KONSULTASI
Logo

PMK Baru DBH Sawit Berlaku, Daerah Penghasil Sawit Wajib Fokus Bangun Jalan

17 Agustus 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
PMK Baru DBH Sawit Berlaku, Daerah Penghasil Sawit Wajib Fokus Bangun Jalan

sawitsetara.co - Pemerintah resmi mengubah tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah memperketat penggunaan dana sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk mengoptimalkan anggaran bagi pembangunan dan perlindungan masyarakat.

PMK yang mulai berlaku pada 6 Maret 2026 tersebut menggantikan PMK Nomor 91 Tahun 2023 dan menjadi aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Salah satu perubahan paling menonjol adalah kewajiban daerah mengarahkan sebagian besar DBH Sawit untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Besaran kewajiban tersebut kini disesuaikan dengan tingkat kemantapan jalan di masing-masing daerah.

Daerah yang memiliki tingkat kemantapan jalan di bawah 90 persen wajib mengalokasikan sedikitnya 80 persen DBH Sawit untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Sementara daerah yang tingkat kemantapan jalannya telah mencapai minimal 90 persen mendapatkan fleksibilitas lebih besar. Daerah tersebut tetap diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 60 persen DBH Sawit untuk infrastruktur jalan, sedangkan sisanya dapat diarahkan untuk program prioritas lainnya.

Kebijakan ini membuat DBH Sawit tidak lagi sekadar menjadi tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Dana yang bersumber dari penerimaan sektor sawit tersebut diarahkan lebih kuat untuk menjawab persoalan infrastruktur yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas perkebunan dan mobilitas masyarakat.

Alokasi DBH Sawit Minimal 4 Persen

Dalam PMK 10/2026, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai besaran alokasi DBH Sawit. Dana tersebut merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), serta produk turunannya.

Pemerintah menetapkan pagu DBH Sawit paling rendah sebesar 4 persen dari penerimaan negara yang berasal dari sektor tersebut.

DPP

Artinya, daerah penghasil sawit memiliki kepastian mengenai porsi penerimaan yang akan ditransfer dari pemerintah pusat. Namun, kepastian alokasi tersebut berjalan beriringan dengan tuntutan agar penggunaannya lebih terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan baru mencakup seluruh tahapan pengelolaan DBH Sawit, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, hingga pemantauan dan evaluasi.

Penyaluran Berubah, Kini Lima Tahap

Perubahan lain yang cukup signifikan terdapat pada mekanisme penyaluran. Jika sebelumnya DBH Sawit disalurkan dalam dua tahap, PMK 10/2026 mengubahnya menjadi lima tahap dalam satu tahun anggaran.

Skema tersebut dirancang untuk menjaga arus kas daerah sekaligus memastikan pemerintah daerah memenuhi persyaratan administrasi dan pelaporan sebelum dana tahap berikutnya disalurkan.

Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Pendanaan (RKP) serta Laporan Realisasi dan Pencapaian (LRP) DBH Sawit secara elektronik melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) atau sarana elektronik lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Digitalisasi pelaporan tersebut diharapkan memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas data, sekaligus memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap penggunaan DBH Sawit.

Bisa Dipakai untuk Perlindungan Sosial

Meski fokus utama diarahkan pada pembangunan jalan, PMK baru tidak sepenuhnya membatasi penggunaan DBH Sawit pada infrastruktur.

Pemerintah membuka ruang penggunaan dana untuk program perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja perkebunan kelapa sawit serta masyarakat yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai penerima manfaat.

DPP

Selain itu, DBH Sawit dapat digunakan untuk kegiatan penilaian usaha perkebunan dan koordinasi pengelolaan DBH Sawit. Namun, penggunaan untuk kegiatan tersebut dibatasi maksimal 3 persen dari total alokasi, dengan plafon Rp300 juta untuk pemerintah provinsi dan Rp120 juta untuk pemerintah kabupaten/kota.

Dengan ketentuan tersebut, DBH Sawit diharapkan tidak hanya kembali dalam bentuk pembangunan fisik, tetapi juga memberikan dampak sosial bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan.

BPDP Wajib Setor ke Kas Negara

PMK 10/2026 juga memperjelas hubungan antara pemerintah pusat dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

BPDP diwajibkan menyetorkan bagian penerimaan negara yang berasal dari pungutan ekspor dan menjadi dasar realisasi DBH Sawit ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Setoran tersebut dilakukan secara elektronik paling lambat satu bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Menteri Keuangan.

Di sisi kelembagaan, Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelola TKD.

Pengelolaan tersebut didukung Direktur Dana Transfer Umum, Direktur Pelaksanaan Anggaran, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang wilayah kerjanya mencakup daerah penerima DBH Sawit.

Rantai kewenangan yang lebih jelas ini diharapkan memperkuat akuntabilitas sekaligus mempercepat proses pengelolaan dan penyaluran dana.

Ada Relaksasi Jika Terjadi Bencana

Meski memperketat tata kelola, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas apabila daerah menghadapi kondisi darurat.

Dalam situasi bencana atau keadaan kahar, pemerintah dapat memberikan relaksasi terhadap ketentuan penggunaan maupun penyaluran DBH Sawit.

Relaksasi tersebut dapat berupa penyesuaian proporsi penggunaan dana, percepatan penyaluran, penyaluran sekaligus, hingga penghapusan sementara persyaratan penyaluran tertentu.


Dengan demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk merespons kebutuhan mendesak tanpa harus terhambat oleh prosedur normal dalam kondisi luar biasa.

DPP

Tantangan Baru bagi Daerah Penghasil Sawit

Penerbitan PMK 10/2026 pada akhirnya membawa dua pesan sekaligus bagi pemerintah daerah penghasil sawit.

Pertama, daerah memperoleh kepastian alokasi DBH Sawit melalui pagu minimal 4 persen dari penerimaan negara yang menjadi sumber DBH. Kedua, semakin buruk kondisi infrastruktur jalan, semakin besar pula porsi dana yang wajib diarahkan untuk memperbaikinya.

Kebijakan tersebut membuat DBH Sawit semakin erat dikaitkan dengan kinerja pembangunan daerah.

Bagi daerah dengan tingkat kemantapan jalan masih rendah, sedikitnya 80 persen DBH Sawit harus masuk ke sektor jalan. Sementara daerah yang infrastrukturnya sudah relatif baik memperoleh ruang untuk mengalokasikan sebagian dana bagi program prioritas lain, termasuk perlindungan sosial.

Dengan pola tersebut, pemerintah tidak hanya ingin memastikan dana sawit sampai ke daerah, tetapi juga memastikan dana tersebut memberikan dampak yang nyata.

Bagi masyarakat di daerah sentra sawit, implementasi PMK 10/2026 akan menjadi ujian penting: apakah besarnya kontribusi perkebunan sawit terhadap penerimaan negara benar-benar dapat kembali dalam bentuk jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih kuat, perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil sawit.

Pada akhirnya, keberhasilan DBH Sawit tidak hanya akan diukur dari berapa besar dana yang ditransfer ke daerah, tetapi dari seberapa besar dana tersebut mampu mengubah kualitas pembangunan di wilayah yang menjadi tulang punggung industri sawit nasional.


Berita Sebelumnya
45 Tahun Petani Menjadi Bagian dari Kejayaan Sawit Indonesia,Sudahkah Petani Sawit Merdeka?

45 Tahun Petani Menjadi Bagian dari Kejayaan Sawit Indonesia,Sudahkah Petani Sawit Merdeka?

Selama lebih dari tiga dekade, petani sawit tidak sekadar menjadi penerima manfaat pembangunan perkebunan, tetapi telah bertransformasi menjadi salah satu fondasi utama industri sawit nasional. Dari kebun-kebun rakyat TBS diproduksi, PKS memperoleh bahan baku, industri hilir mendapatkan CPO, ekspor menghasilkan devisa, dan berbagai aktivitas ekonomi di pedesaan tumbuh.

16 Agustus 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *