
sawitsetara.co - PEKANBARU — Kisruh wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pohon sawit di Provinsi Riau telah menjadi perhatian serius kalangan akademis.
Beberapa pakar bersuara, seperti Guru Besar IPB University Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, Guru Besar Ikopin University yang juga Rektor, Prof. Dr. Agus Pakpahan, dari Palm Oil Strategic Agribusiness Strategic Policy Instutute (PASPI), Dr. Tungkot Sipayung, Prof Dr Almasdi Syahza dan Dr. Dahlan Tampubolon Akademisi Universitas Riau bidang ilmu ekonomi.
Para akademisi dan peneliti tersebut sepakat bahwa Pohon Sawit bukan merupakan objek PAP dan diperlukan pembatasan definisi pohon sawit sebagai tanaman dan proses pengolahan di industri sawit sampai ke turunannya.
Terakhir Guru Besar Ekologi dan Lingkungan Universitas Riau (UR), Prof. Dr. Suwondo, MSi, mengupas tuntas PAP Pohon sawit dari dimensi ekologi.
Prof. Suwondo menilai secara hukum penerapan PAP sebenarnya memiliki dasar regulasi, karena pajak tersebut termasuk dalam kategori pajak daerah atas pengambilan dan pemanfaatan air.
“Namun persoalannya muncul ketika kebijakan tersebut diarahkan pada kebun kelapa sawit, khususnya pada aktivitas budidaya pohon sawit di lahan perkebunan,” saat dijumpai sawitsetara.co di Laboratorium Alam Pendidikan Biologi UR.
Menurutnya, kebun sawit secara umum tidak berada pada badan air seperti sungai atau danau yang secara eksplisit disebut dalam objek pajak air permukaan.
“Kalau kita lihat objek pajaknya biasanya sungai, danau, waduk, rawa atau mata air. Sementara kebun sawit pada dasarnya adalah daratan yang ditanami tanaman,” jelasnya.
Karena itu, kata dosen Program Doktor Ilmu Lingkungan UR ini. penetapan pajak harus terlebih dahulu memastikan apakah aktivitas kebun sawit benar-benar masuk kategori pemanfaatan air permukaan yang dimaksud dalam regulasi dan syarat serta ketentuan wajib terpenuhi.
“PAP pohon sawit baru dapat dianggap layak jika sejumlah prasyarat dipenuhi, seperti kejelasan definisi objek pajak, sistem pengawasan yang transparan, serta mekanisme penggunaan dana pajak untuk pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa idealnya sebagian dana pajak tersebut dikembalikan untuk program konservasi air, perbaikan daerah aliran sungai, atau rehabilitasi lingkungan. Tanpa sistem tersebut, kebijakan pajak berisiko tidak efektif dan bahkan menimbulkan persoalan baru.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *