkatkan penerimaan daerah secara proporsional, sekaligus memastikan petani sawit tetap terlindungi dan memperoleh manfaat dari pembangunan sektor perkebunan.
Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka, kajian akademis yang komprehensif, serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar menghadirkan keadilan, kebermanfaatan, dan keberlanjutan bagi industri sawit nasional.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *