KONSULTASI
Logo

Setelah Soroti Sentralisasi Ekspor Sawit, SD Guthrie Ungkap 2.800 Hektare Lahannya Masuk Program Penertiban Pemerintah RI

15 Juni 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Setelah Soroti Sentralisasi Ekspor Sawit, SD Guthrie Ungkap 2.800 Hektare Lahannya Masuk Program Penertiban Pemerintah RI

sawitsetara.co - Setelah menyampaikan kekhawatiran terkait rencana sentralisasi ekspor minyak sawit Indonesia melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), SD Guthrie Bhd kembali mengungkap tantangan lain yang tengah dihadapi operasionalnya di Indonesia. Perusahaan perkebunan sawit terbesar di dunia itu menyebut sekitar 2.800 hektare lahannya terdampak program penertiban kawasan hutan yang dijalankan pemerintah Indonesia.

Presiden dan CEO Grup SD Guthrie, Mohd Haris Mohd Arshad, mengatakan luas lahan yang terdampak tersebut setara dengan sekitar 2% dari total areal perkebunan perusahaan di Indonesia.

“Yang dimaksud terdampak di sini adalah pemerintah menyatakan bahwa lahan tersebut kini menjadi milik negara karena dianggap dibuka secara ilegal. Oleh karena itu, pada suatu waktu pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut dan mengenakan denda,” ujar Haris usai Rapat Umum Tahunan ke-23 SD Guthrie.

Pernyataan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah Indonesia mempercepat penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas komersial tanpa dasar hukum yang sesuai. Melalui satuan tugas khusus yang dibentuk tahun lalu, pemerintah telah melakukan penyitaan jutaan hektare lahan yang selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Pada Mei 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan bahkan telah menyerahkan sekitar 2,37 juta hektare lahan hasil sitaan kepada Agrinas sebagai bagian dari program penguasaan kembali aset negara.

Sawit Setara Default Ad Banner

Meski demikian, Haris menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan pemerintah merupakan bagian dari Minamas Plantation yang diperoleh SD Guthrie melalui proses akuisisi aset yang sebelumnya dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurutnya, perusahaan memiliki seluruh dokumen dan izin penggunaan lahan yang diperlukan saat proses akuisisi berlangsung. Ia meyakini persoalan tersebut muncul akibat pembaruan pemetaan wilayah oleh pemerintah yang menyebabkan sebagian area perkebunan berubah status menjadi kawasan hutan.

“Kami bekerja sama dengan otoritas Indonesia melalui berbagai pihak terkait untuk menjelaskan bahwa izin lahan tersebut diberikan kepada kami dan karena itu kami tidak membuka lahan secara ilegal. Selain itu, kami juga tidak membuka lahan baru sejak mengakuisisi Minamas,” katanya.

Haris juga mengungkapkan bahwa hingga kini SD Guthrie belum menerima surat keputusan resmi maupun panggilan dari pemerintah terkait status lahan tersebut.

“Ini merupakan kewajiban kontinjensi, tetapi nilainya belum dapat dihitung sehingga tidak kami catat dalam laporan keuangan. Apakah akan ada lahan lain yang terdampak? Sejauh yang kami ketahui tidak ada. Saat ini angka 2.800 hektare itulah yang tercatat dalam pembukuan kami,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, SD Guthrie masih mencermati implementasi kebijakan baru pemerintah Indonesia yang akan menempatkan ekspor minyak sawit di bawah kendali DSI mulai 2027.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Haris, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait perdagangan minyak sawit bersertifikasi keberlanjutan. Ia menilai sistem ketertelusuran menjadi faktor penting karena pembeli di pasar internasional mensyaratkan asal-usul produk yang jelas hingga tingkat perkebunan.

“Minyak sawit bersertifikasi harus berasal dari perkebunan tertentu dan dapat ditelusuri secara penuh. Karena itu seluruh pihak dalam rantai nilai harus memenuhi persyaratan sertifikasi yang berlaku,” jelasnya.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, SD Guthrie tetap optimistis terhadap prospek industri sawit. Perusahaan memperkirakan harga crude palm oil (CPO) akan bertahan kuat pada kisaran dasar RM4.400 per ton sepanjang tahun ini, didukung permintaan global yang masih solid.

Bahkan, harga CPO berpotensi naik hingga RM4.700 per ton apabila kondisi cuaca kering akibat El Nino mulai memengaruhi produksi dan pasokan minyak sawit dunia pada semester kedua 2026.

“Dalam jangka pendek, arah harga akan bergantung pada perkembangan El Nino pada paruh kedua 2026. Jika dampaknya terhadap pasokan menjadi lebih mengkhawatirkan, maka harga CPO berpotensi naik lebih tinggi lagi,” kata Haris.


Berita Sebelumnya
SD Guthrie Soroti Rencana Sentralisasi Ekspor Sawit Indonesia, Isu Ketertelusuran dan Sertifikasi RSPO Jadi Perhatian

SD Guthrie Soroti Rencana Sentralisasi Ekspor Sawit Indonesia, Isu Ketertelusuran dan Sertifikasi RSPO Jadi Perhatian

Presiden dan CEO Grup SD Guthrie, Mohd Haris Mohd Arshad, mengungkapkan bahwa pihaknya memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan kontrol dan pemantauan ekspor minyak sawit nasional. Namun demikian, ia mempertanyakan efektivitas penerapan sistem yang menempatkan seluruh ekspor di bawah satu entitas.

14 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *