
sawitsetara.co - JAKARTA – Upaya memperluas praktik sawit berkelanjutan di kalangan petani swadaya Indonesia masih menghadapi tantangan mendasar: lemahnya kelembagaan petani dan terbatasnya akses terhadap sertifikasi, pembiayaan, serta pasar. Di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap produk sawit yang berkelanjutan dan dapat ditelusuri, penguatan organisasi petani dinilai menjadi kunci agar pekebun tidak tertinggal dalam rantai pasok global.
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencatat telah menyalurkan dana dukungan global sebesar US$ 5,5 juta sejak 2013. Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 1,94 juta atau setara Rp 34,5 miliar dialokasikan untuk Indonesia guna membantu petani sawit swadaya memenuhi standar keberlanjutan.
Sepanjang 2018 hingga 2026, program-program yang didukung RSPO telah mendorong sertifikasi terhadap sekitar 89.650 hektare kebun sawit milik petani swadaya dengan melibatkan 41.134 pekebun. Selain itu, sekitar Rp 416 miliar telah disalurkan kepada kelompok petani melalui berbagai mekanisme insentif keberlanjutan.
Head of Smallholder Global RSPO, Guntur Cahyo Prabowo, mengatakan nilai utama dari dukungan tersebut bukan sekadar bantuan finansial, melainkan dampak jangka panjang yang ditimbulkan terhadap kapasitas dan kesejahteraan petani.
“Yang paling penting bukan hanya bantuan yang diberikan, tetapi dampak jangka panjangnya terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemampuan petani dalam menerapkan praktik berkelanjutan,” ujar Guntur dalam Media Brunch RSPO di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut Guntur, sertifikasi keberlanjutan kini menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Pasar internasional tidak lagi hanya menuntut kualitas produk, tetapi juga mengharuskan adanya kepastian mengenai asal-usul bahan baku dan praktik produksi yang bertanggung jawab.
Namun, proses menuju sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen atau audit semata. Sertifikasi juga menuntut adanya organisasi petani yang mampu memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
“Sertifikasi membutuhkan adanya entitas atau organisasi yang mampu memastikan kepatuhan terhadap standar. Di sisi lain, kepercayaan antarpetani juga perlu dibangun agar mereka bersedia berkelompok,” katanya.
Data RSPO menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 2,6 juta petani sawit, namun sebagian besar masih menjalankan usaha secara mandiri dan belum tergabung dalam kelembagaan yang kuat. Kondisi tersebut membuat akses terhadap sertifikasi, pembiayaan, hingga pasar menjadi lebih sulit dibandingkan petani yang telah terorganisasi.
Persoalan lain yang dihadapi petani adalah panjangnya rantai pasok tandan buah segar (TBS). Dalam banyak kasus, hasil panen petani harus melewati beberapa mata rantai perdagangan sebelum tiba di pabrik kelapa sawit. Situasi ini berpengaruh terhadap harga yang diterima petani dan melemahkan posisi tawar mereka.
Guntur menilai penguatan kelompok tani dapat menjadi jalan keluar untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Harapannya, ketika petani dapat berkelompok, mereka bisa memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan bahkan menjangkau pasar secara langsung,” ujarnya.

RSPO menegaskan legalitas lahan merupakan fondasi utama dalam proses sertifikasi. Setelah aspek legalitas terpenuhi, petani masih membutuhkan pendampingan jangka panjang agar mampu mempertahankan standar keberlanjutan yang telah dicapai.
Untuk mendukung proses tersebut, RSPO mengembangkan standar sertifikasi yang dirancang khusus sesuai kondisi petani swadaya. Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan, hingga organisasi masyarakat sipil.
Pendampingan yang diberikan mencakup praktik budidaya berkelanjutan, penguatan kelembagaan petani, pemenuhan persyaratan sertifikasi, serta pembangunan sistem ketertelusuran produk sawit.
Menurut RSPO, kombinasi antara kepastian legalitas, kelembagaan yang kuat, dan peningkatan kapasitas petani akan menentukan seberapa besar petani sawit swadaya Indonesia dapat berpartisipasi dalam rantai pasok global yang semakin menuntut transparansi dan keberlanjutan.
FORTASBI Jadi Ruang Belajar Petani Bersertifikat
Di luar dukungan pendanaan, penguatan kapasitas petani juga dilakukan melalui Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI). Organisasi ini menjadi wadah bagi petani sawit swadaya yang telah memperoleh sertifikasi untuk berbagi pengalaman dan memperluas praktik keberlanjutan.
Board of Governors RSPO sekaligus Kepala Sekretariat FORTASBI, Rukaiyah Rafik, mengatakan saat ini sekitar 22.000 petani tergabung dalam jaringan FORTASBI. Jumlah itu berasal dari sekitar 40.000 petani sawit swadaya bersertifikat yang tersebar di berbagai daerah.
“FORTASBI pada dasarnya didirikan untuk mengakomodasi petani-petani yang sudah bersertifikat. Organisasi ini menjadi rumah bagi petani untuk belajar, berbagi pengalaman, dan mendampingi petani lainnya dalam menerapkan praktik berkelanjutan,” ujar Rukaiyah.

Menurut dia, manfaat sertifikasi tidak berhenti pada terbukanya akses pasar. Berbagai insentif yang diperoleh dari skema keberlanjutan juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat maupun pemulihan lingkungan di sekitar wilayah perkebunan.
FORTASBI mendorong koperasi dan kelompok tani yang telah mengantongi sertifikasi agar memperluas jumlah anggota sekaligus menjadi pusat pembelajaran bagi petani lain yang sedang menempuh proses sertifikasi.
Rukaiyah mengatakan semakin banyak petani yang kini mampu berperan sebagai pelatih bagi sesama pekebun.
“Banyak petani yang kini mampu menjadi pelatih dan mendampingi petani lainnya. Kami juga memiliki pendamping yang bekerja langsung bersama petani untuk memastikan praktik berkelanjutan dapat diterapkan secara konsisten,” katanya.
Bagi RSPO dan FORTASBI, keberhasilan sertifikasi tidak hanya diukur dari luas kebun atau jumlah petani yang tersertifikasi. Yang lebih penting adalah terciptanya komunitas petani yang mampu menjaga standar keberlanjutan secara mandiri, memperkuat posisi tawar di pasar, serta meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *