
sawitsetara.co - JAKARTA — Guru Besar Ekonomi Kehutanan IPB, Prof. Sudarsono Soedomo, menilai anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani swadaya di tengah menguatnya harga minyak sawit mentah (CPO) global merupakan cerminan dari kegagalan pasar dan kegagalan pemerintah yang terjadi secara bersamaan.
Menurut Prof. Sudarsono, fenomena tersebut bukan sekadar anomali teknis dalam tata niaga sawit, melainkan persoalan kelembagaan yang lebih mendasar.
“Fenomena jatuhnya harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit swadaya di tengah penguatan harga CPO global terasa seperti paradoks. Namun, jika dibedah melalui lensa ekonomi kelembagaan, ini bukan sekadar anomali teknis, melainkan pertemuan dua kegagalan klasik: market failure (kegagalan pasar) dan government failure (kegagalan kebijakan),” kata Prof. Sudarsono dalam catatan yang diterima sawitsetara.co, dikutip Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, kegagalan pasar terlihat dari runtuhnya mekanisme pembentukan harga atau price discovery. Tender minyak sawit mentah melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang selama ini menjadi acuan harga domestik berulang kali berstatus withdraw atau batal transaksi.
“Tanpa transaksi yang sah, acuan harga TBS mengambang. Dalam kekosongan informasi inilah asimetri kekuatan pasar dieksploitasi,” ujarnya.
Prof. Sudarsono mengutip data Kementerian Pertanian yang mencatat sedikitnya 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Praktik tersebut, kata dia, dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penerapan potongan kualitas yang subjektif hingga penundaan pembayaran kepada petani.
“Ketika beberapa PKS menurunkan harga, efek domino oligopsoni lokal langsung menekan daya tawar petani yang tidak memiliki alternatif jual. Ini adalah market failure murni: pasar tidak lagi mengalokasikan harga secara adil, melainkan membiarkan kekuatan pembeli mendikte nilai kerja petani,” katanya.

Di sisi lain, Prof. Sudarsono menilai ketidakpastian yang muncul akibat perubahan kebijakan ekspor sawit turut memperparah situasi. Ia menyoroti masa transisi pengelolaan ekspor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dinilai memengaruhi ekspektasi pelaku usaha di sektor hilir.
Mengutip pernyataan Wakil Menteri Pertanian, Prof. Sudarsono menyebut hambatan utama yang terjadi saat ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga faktor psikologis pelaku pasar.
“Bottleneck utama adalah efek psikologis: kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru,” tulisnya.
Menurut dia, perubahan ekspektasi pelaku pasar semestinya tidak sampai mengganggu mekanisme perdagangan domestik apabila pemerintah telah menyiapkan instrumen mitigasi yang memadai.
“Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor satu pintu—meski masih dalam masa transisi—telah mengubah ekspektasi pelaku hilir. Namun, perubahan ekspektasi tidak seharusnya berujung pada macetnya bursa domestik jika pemerintah menyiapkan instrumen antisipasi,” ujarnya.
Prof. Sudarsono menilai pemerintah belum menyediakan mekanisme cadangan (fallback mechanism) yang otomatis berjalan ketika tender gagal, belum menerbitkan aturan turunan yang memadai, serta belum menunjukkan penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran harga pembelian TBS.
“Akibatnya, ketidakpastian regulasi diterjemahkan pasar sebagai alasan untuk menahan likuiditas, sementara ruang kosong tersebut diisi oleh praktik yang merugikan petani,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kegagalan kebijakan dan kegagalan pasar saat ini saling memperkuat satu sama lain. Ketidakpastian yang muncul akibat kebijakan yang belum matang menciptakan kabut informasi di pasar, sementara hilangnya sinyal harga memperbesar ruang bagi pelaku yang memiliki posisi tawar lebih kuat.
“Kebijakan yang setengah matang menciptakan kabut ketidakpastian. Kabut itu memadamkan sinyal harga di bursa. Dalam kegelapan itu, aktor dengan daya tawar terbesar bergerak paling cepat, sementara petani swadaya yang menguasai lebih dari 90 persen kebun rakyat dibiarkan meraba-raba,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Prof. Sudarsono mengusulkan tiga langkah utama. Pertama, membuka akses data pasar secara real-time dan dapat diverifikasi publik. Kedua, membangun mekanisme hukum otomatis yang berlaku saat tender gagal. Ketiga, menerapkan sanksi tegas terhadap pabrik yang membeli TBS di bawah harga acuan daerah.
“Solusinya terletak pada tiga pilar: transparansi data real-time yang dapat diverifikasi publik, mekanisme fallback hukum yang otomatis aktif saat tender gagal, dan sanksi tegas—bukan sekadar imbauan—bagi PKS yang membeli di bawah acuan daerah,” katanya.
Prof. Sudarsono mengingatkan bahwa petani sawit tidak membutuhkan perlakuan khusus dari pemerintah. Yang mereka perlukan adalah kepastian sistem dan tata kelola yang mampu melindungi hak-hak mereka.
“Petani tidak meminta perlakuan istimewa; mereka hanya meminta sistem yang tidak membiarkan ketidakpastian menjadi alasan untuk merampas hak mereka,” ujarnya.
Ia menilai anomali harga TBS saat ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola industri sawit nasional.
“Anomali harga TBS hari ini adalah cermin retak dari tata kelola yang belum siap menghadapi kompleksitas rantai pasok. Memperbaikinya bukan dengan menyalahkan satu pihak, melainkan dengan mengakui bahwa ketika pasar gagal berfungsi dan pemerintah gagal mengantisipasi, keadilan tidak akan muncul dengan sendirinya,” kata Prof. Sudarsono.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *