
sawitsetara.co - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp 3.780.495,85. Angka ini mengalami kenaikan 7,74 persen dibandingkan UMP Riau 2025 yang berada di angka Rp 3.508.776,22.
Kenaikan upah ini menjadi kabar penting bagi pekerja, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi Riau. Pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2026, termasuk sektor pertanian dan perkebunan, dengan nominal yang di beberapa daerah bahkan melampaui Rp 4 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa penetapan UMP, UMK, dan UMS 2026 merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
“Kenaikan UMP Riau 2026 sebesar Rp 271.719,63 atau 7,74 persen mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Roni.
Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan nasional dalam perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Fokus utama penetapan UMS 2026 adalah sektor-sektor strategis, termasuk pertanian dan perkebunan. Untuk sektor ini, Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47
Namun, di tingkat kabupaten, upah sektor perkebunan jauh lebih tinggi, antara lain:
• Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 4.265.600,55
• Kabupaten Bengkalis: Rp 4.164.127,86
• Kabupaten Kampar: Rp 4.149.255,46
• Kabupaten Pelalawan: Rp 3.896.718,30
Besaran ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja perkebunan, seiring tingginya kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Riau.
Selain UMS, Pemprov Riau juga menetapkan UMK 12 kabupaten dan kota. Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Riau 2026. Berikut UMK 12 Kabupaten/ Kota di Riau tahun 2026
* Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
* Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
* Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
* Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
* Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
* Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
* Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
* Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
* Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
* Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
* Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
* Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85
Roni menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan upah minimum 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja,” ujarnya.
Pemprov Riau berharap kebijakan pengupahan 2026 mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja perkebunan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *