KONSULTASI
Logo

Petani Papua Selatan Berharap Pemerintah Benahi Tata Ruang dengan Berkeadilan

7 Maret 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Petani Papua Selatan Berharap Pemerintah Benahi Tata Ruang dengan Berkeadilan
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Benar, komoditas kelapa sawit telah membuktikan dapat merubah ekeonomi masyarakat, termasuk di provinsi Papua Selatan. Bahkan kelapa sawit juga telah memberikan pajak daerah yang tidak sedikit. Pendapatan negara dari sektor sawit pada tahun 2025 diproyeksikan sangat positif, dengan pungutan ekspor (levy) yang diperkirakan mencapai Rp31 triliun.

Namun ditengah tingginya pendapatan dari sawit, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Papua Selatan Makarius Mekitama berharap adanya perhatian pemerintah terhadap petani sawit di Papua Selatan. “Jangan hanya menerima uangnya saja dari sawit tapi kami juga butuh perhatian dari pemerintah,” kata Makarius kepada sawitsetara.co, Sabtu (7/3/2026).

Salah satu bentuk perhatian, lanjut Makarius diantaranya yakni benahi tata ruang yang ada saat ini dengan asas berkeadilan bukan sembarangan. “Janganlah lahan masyarakat yang sudah tersertifikasi oleh Presiden Soeharto dan tanah adat milik masyarakat lalu diklaim masuk kawsan hutan, dimana peta kawasan hutan tersebut baru dibuat,” keluh Makarius.


Puasa

Makarius menambahkan, bukankah seharusnya, pemerintah dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat terlebih dahulu kondisi yang sebenarnya sebelum menentukan daerah kawasan.

Selain itu, Makarius juga berharap pemerintah dapat membuat satu data, dimana data tersebut dilengkapi dengan data yang sebelumnya sehingga jangan tanah yang sudah tersertifikasi SHM (Sertifikat Hak Milik) dan tanah adat lalu diklaim.

Seperti diketahui, tanah adat (atau tanah ulayat) adalah bidang tanah beserta sumber daya di atasnya yang dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat hukum adat tertentu berdasarkan hukum adat setempat. Tanah ini milik bersama (komunal), bukan individu, dan pengakuannya diatur oleh UUPA.

Tidak hanya itu, Makarius juga menerangkan masih adanya beberapa izin perusahaan yang masuk ke tanah adat milik masyarakat, sehingga dalam hal ini masyarakat menjadi korban dari perusahaan tersebut.


Puasa

Makarius menambahkan, bukankah seharusnya, pemerintah dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat terlebih dahulu kondisi yang sebenarnya sebelum menentukan daerah kawasan.

Selain itu, Makarius juga berharap pemerintah dapat membuat satu data, dimana data tersebut dilengkapi dengan data yang sebelumnya sehingga jangan tanah yang sudah tersertifikasi SHM (Sertifikat Hak Milik) dan tanah adat lalu diklaim.

Seperti diketahui, tanah adat (atau tanah ulayat) adalah bidang tanah beserta sumber daya di atasnya yang dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat hukum adat tertentu berdasarkan hukum adat setempat. Tanah ini milik bersama (komunal), bukan individu, dan pengakuannya diatur oleh UUPA.

Tidak hanya itu, Makarius juga menerangkan masih adanya beberapa izin perusahaan yang masuk ke tanah adat milik masyarakat, sehingga dalam hal ini masyarakat menjadi korban dari perusahaan tersebut.


Puasa

Meski begitu, Makarius tetap mendukung penuh program Presiden Prabowo untuk mendorong hilirisasi, tapi jangan melupakan sektor hulunya. Sebab hilirisasi tidak akan berjalan jika hulunya tidak berjalan diman sektor hulu didominaso oleh petani termasuk petani di Papua Selatan.

“Kita dukung hilirisasi tapi benahi juga sektor hulunya, karena hilirisasi tidak akan berjalan jika sektor hulu tidak dibenahi sebagai pemasok bahan baku,” pungkas Makarius.




Berita Sebelumnya
Pemerintah Wajibkan ISPO untuk Perkuat Daya Saing Sawit

Pemerintah Wajibkan ISPO untuk Perkuat Daya Saing Sawit

Pemerintah memperkuat tata kelola industri kelapa sawit nasional dengan menerapkan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) secara wajib.

6 Maret 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *