KONSULTASI
Logo

Tunda Investasi Saat Konflik Geopolitik

18 Maret 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Tunda Investasi Saat Konflik Geopolitik
HOT NEWS

sawitsetara.co – JAKARTTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memberikan respons atas rencana penyesuaian harga BBM industri dan sektor marine yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada periode 15–31 Maret 2026 dan diperkirakan berdampak pada berbagai sektor usaha.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menilai bahwa kenaikan harga BBM industri saat ini sulit dihindari. Ia menjelaskan, lonjakan harga minyak mentah global dipicu oleh konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang mendorong kenaikan biaya energi, termasuk di dalam negeri.

“Kenaikan harga BBM industri tersebut menuntut pelaku usaha untuk melakukan efisiensi anggaran agar tidak terjadi tekanan biaya yang berlebihan. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah menunda rencana investasi yang belum mendesak, termasuk pembaruan alat produksi maupun kendaraan operasional,” kata Eddy dalam keterangan tertulis.


Idul Fitri

Selain BBM, Eddy juga mengingatkan bahwa kenaikan harga energi berpotensi diikuti oleh naiknya harga komoditas lain, seperti pupuk. Hal ini disebabkan ketergantungan bahan baku impor yang sebagian masih berasal dari kawasan Timur Tengah.

Dalam kondisi tersebut, GAPKI berharap tidak ada tambahan kebijakan yang dapat meningkatkan beban industri. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penahanan Dana Hasil Ekspor sebesar 50% selama satu tahun, yang dinilai perlu dikaji kembali.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga BBM industri berdasarkan skema loco depot, yaitu harga di titik distribusi yang belum termasuk ongkos angkut dan pajak. Untuk periode ini, harga Bio Solar Industri (B40) berada di kisaran Rp 23,05 juta per kiloliter, sementara varian B40 Performance sekitar Rp 23,2 juta per kiloliter. Adapun Marine Fuel Oil dipatok sekitar Rp 14,9 juta per kiloliter.


Idul Fitri

Harga BBM industri tersebut juga masih akan dikenakan berbagai komponen pajak, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,3%, dengan tarif yang berbeda sesuai sektor pengguna.

Kenaikan harga BBM industri dan energi ini diperkirakan akan memberikan tekanan lanjutan bagi berbagai sektor, termasuk perkebunan kelapa sawit yang sangat bergantung pada efisiensi biaya operasional.



Berita Sebelumnya
Harga TBS Sawit Sumatera Barat Periode 15–21 Maret 2026 Tembus Rp3.951/Kg

Harga TBS Sawit Sumatera Barat Periode 15–21 Maret 2026 Tembus Rp3.951/Kg

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 15–21 Maret 2026.

17 Maret 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *