
sawitsetara.co - JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penurunan realisasi kewajiban pasokan minyak goreng rakyat atau Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita pada Juli 2026 berkaitan erat dengan berkurangnya aktivitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa kewajiban DMO hanya berlaku bagi produsen yang melakukan ekspor CPO. Dengan demikian, ketika ekspor menurun, volume Minyakita yang wajib dipasok ke pasar domestik juga ikut berkurang.
“DMO itu baru wajib manakala produsen itu melakukan ekspor. Kalau misalnya produsen minyak goreng tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO,” ujar Iqbal saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Menurut Iqbal, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa produsen memproduksi Minyakita di luar kewajiban DMO yang dihitung berdasarkan volume ekspor mereka. Karena itu, besaran pasokan Minyakita selalu mengikuti dinamika ekspor CPO.
“DMO Minyakita itu sangat tergantung dengan seberapa banyak produsen itu melakukan kegiatan ekspor CPO-nya. Kalau misalnya produksi Minyakita itu turun, ya artinya di sisi yang lain ekspor CPO juga sedang turun. Itu aja cara melihatnya,” katanya.
Data Kemendag per 17 Juli 2026 menunjukkan realisasi DMO Minyakita sepanjang 1–17 Juli 2026 mencapai 53.059 ton. Angka tersebut turun 1,02 persen dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm) dan merosot 56,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Pasokan DMO Juli 2026 berasal dari 61 produsen minyak goreng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 produsen telah memenuhi ketentuan minimal penyaluran 35 persen melalui badan usaha milik negara (BUMN), yakni Perum Bulog dan ID Food.
Secara kumulatif, realisasi DMO Minyakita sejak 26 Desember 2025 hingga 17 Juli 2026 mencapai 738.197 ton. Sebanyak 378.354 ton atau 50,16 persen disalurkan melalui BUMN, terdiri atas 284.801 ton atau 37,76 persen melalui Perum Bulog dan 93.553 ton atau 12,40 persen melalui ID Food. Sementara itu, distribusi melalui jalur non-BUMN mencapai 375.914 ton atau 49,84 persen.
Meski realisasi DMO mengalami penurunan, Iqbal memastikan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Ia menilai produksi minyak goreng nasional masih didominasi oleh merek komersial di luar Minyakita.
“Perlu kita ingat bahwasanya produksi minyak goreng di Indonesia itu MinyaKita mungkin enggak sampai sepertiganya. Lebih banyak itu diproduksi oleh para produsen yang second brand dan premium,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah memiliki instrumen pengawasan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur langkah penanganan serta sanksi apabila terjadi gangguan pasokan minyak goreng di pasar.
“Di Permendag 20 ini kan kita tidak hanya berbicara Minyakita, yang kita bicarakan itu adalah minyak goreng. Manakala nanti kita temukan di pasar, misalnya pasar rakyat, minyak goreng susah ditemukan, ya kita akan tagih ke para produsen untuk memenuhi ketentuan di Permendag 20,” pungkas Iqbal.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *