
sawitsetara.co - JAKARTA – Kementerian Perdagangan keluarkan revisi Tahun 2026, Aturan Baru Minyakita Berlaku. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mendatang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan, yakni: Pertama, pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
“Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat,” jelas Menteri Perdagangan, Budi Santoso, Jum’at (29/11/2025).
Ketiga, lanjut Budi, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.
Keempat, pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Pemberian insentif saat ini dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia.Insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.
“Kelima, penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi,” tegas Budi. Budi menambahkan, dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan untuk mencegah adanya penyelewengan yang berakibat pada terganggunya ketersediaan pasokan dan harga.
Pengawasan MinyaKita dilakukan oleh berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Ombudsman untuk memastikan ketersediaan stok, harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan volume yang benar. Pengawasan dilakukan secara intensif di berbagai lini, termasuk produsen, distributor, hingga pengecer, dengan penekanan pada pasar rakyat. Tindakan yang diambil meliputi penarikan produk tidak sesuai, sanksi administratif, dan koordinasi dengan kepolisian, serta adanya revisi aturan untuk memperkuat pengawasan dan distribusi.
Kemendagdan Polri melakukan pengawasan intensif di semua lini (produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat) untuk mencegah kecurangan seperti pengurangan volume dan pelanggaran HET.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *