
sawitsetara.co - JAKARTA — Upaya memperkuat rantai pasok biodiesel nasional tidak bisa dilepaskan dari pembenahan sektor hulu, khususnya kebun sawit rakyat.
Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Budidaya Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudian Saragih, dalam agenda PYC Talks Vol. 1 2026 bertajuk Diseminasi Studi: Analisis Rantai Pasok Biodiesel, Selasa (24/2/2026).
Dalam paparannya, Togu menekankan bahwa program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan instrumen strategis pemerintah untuk menjaga kesinambungan produksi tanpa membuka lahan baru.
“Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman sekaligus menjaga luasan lahan agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Struktur Luas Sawit Nasional
Data Kementerian Pertanian menunjukkan total luas perkebunan sawit Indonesia mencapai 17,1 juta hektare. Dari angka tersebut, sekitar 6,94 juta hektare merupakan kebun rakyat, sementara sisanya dikelola perusahaan swasta dan BUMN.
Potensi areal yang dapat diremajakan melalui PSR diperkirakan mencapai 2,8 juta hektare. Potensi itu terdiri dari kebun plasma dan swadaya yang produktivitasnya telah menurun akibat usia tanaman tua atau penggunaan benih tidak unggul.
“Kalau kita ingin menjaga pasokan bahan baku biodiesel, maka produktivitas kebun rakyat harus naik. Tanpa itu, tekanan terhadap perluasan lahan akan selalu muncul,” kata Togu.
Pemerintah juga meningkatkan dukungan pembiayaan PSR secara bertahap. Pada periode 2017–2019, bantuan dana sebesar Rp25 juta per hektare. Nilai tersebut naik menjadi Rp30 juta per hektare pada 2020 hingga Agustus 2024. Sejak September 2024, dukungan meningkat signifikan menjadi Rp60 juta per hektare.
Menurut Togu, kenaikan tersebut dimaksudkan agar petani mampu menutup kebutuhan biaya replanting yang semakin besar, termasuk pembelian benih unggul bersertifikat, pemupukan awal, dan biaya perawatan hingga tanaman menghasilkan.
Realisasi PSR 2017–2025
Berdasarkan paparan Togu, sepanjang 2017 hingga 2025, realisasi PSR tercatat mencapai 414.224 hektare menurut rekomendasi teknis. Namun, capaian tahunan masih menunjukkan fluktuasi dibanding target yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa tahun mencatat realisasi tinggi, namun pada periode tertentu serapan cenderung melambat. Togu mengakui, dinamika ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kesiapan administrasi di daerah, persoalan legalitas lahan, hingga kondisi harga tandan buah segar (TBS).
“Harga TBS yang sedang tinggi sering kali membuat petani memilih menunda peremajaan karena masih menikmati pendapatan dari panen. Ini menjadi dilema tersendiri,” katanya.
Dalam pemaparannya, Togu merinci sejumlah tantangan utama pelaksanaan PSR di lapangan. Pertama, masih terdapat indikasi usulan PSR yang bukan berasal dari kebun sawit aktif. Kedua, sebagian kebun terindikasi berada di kawasan hutan sehingga memerlukan klarifikasi dan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, terdapat pula indikasi kebun masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang membutuhkan surat keterangan dari kantor pertanahan. Penyesuaian sistem aplikasi PSR Online versi terbaru juga sempat memerlukan adaptasi di tingkat daerah.
Kendala lain mencakup proses pencairan dana peremajaan dan adanya pemanggilan aparat penegak hukum (APH) dalam beberapa kasus, yang turut memengaruhi psikologis petani.
“Kita terus berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga agar hambatan administratif ini bisa diminimalkan tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan legalitas,” ujar Togu.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *