KONSULTASI
Logo

Sosialisasi Permentan 33/2025, Pemerintah Tegaskan Penguatan ISPO bagi Perusahaan dan Pekebun

10 Februari 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Sosialisasi Permentan 33/2025, Pemerintah Tegaskan Penguatan ISPO bagi Perusahaan dan Pekebun
HOT NEWS

sawitsetara.co - PEKANBARU - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus memperkuat implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025. Kegiatan ini disampaikan kepada perusahaan perkebunan dan pekebun di Provinsi Riau pada 10–11 Februari 2026 di Hotel The Premier Pekanbaru.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ratna Sariyati dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam pemaparannya, Ratna menjelaskan bahwa Permentan 33/2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

“Permentan ini disusun untuk memastikan usaha perkebunan kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan, sekaligus meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar global,” ujar Ratna Manalu.

Promosi ssco

Ratna menegaskan bahwa regulasi terbaru ini membawa sejumlah penguatan dibandingkan peraturan sebelumnya, antara lain penambahan ruang lingkup sertifikasi ISPO yang mencakup usaha perkebunan, industri hilir, hingga usaha bioenergi berbasis kelapa sawit.

“ISPO kini tidak hanya bicara kebun dan pabrik, tetapi juga industri hilir dan bioenergi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sawit berkelanjutan dari hulu hingga hilir,” katanya.

Dalam Permentan 33/2025, prinsip dan kriteria ISPO juga diperbarui dengan menambahkan prinsip transparansi serta penguatan kewajiban pelaporan kepada Menteri, termasuk hasil audit, penilikan, serta penyelesaian keluhan dan banding.

Ratna menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi ISPO berlaku bagi perusahaan perkebunan dan pekebun, dengan masa penyesuaian tertentu bagi pekebun. Pemerintah juga menyiapkan berbagai skema dukungan pembiayaan untuk membantu pekebun memenuhi persyaratan sertifikasi.

Promosi ssco

“Untuk pekebun, pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO dilakukan secara bertahap. Pemerintah memfasilitasi pembiayaan, mulai dari penerbitan STDB, pelatihan sistem kendali internal, pendampingan, hingga sertifikasi dan penilikan,” jelasnya.

Selain itu, Permentan 33/2025 juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Di sisi lain, pekebun yang telah tersertifikasi ISPO akan mendapatkan insentif dan prioritas akses pendanaan.

“ISPO bukan semata kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat dan insentif bagi pekebun yang patuh dan berkomitmen pada praktik perkebunan berkelanjutan,” kata Ratna.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah berharap perusahaan perkebunan dan pekebun di Provinsi Riau dapat memahami secara utuh substansi Permentan 33/2025 serta segera menyesuaikan penerapan prinsip dan kriteria ISPO dalam kegiatan usahanya.

Tags:

ISPO

Berita Sebelumnya
Sertifikasi ISPO Kini Wajib, Pekebun Sawit Kecil Didorong Berkelompok

Sertifikasi ISPO Kini Wajib, Pekebun Sawit Kecil Didorong Berkelompok

Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk pekebun mandiri, memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

9 Februari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *