KONSULTASI
Logo

Harga TBS Penetapan Disbun Sumbar Tembus Rp4.022, Tapi di Pesisir Selatan Masih Anjlok

14 Mei 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Harga TBS Penetapan Disbun Sumbar Tembus Rp4.022, Tapi di Pesisir Selatan Masih Anjlok

sawitsetara.co - PESISIR SELATAN — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Novermal, SH, MH menyoroti masih rendahnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun swadaya di wilayah Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Kondisi tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan harga TBS kebun plasma yang ditetapkan pemerintah provinsi melalui tim penetapan harga.

Berdasarkan informasi harga periode 8–14 Mei 2026, harga TBS kebun plasma di Sumatera Barat mencapai Rp4.022 per kilogram. Namun di tingkat kebun swadaya Pesisir Selatan, harga justru masih berkisar Rp2.745 hingga Rp2.990 per kilogram.

“Ini tentu menjadi persoalan serius. Ketika harga penetapan Disbun Sumbar sudah menyentuh Rp4 ribuan per kilogram, petani swadaya di Pesisir Selatan masih menjual TBS di bawah Rp3 ribu per kilogram,” kata Novermal dalam keterangannya kepada sawitsetara.co, Kamis (14/5/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Tidak hanya harga yang rendah, petani juga masih dibebani potongan timbangan yang dinilai terlalu tinggi, yakni berkisar 9 hingga 12 persen.

Menurut Novermal, alasan pihak pabrik yang menyebut rendahnya harga TBS disebabkan rendemen kebun swadaya rendah, hingga kini tidak pernah dibuktikan secara terbuka kepada petani.

“Pihak Pabrik Kelapa Sawit di Pesisir Selatan mengatakan, harga TBS kebun swadaya rendah karena rendemennya rendah, tapi dari dulu sampai sekarang tidak pernah ada dokumen hasil cek rendemen TBS kebun swadaya hamparan Surantih sampai Silaut, termasuk dokumen dari pabrik,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan standar potongan timbangan yang diterapkan sejumlah pabrik kelapa sawit di daerah tersebut. “Tidak ada standar yang jelas kenapa potongan timbangan di pabrik sangat tinggi,” tegas kader PAN tersebut.

Novermal memaparkan, di Kabupaten Pesisir Selatan terdapat sekitar 44 ribu hektare kebun kelapa sawit swadaya dan sekitar 36 ribu hektare kebun HGU perusahaan. Sementara jumlah pabrik kelapa sawit yang beroperasi baru lima unit dengan total kapasitas sekitar 365 ton per jam.

Kondisi itu, menurutnya, menyebabkan posisi tawar petani swadaya menjadi lemah karena terbatasnya pilihan pabrik tempat menjual hasil panen.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia bahkan memperkirakan kerugian petani sawit swadaya di Pesisir Selatan mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun akibat selisih harga dengan daerah lain seperti Kabupaten Sijunjung.

Sebagai perbandingan, harga TBS kebun swadaya di Kabupaten Sijunjung pada 14 Mei 2026 mencapai Rp3.530 per kilogram, dengan potongan timbangan hanya sekitar 4 hingga 5 persen.

“Dengan selisih harga TBS kebun swadaya Pesisir Selatan dengan Sijunjung rata-rata Rp500 per kilogram, terjadi kerugian petani sawit Pesisir Selatan Rp500-an miliar per tahun,” kata Novermal.

Ia menjelaskan perhitungan tersebut didasarkan pada luas kebun swadaya sekitar 44 ribu hektare, dengan asumsi produksi paling rendah 1.000 kilogram per hektare, panen dua kali sebulan, dan dikalikan selisih harga rata-rata Rp500 per kilogram selama satu tahun.

Novermal juga menyayangkan belum adanya langkah konkret pemerintah dalam melindungi petani sawit swadaya selama bertahun-tahun.

“Anehnya, dari dulu sampai kini, tidak ada pembelaan pemerintah kepada petani sawit kebun swadaya. Padahal mereka bangun kebun dengan keringat sendiri tanpa bantuan pemerintah dan akses permodalan dari perbankan,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Meski demikian, Novermal melihat adanya harapan baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra, termasuk pekebun swadaya.

Menurutnya, regulasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) serta pembentukan Satgas Kelapa Sawit agar tata niaga sawit lebih transparan dan berkeadilan.

“Kini ada harapan baru dengan lahirnya Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra, termasuk pekebun swadaya. Pemprov Sumbar sedang menyusun Pergub-nya, dan juga akan membentuk Satgas Kelapa Sawit,” katanya.

Ia menegaskan bahwa salah satu komponen paling penting dalam penentuan harga TBS adalah rendemen, sehingga mekanisme penetapan harga harus dilakukan secara terbuka.

“Salah satu komponen penentu harga TBS adalah rendemen. Penetapan harga TBS harus transparan dan berkeadilan,” tutupnya.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Periode Mei Harga TBS Mitra Plasma Sulawesi Tengah Ditetapkan Rp3.500

Periode Mei Harga TBS Mitra Plasma Sulawesi Tengah Ditetapkan Rp3.500

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, harga TBS kelapa sawit mitra plasma ditetapkan berdasarkan umur tanaman. Harga tertinggi tercatat pada kelompok umur tanaman 10–20 tahun sebesar Rp3.500,00/kg.

13 Mei 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *