KONSULTASI
Logo

Penerapan Minyak Solar B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

1 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Penerapan Minyak Solar B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar atau B50 mulai hari ini, Rabu (1/7/2026). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari percepatan implementasi bauran energi nasional.

Pemberlakuan B50 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 17 Juni 2026.

Dalam Diktum Kesatu keputusan tersebut, pemerintah menetapkan pencampuran biodiesel minimal 50 persen sebagai kewajiban bagi seluruh jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.

Sawit Setara Default Ad Banner

Pemerintah juga mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN), badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak menerapkan standar mutu sesuai spesifikasi yang tercantum dalam lampiran keputusan menteri itu.

Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Diktum Kedua yang mewajibkan seluruh pelaku usaha terkait menerapkan standar dan spesifikasi B50 sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai acuan mutu, keputusan menteri itu mencantumkan 24 parameter pengujian yang harus dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran minyak solar. Persyaratan tersebut menjadi standar teknis yang wajib dipenuhi sebelum produk dipasarkan.

Sawit Setara Default Ad Banner

Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban pencampuran maupun penyaluran biodiesel sesuai target minimal. Bentuk sanksi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah menyediakan skema insentif melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kebijakan Komite Pengarah. Sementara itu, Menteri ESDM akan melakukan evaluasi pelaksanaan program pencampuran biodiesel setiap tiga bulan.

Dalam masa transisi, pemerintah masih memperbolehkan badan usaha bahan bakar minyak menyalurkan persediaan biosolar dengan campuran B40 yang masih tersisa. Penyaluran tersebut dibatasi paling lambat hingga 30 September 2026.

Dengan mulai berlakunya kebijakan B50, Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 yang sebelumnya menjadi dasar penerapan B40 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah juga meminta seluruh badan usaha menyiapkan kebutuhan operasional guna mendukung implementasi kebijakan baru tersebut. Pelaksanaan program B50 akan dievaluasi secara berkala oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan.

Unduh regulasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 di SINI

Tags:

B50

Berita Sebelumnya
APMI Riau: Ancaman Lingkungan di Sekitar Kebun Sawit Berasal dari Tambang Emas Ilegal

APMI Riau: Ancaman Lingkungan di Sekitar Kebun Sawit Berasal dari Tambang Emas Ilegal

Kerusakan yang ditimbulkan akibat praktik pertambangan tanpa izin tersebut sering kali berdampak langsung terhadap kebun sawit, namun stigma kerusakan lingkungan justru kerap diarahkan kepada perkebunan sawit dan para petaninya.

30 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *