
sawitsetara.co - PEKANBARU — Wacana penataan hingga potensi penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun menuai kritik dari sejumlah akademisi. Tiga guru besar dari disiplin berbeda menilai keberadaan PKS non-terintegrasi justru memiliki peran penting dalam menjaga persaingan usaha, memperkuat posisi tawar petani, hingga menciptakan efisiensi dalam rantai industri sawit nasional.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Sudarsono Soedomo, menilai penutupan PKS tanpa kebun berpotensi menjadi langkah mundur dalam tata kelola industri sawit. Menurutnya, keberadaan PKS jenis ini selama ini menjadi alternatif pembeli bagi petani swadaya sehingga menciptakan kompetisi harga dengan PKS yang terintegrasi dengan kebun.
“Kalau PKS tanpa kebun ditutup, harga TBS di tingkat petani pasti turun,” ujarnya saat dihubungi sawitsetara.co.
Ia menjelaskan, kompetisi antar pabrik menjadi faktor penting dalam menjaga harga tandan buah segar (TBS) tetap kompetitif. Jika seluruh rantai industri hanya dikuasai perusahaan yang memiliki kebun sekaligus pabrik, maka petani akan kehilangan pilihan pasar.
“Kalau semua dikuasai oleh yang punya kebun dan pabrik, petani tidak punya pilihan. Mereka akan menerima harga yang ditentukan,” katanya.

Menurut Prof. Sudarsono, kebijakan penutupan PKS tanpa kebun seharusnya tidak dilakukan tanpa kajian menyeluruh. Jika terdapat persoalan dalam tata niaga atau struktur biaya industri, maka solusi yang tepat adalah membahasnya secara terbuka, bukan dengan menutup pelaku usaha tertentu.
“Kalau ada ketimpangan, mari dibahas. Jangan langsung ditutup,” tegasnya. “Kalau mau bersaing, ya bersaing secara sehat. Bukan dengan menutup pihak lain.”
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH. Dari perspektif hukum persaingan usaha, ia menegaskan bahwa keberadaan PKS tanpa kebun tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
“Di Indonesia ini kan sudah ada Undang-Undang Persaingan Usaha ya. Yang tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, dengan efisiensi juga berarti ada menurunkan harga dan sebagainya,” ujarnya dalam program Inspirasi Pagi tvOne.
Menurut Prof. Agus, persoalan yang terjadi di sektor sawit seharusnya dikembalikan pada pelaksanaan hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani, bukan dengan menyalahkan keberadaan PKS lain.

Ia menegaskan, selama tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang, maka aktivitas usaha PKS tanpa kebun tetap sah dijalankan. Bahkan, keberadaan PKS jenis ini dinilai mampu menciptakan efisiensi, terutama dalam aspek pengangkutan, harga, dan kecepatan pembayaran kepada petani.
Prof. Agus juga menyoroti besarnya ketergantungan petani sawit swadaya terhadap kapasitas PKS yang tersedia. Ia mengingatkan bahwa buah sawit memiliki batas waktu kualitas setelah dipanen sehingga keterbatasan daya tampung PKS dapat merugikan petani.
“Jika jumlah PKS-nya tidak mampu menampung hasil panen petani, petani swadaya khususnya, apalagi buah sawit itu akan menurun kualitasnya secara bertahap paling tidak setelah 24 jam dipanen,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Bidang Ekonomi Universitas Riau (UR), Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP, menilai pemerintah sebaiknya tidak fokus pada penutupan PKS tanpa kebun, melainkan melakukan penataan dan integrasi ke dalam sistem industri sawit nasional.
“Kalau memang PKS itu berkontribusi bagi petani kecil, kenapa tidak dilegalkan saja? Proses izinnya dilengkapi, AMDAL-nya dipenuhi, lalu diarahkan untuk bermitra dengan petani,” ujarnya.

Menurut Prof. Almasdi, keberadaan PKS tanpa kebun selama ini telah membuka pasar alternatif bagi petani, terutama di wilayah yang belum terjangkau PKS berbasis kebun inti. Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah memperbesar porsi pasokan TBS dari petani kecil ke PKS.
“Minimal 20 persen, bahkan kalau bisa 50 persen pasokan PKS harus berasal dari petani kecil, khususnya yang belum bermitra,” katanya.
Ia mengakui kompetisi harga antar PKS selama ini memberi keuntungan langsung bagi petani. Bahkan, menurutnya, banyak petani rela menjual TBS ke PKS yang lebih jauh demi mendapatkan harga lebih tinggi.
“Selisih Rp200 per kilogram itu sangat besar bagi petani. Mereka bisa mendapatkan tambahan signifikan dari hasil panennya,” ujarnya.
Para guru besar tersebut sepakat bahwa keberadaan PKS tanpa kebun merupakan bagian penting dalam ekosistem industri sawit nasional. Alih-alih ditutup, pemerintah dinilai perlu menghadirkan tata kelola yang lebih adil agar kompetisi tetap sehat dan keberpihakan terhadap petani kecil tetap terjaga.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *