KONSULTASI
Logo

Plasma 20 Persen Mandek, Aliansi Petani Sawit Kotim Soroti Kinerja Tim Bentukan Pemda

26 Desember 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Plasma 20 Persen Mandek, Aliansi Petani Sawit Kotim Soroti Kinerja Tim Bentukan Pemda
HOT NEWS

sawitsetara.co - KOTAWARINGIN TIMUR – Komitmen realisasi kebun plasma 20 persen bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipersoalkan. Komunitas yang tergabung dalam Aliansi Peduli Plasma (Amplas) Kotim menilai janji pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana mestinya, meski telah ditopang oleh payung hukum yang jelas dan instruksi langsung dari bupati.

Ketua Amplas Kotim, Audy Valent, mengatakan kelompoknya akan melakukan demonstrasi penuntutan. Pihaknya menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan sekadar aspirasi, melainkan hak masyarakat yang dijamin regulasi. Karena itu, ia meminta persoalan ini tidak dipandang sebelah mata./

“Tuntutan ini jangan dianggap remeh, karena Bupati Kotim berjanji mengatasi masalah ini. Tapi, pejabat yang dipercaya beliau tidak mampu mengatasi masalah ini,” ujar Audy, Senin (22/12/2025).

natal dpp

Audy menjelaskan, sedikitnya 23 koperasi yang menaungi 12.439 anggota telah menyampaikan aspirasi secara resmi melalui audiensi dengan Bupati Kotim Halikinnor pada Senin (8/9) lalu. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen politik yang kemudian dituangkan dalam kebijakan tertulis.

Sehari setelah audiensi, Pemerintah Kabupaten Kotim menerbitkan Surat Edaran Bupati Kotim tertanggal 9 September 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh Direktur Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit se-Kotim, yang menegaskan kewajiban realisasi pembangunan kebun masyarakat melalui pola plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Menurut Audy, kewajiban tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar hukum kuat. Ia merujuk pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Selain itu, kewajiban plasma juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/2013, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.

“Surat edaran Bupati Kotim tersebut menegaskan kepada seluruh PBS yang bergerak di bidang perkebunan sawit wajib merealisasikan pembangunan kebun masyarakat melalui pola plasma seluas minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan paling lama satu bulan sudah ada progress dalam pelaksanaannya terhitung sejak surat ini diterima oleh pihak perusahaan. Dan, diminta melapor kepada bupati untuk dievaluasi kembali pelaksanaannya,” ungkap Audy.

natal dpp

Namun, hingga kini implementasi kebijakan itu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Audy menyebutkan, sekitar dua bulan lalu Pemkab Kotim telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan realisasi plasma 20 persen, tetapi keberadaan tim tersebut belum memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Sampai sekarang tim yang sudah dibentuk itu tidak ada kejelasannya,” ujarnya.

Kekecewaan tersebut mendorong Amplas Kotim mempertimbangkan langkah lanjutan. Audy mengungkapkan, pihaknya akan menggelar rapat internal dan membuka kemungkinan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada awal 2026 jika tidak ada kemajuan nyata.

“Karena itu, kami akan mengadakan rapat, berencana mengadakan demo besar-besaran awal tahun 2026 nanti. Semestinya, kami tidak perlu demo lagi, tetapi kami kecewa dengan pejabat yang ditunjuk bupati untuk menyelesaikan masalah ini, tidak mampu menjalankan amanat bupati,” pungkasnya.

Bagi Amplas Kotim, realisasi plasma 20 persen bukan hanya soal kepatuhan perusahaan sawit, tetapi juga menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan keadilan ekonomi bagi masyarakat sekitar perkebunan.


Berita Sebelumnya
GAPKI Soroti Lambatnya PSR dan Dampak Kebijakan B50 terhadap Ekspor maupun Harga Minyak Goreng

GAPKI Soroti Lambatnya PSR dan Dampak Kebijakan B50 terhadap Ekspor maupun Harga Minyak Goreng

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menyampaikan pandangannya terkait sejumlah isu krusial dalam industri kelapa sawit. Mulai dari lambatnya peremajaan sawit rakyat (PSR) hingga potensi dampak kebijakan B50 terhadap ekspor dan harga minyak goreng dalam negeri.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *