KONSULTASI
Logo

Nasib Sawit Warga Setelah Penertiban Satgas PKH Dipertanyakan

16 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Nasib Sawit Warga Setelah Penertiban Satgas PKH Dipertanyakan

sawitsetara.co - PENAJAM PASER UTARA — Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyisakan persoalan baru di Penajam Paser Utara. Tanaman kelapa sawit yang sebelumnya ditanam dan dirawat masyarakat dilarang dipanen setelah kawasan tersebut ditertibkan. Namun, tanaman itu tetap dikelola setelah lahan diserahkan kepada pihak lain.

Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Ishaq Rahman, mempertanyakan mekanisme tersebut. Ia mengatakan masyarakat yang sebelumnya mengeluarkan biaya dan tenaga untuk mengelola kebun justru tidak lagi diperbolehkan mengambil hasilnya.

“Satgas PKH dia tiba-tiba turun ke lapangan ditemukan tanaman sawit milik warga lalu dilaranglah masyarakat untuk memungut atau mengambil hasil dari tanaman tersebut,” ujar Ishaq, Senin (14/9/2026).

DPP

Menurut Ishaq, persoalan semakin rumit ketika tanaman yang tidak boleh dipanen masyarakat itu kemudian tetap dikelola. Ia menyebut lahan yang telah dikuasai kembali kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

“Setelah masyarakat tidak boleh mengambil tapi kemudian diserahkan ke PT Agrinas. Agrinas menyerahkan ke PT Razaq untuk mengelola,” ujarnya.

Ishaq mempertanyakan dasar pengelolaan tanaman sawit tersebut jika tujuan penertiban adalah mengembalikan kawasan hutan sesuai peruntukannya. Hal serupa, kata dia, terjadi di kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), termasuk konsesi PT Fajar Surya Swadaya di Kecamatan Waru.

Menurut dia, kawasan HTI semestinya digunakan untuk tanaman kehutanan, bukan kelapa sawit. Karena itu, keberadaan tanaman sawit setelah penertiban dinilai perlu mendapat penjelasan.

“Kalau memang benar Satgas itu mau menertibkan kawasan hutan itu dari tanaman sawit, karena itu kawasan budidaya kehutanan, artinya kayu-kayuan, mestinya kan tanaman tersebut ditumbang, dikembalikan tanamkan kayu-kayuan. Tapi tidak,” lanjutnya.

DPP

Persoalan lain yang disoroti Ishaq adalah posisi masyarakat yang lebih dulu membuka dan mengelola lahan. Warga, menurut dia, telah mengeluarkan modal dan tenaga sejak membuka lahan, menanam bibit, melakukan pemupukan, hingga tanaman menghasilkan.

“Kalau saya kesannya ini kita ini merampok milik rakyat. Rakyat sudah buka, dia rintis, dia tanam, dia pupuk, sampai keluar hasil. Ini kan kayak Kompeni jadinya, penjajah lah,” tegasnya.

Ishaq juga menyinggung langkah Satgas PKH di konsesi PT Fajar Surya Swadaya. Ia mengatakan masyarakat yang menanam sawit di kawasan konsesi HTI diperingatkan agar tidak mengambil hasil tanaman tersebut.

“PT Fajar Surya ini konsesi HTI, HTI kan tidak boleh ditanamkan sawit. Tapi kan warga yang menanam. Satgas PKH masuk, menemukan tanaman tersebut, dipasanglah plang atau kayak spanduk gitu, dilarang ada sanksi pidananya,” jelasnya.

DPP

Bagi Ishaq, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan pemasangan tanda larangan atau pelarangan pemanenan. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai status tanaman, siapa yang berhak mengelola hasilnya, serta bagaimana posisi masyarakat yang sebelumnya mengusahakan kebun tersebut.

Ia juga mempertanyakan minimnya komunikasi antara Satgas PKH dan warga selama proses penertiban. Menurut dia, dialog diperlukan agar penataan kawasan hutan tidak melahirkan persoalan baru.

“Satgas PKH dan warga tidak pernah duduk bareng. Itulah kelebihan mereka, di situlah kekurangan kita,” ujarnya.

DPRD PPU mendorong persoalan tersebut dibahas secara terbuka. Kejelasan mengenai status tanaman sawit, pengelolaan hasil setelah penertiban, serta nasib masyarakat yang sebelumnya mengusahakan lahan dinilai perlu menjadi bagian dari penyelesaian.

Penataan kawasan hutan, menurut Ishaq, tidak hanya menyangkut penguasaan kembali lahan. Proses tersebut juga perlu menjelaskan apa yang terjadi pada tanaman yang sudah terlanjur tumbuh dan bagaimana hak serta kepentingan masyarakat diperlakukan setelah penertiban.

Tags:

kebun sawitPetani SawitBerita Sawit

Berita Sebelumnya
NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center mendorong pemerintah memperkuat pemeriksaan dugaan transfer pricing dan underinvoicing minyak sawit mentah atau CPO dengan melakukan audit hingga tingkat transaksi. Penelusuran, menurut lembaga tersebut, tidak cukup hanya berdasarkan temuan perbedaan harga ekspor.

15 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *