KONSULTASI
Logo

PASPI: Kemitraan Sawit PKS Tanpa Kebun Bukan Soal 20 Persen, Tapi Keadilan Relasi

11 Mei 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
PASPI: Kemitraan Sawit PKS Tanpa Kebun Bukan Soal 20 Persen, Tapi Keadilan Relasi

sawitsetara.co - JAKARTA — Di tengah perdebatan mengenai masa depan PKS tanpa kebun, isu kemitraan kembali mencuat sebagai salah satu solusi yang ditawarkan. PKS tanpa kebun tak perlu ditutup asalkan bermitra dengan petani sawit.

Salah satunya usulan pabrik kelapa sawit diwajibkan menyerap minimal 20 persen pasokan dari petani kecil. Namun, Direktur Eksekutif PASPI, Dr. Ir. Tungkot Sipayung, memandang pendekatan tersebut terlalu sempit.

“Kemitraan itu wajib, bukan hanya 20 persen,” ujarnya kepada sawitsetara.co.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menekankan pentingnya hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil.

Menurut Tungkot, persoalan utama bukan terletak pada angka persentase, melainkan pada kualitas relasi antara pabrik dan petani. Dalam hal ini, ia justru menilai PKS tanpa kebun telah menjalankan praktik kemitraan secara lebih murni.

“PKS tanpa kebun yang tidak memiliki kebun sendiri justru kemitraannya 100 persen, dalam arti TBS-nya semua dari masyarakat sekitar,” katanya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Kondisi ini berbeda dengan PKS inti-plasma. Dalam model ini, pabrik umumnya memiliki kebun inti sebagai sumber utama bahan baku.

“Secara nasional, PKS inti-plasma sekitar 70 persen kebutuhan TBS-nya dari kebun sendiri, sisanya 30 persen dari plasma,” ujar Tungkot.

Perbedaan struktur pasokan ini, menurut dia, berdampak langsung pada relasi ekonomi antara pabrik dan petani. Pada PKS-TK, hubungan yang terbentuk bersifat saling ketergantungan (interdependensi).

“PKS tanpa kebun harus baik-baik kepada petani sawit mitranya agar dapat pasokan TBS. Jadi ada interdependensi antara petani sawit dengan PKS-TK,” katanya.

Sebaliknya, dalam skema inti-plasma, relasi yang terjadi cenderung bersifat ketergantungan satu arah.

“Beda dengan PKS inti-plasma, yang terjadi bukan interdependensi melainkan dependency—ketergantungan plasma kepada inti,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Dalam situasi seperti itu, posisi tawar petani menjadi lebih lemah. Apalagi jika pilihan pasar terbatas. Tungkot mengingatkan bahwa penutupan PKS tanpa kebun justru akan memperparah kondisi tersebut.

“Penutupan PKS tanpa kebun jelas akan menggeser struktur pasar kembali ke monopsoni,” katanya.

Dalam struktur monopsoni, lanjut dia, petani hanya memiliki satu pembeli. Akibatnya, tidak ada ruang untuk negosiasi harga.

“Petani sawit tidak memiliki bargaining power, sehingga monopsonis dengan sesuka hati menekan harga TBS. Dalam istilah ekonomi, terjadi eksploitasi monopsonistis,” ujarnya.

Karena itu, Tungkot menilai kompetisi antar-PKS justru penting untuk menjaga keseimbangan pasar. Ia menekankan bahwa petani akan secara rasional memilih pembeli yang menawarkan harga terbaik.

“Petani sawit akan pindah ke lain hati jika ada harga yang lebih menarik,” katanya.

Ia juga menyinggung persoalan klasik seperti pencurian TBS. Menurutnya, praktik tersebut sering kali merupakan gejala dari sistem yang tidak adil.

Dalam konteks kebijakan, Tungkot menegaskan bahwa pemerintah harus berperan sebagai penengah yang adil. “Pemerintah harus menjadi wasit yang netral dan berpihak pada kepentingan bersama,” katanya.

Ia menolak pendekatan yang cenderung menyederhanakan persoalan hanya pada regulasi kuantitatif seperti angka kemitraan. Yang dibutuhkan, menurut dia, adalah ekosistem yang mendorong hubungan saling menguntungkan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, Tungkot melihat masa depan industri sawit tidak ditentukan oleh model usaha semata, melainkan oleh kualitas hubungan antara pelaku di dalamnya. Dalam industri yang melibatkan jutaan petani, keseimbangan antara efisiensi dan keadilan menjadi kunci.

“Industri sawit itu soal interdependensi. Kalau itu dijaga, semua pihak akan diuntungkan,” katanya.

Tags:

PKS Tanpa Kebun

Berita Sebelumnya
Pemerintah Didorong untuk Susun UU Khusus Kelapa Sawit

Pemerintah Didorong untuk Susun UU Khusus Kelapa Sawit

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus perkelapasawitan (lex specialis) demi memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.

10 Mei 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *