KONSULTASI
Logo

Riau Dorong Kesamaan Persepsi FPKMS untuk Perkuat Kemitraan Sawit dan Petani

16 September 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Riau Dorong Kesamaan Persepsi FPKMS untuk Perkuat Kemitraan Sawit dan Petani

sawitsetara.co - Pemerintah Provinsi Riau mendorong adanya kesamaan persepsi antara pemerintah, perusahaan perkebunan, dan masyarakat dalam pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Perbedaan pemahaman, khususnya terkait perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP), dinilai berpotensi memicu persoalan dan konflik perkebunan di daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi FPKMS yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau di The Zuri Hotel Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti ratusan pemangku kepentingan sektor perkebunan, termasuk perwakilan perusahaan serta instansi perkebunan dari kabupaten/kota se-Riau.

Mewakili Gubernur Riau, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi, S.Hut., M.T., mengatakan persoalan FPKMS masih menjadi salah satu isu yang kerap dilaporkan masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Riau.

“Kami hampir setiap hari menerima surat dari kabupaten/kota, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan. Ini mengalami kondisi yang perlu dicarikan solusi bersama,” ujar Supriadi.

Menurutnya, sosialisasi mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebenarnya telah dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Namun, implementasinya masih menghadapi persoalan karena belum semua pihak memiliki pemahaman yang sama, terutama mengenai NOP.

“Tapi sebagaimana kita ketahui, sampai sekarang belum sama pandangan kita terhadap NOP ini,” katanya.

Supriadi menilai penyamaan persepsi menjadi penting karena perkebunan merupakan salah satu sektor utama yang menopang perekonomian Riau sekaligus menjadi ruang hidup bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Kita semua tahu, kita adalah kiblatnya perkebunan di Indonesia. Yang terbaiknya ada di Riau, contoh jeleknya biasanya juga selalu dicarikan di Riau juga,” tegasnya.

Ia mengibaratkan sektor perkebunan sebagai sebuah rumah besar yang dihuni berbagai pihak, mulai dari petani, perusahaan hingga pemerintah.

DPP

“Ke depannya, masa depan Riau adalah perkebunan, artinya ini adalah tempat hidup dan ruang hidup kita bersama. Kalaulah perkebunan ini adalah rumah kita, bisa dibayangkan kalau setiap hari antara kamar yang satu dan kamar yang lain ribut dengan piring masing-masing, kapan kita akan merasa tenang? Kapan kita akan merasa damai untuk hidup dalam satu rumah?” ujarnya.

Besarnya perhatian terhadap FPKMS tidak terlepas dari dominasi kelapa sawit dalam struktur perkebunan Riau.

Supriadi memaparkan, luas tutupan perkebunan di Riau mencapai 4.838.983 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 3.870.760 hektare atau 79,99 persen merupakan perkebunan kelapa sawit. Menariknya, mayoritas lahan sawit tersebut berada di tangan perkebunan rakyat.

Perkebunan rakyat tercatat menguasai sekitar 61,12 persen atau 2,95 juta hektare. Selanjutnya, Perkebunan Besar Swasta (PBS) mencapai 36,90 persen atau sekitar 1,78 juta hektare, sementara Perkebunan Besar Nasional (PBN) PTPN V sekitar 1,98 persen atau 96 ribu hektare.

Dari keseluruhan struktur perkebunan rakyat tersebut, sekitar 94,33 persen merupakan kebun swadaya masyarakat.

Besarnya porsi perkebunan rakyat membuat hubungan antara perusahaan, petani, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit di Riau.

Dari sisi realisasi, Pemprov Riau mencatat pemenuhan kewajiban FPKMS telah mencapai 283.940,98 hektare.

Angka tersebut setara 19,84 persen dari total luasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tercatat mencapai 1.431.258,21 hektare dari 257 perusahaan.

Untuk perusahaan yang berada di bawah kewenangan Pemprov Riau, progresnya bahkan lebih tinggi.

Dari 24 perusahaan dengan total IUP 372.502,40 hektare, realisasi FPKMS telah mencapai 106.282,41 hektare atau 28,53 persen. Capaian tersebut telah melampaui batas minimal target nasional yang ditetapkan.

DPP

Persoalan lain muncul bagi perusahaan yang tidak memiliki lahan yang cukup untuk membangun kebun masyarakat. Dalam kondisi tersebut, penetapan NOP menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah.

Supriadi menyebut sejumlah perusahaan telah mendapatkan penetapan nilai NOPK melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

PT Udaya Lohjinawi dengan IUP 1.950 hektare, misalnya, telah ditetapkan NOPK sebesar Rp2,34 miliar. Kemudian PT Darmali Jayalestari dengan IUP 4.275,5 hektare sebesar Rp2,41 miliar, serta PT Aneka Inti Persada dengan IUP 12.288 hektare yang memiliki NOPK sebesar Rp11,62 miliar.

Pemprov Riau juga telah mengambil sejumlah langkah penertiban sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Langkah tersebut antara lain melalui Surat Gubernur Riau Nomor 500.8.1/DISBUN/10398 tertanggal 10 Juli 2024 dan Surat Teguran Kepala Dinas Perkebunan Nomor 500.8.1/DISBUN/13303 tertanggal 27 Agustus 2024.

Perusahaan diminta mempercepat pendaftaran hak atas tanah serta pelaporan melalui SIPERIBUN. Bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat, pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi berupa penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan yang sama, Ketua Kompartemen Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) GAPKI Pusat, Muhammad Iqbal, menyoroti pentingnya kemitraan dalam menjaga keseimbangan industri sawit.

Menurut Iqbal, industri sawit memiliki karakteristik padat modal sekaligus padat karya. Perusahaan perkebunan memiliki peran besar dalam menyediakan modal dan menjalankan kegiatan industri, sementara petani dan kelembagaan pekebun menjadi bagian penting dari sisi tenaga kerja dan produksi.

Ia menyebut dinamika kemitraan sawit selama lebih dari lima dekade telah melahirkan berbagai kondisi di tingkat petani.


“Selama lebih dari lima dekade, industri sawit tumbuh dan memberikan kontribusi besar bagi negara. Namun, dalam perjalanannya terdapat dinamika kemitraan yang terbagi menjadi tiga kondisi sebelum Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” papar Iqbal.


Ketiga kondisi tersebut meliputi kelompok yang masih bertahan dalam kemitraan, kelompok yang lepas dari kemitraan akibat berbagai persoalan, serta kelompok swadaya yang sejak awal belum pernah bermitra.

DPP

Dalam pelaksanaan PSR jalur kemitraan, Iqbal menilai masih terdapat sejumlah tantangan. Di antaranya persoalan surat keterangan bahwa lahan tidak berada di kawasan hutan atau HGU, tingginya harga TBS yang membuat sebagian petani menunda peremajaan, hingga proses verifikasi yang dinilai cukup berat bagi petani plasma.

Ia mengusulkan penyederhanaan proses verifikasi lapangan dengan menerapkan sistem sampling berbasis Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) lembaga pekebun. Menurutnya, percepatan PSR membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya perusahaan.

“Keberhasilan kemitraan dan program PSR tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan semata, melainkan butuh sinergi penuh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kelembagaan petani,” ujarnya.

Iqbal juga menyoroti keberadaan PKS tanpa kebun serta PKS brondolan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dan penertiban agar tidak mengganggu tata kelola kemitraan yang telah dibangun.

Ketua GAPKI Riau, Lichwan Hartono, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut digelar untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan agar memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan FPKMS.

Menurutnya, perbedaan tafsir terhadap satu aturan dapat menimbulkan persoalan ketika diterapkan di lapangan.

“Kami ingin menyamakan persepsi agar tidak ada tafsiran yang berbeda terhadap satu aturan sehingga muncul banyak persoalan di kemudian hari,” kata Lichwan.

Ia berharap hasil sosialisasi tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi dapat diterapkan hingga kabupaten/kota. Karena itu, GAPKI Riau sengaja mengundang perwakilan bidang perkebunan dari berbagai kabupaten/kota di Riau dalam kegiatan tersebut.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan agar semua pihak bisa menyamakan persepsi terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS),” ujarnya.


Dengan luas perkebunan sawit rakyat yang mencapai jutaan hektare, penyamaan persepsi mengenai FPKMS dan NOP menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Bagi Riau, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan industri sawit dan kondusivitas perkebunan di daerah.


Berita Sebelumnya
NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center mendorong pemerintah memperkuat pemeriksaan dugaan transfer pricing dan underinvoicing minyak sawit mentah atau CPO dengan melakukan audit hingga tingkat transaksi. Penelusuran, menurut lembaga tersebut, tidak cukup hanya berdasarkan temuan perbedaan harga ekspor.

15 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *