KONSULTASI
Logo

POPSI Desak Permenperin 32/2024 Segera Diperbarui, Regulasi Dinilai Tertinggal dari Inovasi Sawit

25 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
POPSI Desak Permenperin 32/2024 Segera Diperbarui, Regulasi Dinilai Tertinggal dari Inovasi Sawit

sawitsetara.co – JAKARTA — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong Kementerian Perindustrian segera mempercepat pembaruan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.

POPSI menilai perkembangan inovasi produk hilir kelapa sawit berlangsung lebih cepat dibandingkan pembaruan regulasi. Kesenjangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan yang pada akhirnya dapat berdampak hingga ke petani sawit.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk memastikan perkembangan produk hilir, khususnya oleokimia, dapat diakomodasi dalam klasifikasi komoditas yang sesuai.

“Kami tidak sedang meminta agar setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang kami dorong adalah agar pemerintah memiliki mekanisme yang cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya,” ujar Darto.

apkasindo

Menurut POPSI, sejumlah produk oleokimia yang berkembang belum tercantum atau belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin 32/2024. Beberapa di antaranya yakni Methyl Ester Residue (Bottom Distillate Methyl Ester), Methyl Ester Light End, Fatty Acid Residue (Bottom Distillate Fatty Acid), serta Fatty Acid Heavy End.

POPSI menilai produk-produk tersebut merupakan hasil samping, residu, maupun hasil pemurnian dan fraksinasi yang masih berada dalam rumpun pengolahan oleokimia berbasis kelapa sawit. Di sisi lain, regulasi telah mengakomodasi sejumlah produk hasil pengolahan lanjutan seperti Methyl Ester dan Fatty Matter.

“Jangan sampai produk sudah bisa dibuat, pembelinya sudah ada, tetapi ekspornya tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui,” kata Darto.

Ia mengatakan, apabila diperlukan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pengujian laboratorium terhadap karakteristik produk baru. Hasil pengujian tersebut dapat menjadi dasar identifikasi spesifikasi dan klasifikasi produk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

apkasindo

Dampak ke Petani

POPSI menekankan bahwa persoalan klasifikasi produk hilir tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi perdagangan. Hilirisasi sawit merupakan satu ekosistem yang menghubungkan petani, pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, industri oleokimia, perdagangan hingga pasar ekspor.

Ketika terjadi hambatan pada salah satu mata rantai hilir, tekanan tersebut dinilai dapat merambat ke mata rantai sebelumnya. Kondisi itu pada akhirnya berpotensi memengaruhi kemampuan industri menyerap tandan buah segar (TBS) petani.

“Kalau tekanan itu sampai ke refinery dan pabrik kelapa sawit, maka kemampuan menyerap TBS petani juga bisa terganggu. Inilah yang kami sebut sebagai persoalan hulu-hilir dalam satu ekosistem sawit,” tegas Darto.

POPSI mengingatkan gangguan penyerapan dapat menyebabkan antrean di PKS semakin panjang. Petani juga berpotensi harus mencari pabrik alternatif yang lokasinya lebih jauh sehingga menambah biaya transportasi.

Dalam policy brief POPSI, kondisi tersebut menjadi perhatian seiring adanya tekanan harga TBS, antrean pabrik dan tekanan kapasitas tangki pada sejumlah pabrik.

Selain berpotensi menekan pendapatan petani, POPSI menilai hambatan perdagangan juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara melalui Bea Keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE).

apkasindo

Karena itu, POPSI mendorong pemerintah mempercepat pembaruan Permenperin 32/2024 dengan memasukkan produk-produk baru yang telah diverifikasi secara teknis. Pemerintah juga diminta menyesuaikan parameter teknis dengan perkembangan teknologi serta menyediakan mekanisme pembaruan klasifikasi yang lebih cepat dan responsif.

POPSI turut mendorong koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar klasifikasi teknis, kebijakan ekspor dan pelayanan kepabeanan dapat berjalan selaras.

Menurut POPSI, setiap kebijakan hilirisasi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh rantai industri sawit, termasuk keberlanjutan penyerapan TBS dan posisi ekonomi petani.

Tags:

Berita SawitHilirisasi Sawit

Berita Sebelumnya
Harga TBS Plasma Kalimantan Selatan September 2026 Periode 2 Mengalami Kenaikan

Harga TBS Plasma Kalimantan Selatan September 2026 Periode 2 Mengalami Kenaikan

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma pada September 2026 periode 2 tercatat mengalami kenaikan dibandingkan harga pada periode sebelumnya. Berdasarkan daftar harga TBS yang tercantum dalam dokumen, kenaikan terjadi pada seluruh kelompok umur tanaman.

24 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *