
sawitsetara.co – JAKARTA — Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar oleh Presiden Prabowo Subianto memunculkan perdebatan di kalangan akademisi dan pegiat agraria.
Dosen Hukum Universitas Sains Indonesia (USI), Dr. Syaiful Bahari, S.H., M.H., mengatakan regulasi ini dinilai bukan sekadar kebijakan administratif pertanahan, melainkan memiliki dimensi struktural yang menyentuh persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama di Indonesia.
“Regulasi ini tidak boleh dipahami semata sebagai penertiban administrasi pertanahan, melainkan sebagai bagian dari upaya untuk mengoreksi penyimpangan struktural dalam ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia,” katanya dalam tulisannya bertajuk Penataan Tanah Terlantar dan Keadilan Agraria, Selasa (11/2/2026).
Menurut Syaiful, penelantaran tanah—baik oleh individu, korporasi, maupun oleh negara melalui pembiaran—telah menjadi salah satu sumber krisis agraria. Dampaknya tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi merembet ke krisis ekonomi pedesaan, meningkatnya pengangguran, hingga memperlebar kesenjangan sosial. Tanah yang seharusnya menjadi sumber produksi dan penghidupan rakyat justru dibiarkan menganggur atau menjadi objek spekulasi.
Secara normatif, pengaturan mengenai tanah terlantar bukan hal baru. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 telah menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial.
Dalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA disebutkan bahwa Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) hapus apabila tanahnya ditelantarkan. Prinsip tersebut menegaskan bahwa penguasaan tanah di Indonesia tidak bersifat absolut, melainkan bersyarat pada pemanfaatan bagi kepentingan sosial.
Namun dalam praktiknya, Syaiful menilai negara justru abai menjalankan mandat tersebut. Banyak tanah berstatus HGU, HGB, maupun Hak Pakai yang tidak dikelola secara produktif dan dibiarkan terbengkalai tanpa evaluasi serta pencabutan hak yang tegas.
“Masalahnya bukan pada ketiadaan regulasi. UUPA sudah sangat jelas. Yang terjadi adalah pembiaran sistemik. Negara gagal melakukan pengawasan dan tidak memiliki keberanian politik untuk mencabut hak atas tanah yang ditelantarkan,” ujar Ketua Pengawas Silvae Populi Nusantara (SILINUSA) ini.
Ia menilai pembiaran itu berdampak serius terhadap ekonomi pedesaan. Di satu sisi, ribuan hektare tanah perkebunan tidak dimanfaatkan secara optimal. Di sisi lain, petani tidak memiliki akses terhadap lahan untuk bertani. Ketimpangan struktural pun semakin dalam karena penguasaan tanah terkonsentrasi pada segelintir elite ekonomi.
Fenomena tanah terlantar, kata Syaiful, tidak dapat dilepaskan dari praktik spekulasi di sektor agraria. Sertifikat HGU dan HGB dalam banyak kasus diperlakukan sebagai instrumen finansial, dijadikan jaminan kredit atau kolateral untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah besar, tanpa komitmen nyata terhadap pengelolaan lahan.
“Tanah kemudian berubah fungsi dari sumber kehidupan menjadi komoditas finansial. Korporasi yang tidak memiliki kapasitas teknis maupun komitmen sosial tetap memperoleh konsesi lahan luas, lalu menjadikannya alat spekulasi atau bahkan disewakan kembali untuk meraih rente ekonomi,” kata dia.
Praktik tersebut, menurutnya, melahirkan apa yang dapat disebut sebagai predator ekonomi di sektor agraria. Mereka menguasai lahan melalui akses politik dan perizinan, tetapi tidak menjalankan fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan konstitusi. Nilai sosial, ekologis, dan kultural tanah tergerus oleh logika keuntungan jangka pendek.
Dalam jangka panjang, spekulasi lahan menciptakan kerugian berlapis. Negara kehilangan potensi penerimaan dan basis produksi. Masyarakat kehilangan akses terhadap tanah produktif. Konflik agraria meningkat. Sementara ketimpangan struktural semakin sulit dikoreksi.
Syaiful menekankan bahwa PP 48 Tahun 2025 harus dipahami dalam kerangka Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 2 UUPA tentang Hak Menguasai Negara.
“Hak Menguasai Negara bukanlah hak milik dalam arti privat. Ia adalah mandat publik. Negara bertindak sebagai pengelola dan penjamin keadilan dalam distribusi sumber daya. Ketika negara membiarkan tanah dikuasai tanpa pemanfaatan sosial, maka negara telah menyimpang dari mandat konstitusi,” tutur dia.
Karena itu, ia menilai tanah-tanah yang dicabut haknya melalui mekanisme penertiban harus diprioritaskan untuk kepentingan publik. Reforma agraria, redistribusi lahan bagi petani, penguatan ekonomi rakyat, perumahan rakyat, serta pengembangan usaha produktif berbasis komunitas harus menjadi arah kebijakan lanjutan.
“Jika pencabutan tanah terlantar hanya berujung pada redistribusi semu kepada kelompok elite yang sama dalam bentuk baru, maka PP ini akan kehilangan makna. Tanah harus kembali menjadi sumber kehidupan rakyat, bukan instrumen akumulasi segelintir pihak,” kata Syaiful.
Ia menambahkan, regulasi tersebut dapat menjadi momentum korektif untuk merombak struktur penguasaan tanah yang timpang. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi, transparansi, serta keberanian politik pemerintah dalam menghadapi kepentingan oligarki.
Menurut Syaiful, sejarah panjang agraria Indonesia menunjukkan bahwa regulasi kerap berhenti pada tataran normatif tanpa implementasi yang tegas. PP 48/2025, kata dia, akan menjadi ujian apakah negara sungguh-sungguh ingin mengembalikan politik hukum agraria kepada cita-cita keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Sila Kelima Pancasila.
“Momentum ini bisa menjadi langkah awal reforma agraria yang lebih substansial. Tetapi jika dikelola secara kompromistis dan tanpa pengawasan publik, ia hanya akan menjadi formalitas birokratis yang tidak menyentuh akar persoalan ketimpangan,” ujarnya.
Bagi Syaiful, pertaruhan terbesar dari regulasi ini bukan pada teks peraturan, melainkan pada komitmen negara menjalankannya secara konsisten. Tanpa keberpihakan yang jelas kepada rakyat kecil dan petani, penertiban tanah terlantar hanya akan menjadi simbol kebijakan tanpa perubahan nyata dalam struktur penguasaan tanah nasional.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *