
sawitsetara.co - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau mengalami kenaikan sebesar Rp75,48 per kilogram menjadi Rp3.679,40 per kilogram untuk periode 21–27 Oktober 2026. Penguatan sebesar 2,09 persen ini menjadi kabar positif bagi petani setelah harga sawit mengalami penurunan dalam beberapa pekan sebelumnya.
Tim Penetapan Harga TBS APKASINDO Riau, Dr. Riyadi Mustofa, mengapresiasi kenaikan tersebut. Ia menilai penguatan harga TBS tidak hanya berdampak terhadap petani yang telah bermitra, tetapi juga memberikan pengaruh terhadap harga pembelian di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS), termasuk bagi petani swadaya yang belum bermitra.
“Berdasarkan pengamatan kami di lapangan dan informasi dari sejumlah petani, terjadi penguatan harga di PKS, terutama bagi petani swadaya yang tidak bermitra,” ujar Riyadi.
Menurutnya, meskipun penetapan harga oleh Dinas Perkebunan (Disbun) diperuntukkan bagi petani swadaya bermitra, kenaikan harga tersebut turut memberikan dampak positif terhadap perkembangan harga di tingkat petani yang belum bermitra.
Riyadi menyebut, kondisi ini menjadi momentum untuk mendorong petani swadaya memperkuat kelembagaan dan menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan. Bahkan, sejumlah petani melalui kelompok tani telah berkoordinasi dengan APKASINDO untuk menanyakan prosedur agar dapat memperoleh harga TBS sesuai penetapan Disbun.
“Harapannya, petani yang tidak atau belum bermitra ingin menjadi petani swadaya bermitra,” katanya.
Harga CPO dan Kernel Menguat, Indeks K Ikut Naik
Kenaikan harga TBS Riau pada periode ini sejalan dengan penguatan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel). Dalam penetapan terbaru, harga jual CPO meningkat Rp113,77 per kilogram, sedangkan harga kernel naik Rp758,39 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Selain CPO dan kernel, harga cangkang serta kenaikan indeks K turut menjadi komponen yang memengaruhi perhitungan harga TBS.
Riyadi menjelaskan bahwa penguatan harga sejumlah komoditas tersebut menjadi salah satu pendorong kenaikan harga TBS yang diterima petani mitra.
“Faktor pendorong kenaikan harga, salah satunya adalah harga CPO, harga kernel, harga cangkang, kemudian serapan CPO domestik, dan juga mulai tertibnya tata kelola hulu hilir sawit,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga TBS Provinsi Riau pada Selasa (20/10/2026), harga TBS tertinggi ditetapkan untuk kelompok umur sembilan tahun sebesar Rp3.679,40 per kilogram. Harga tersebut berlaku mulai Rabu (21/10/2026) hingga Selasa (27/10/2026).
Penetapan harga menggunakan indeks K sebesar 93,76 persen, dengan harga CPO sebesar Rp14.836,06 per kilogram, kernel Rp13.103 per kilogram, serta cangkang Rp21,49 per kilogram. Adapun biaya operasional tidak langsung (BOTL) ditetapkan sebesar 0,61 persen.
Data transaksi perusahaan menunjukkan adanya penguatan harga pada sejumlah komoditas. PT Inecda mencatat kenaikan harga CPO sebesar Rp68 per kilogram, dari Rp14.837 menjadi Rp14.905 per kilogram. Harga kernel perusahaan tersebut juga meningkat Rp391 per kilogram, dari Rp12.712 menjadi Rp13.103 per kilogram.
Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama Kayangan mencatat harga CPO sebesar Rp14.775 per kilogram. Harga kernel PT Indomakmur Sawit Berjaya tercatat Rp12.250 per kilogram, sedangkan PT Serikat Putra Lubuk Raja di Pelalawan dan PT Indriplant Napal di Indragiri Hulu masing-masing mencatat harga Rp12.000 per kilogram.
Untuk PKS yang tidak melakukan penjualan, penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16. Harga yang digunakan berdasarkan harga rata-rata tim, sedangkan untuk kondisi validasi dua digunakan harga rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp14.904,33 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp12.475 per kilogram.
Berikut Daftar Harga TBS Petani Mitra Swadaya Riau
Berikut harga TBS petani mitra swadaya di Provinsi Riau untuk periode 21–27 Oktober 2026 berdasarkan kelompok umur tanaman:
Umur 3 tahun: 2.846,36
Umur 4 tahun: 3.176,13
Umur 5 tahun: 3.410,07
Umur 6 tahun: 3.541,98
Umur 7 tahun: 3.621,78
Umur 8 tahun: 3.665,80
Umur 9 tahun: 3.679,40
Umur 10–20 tahun: 3.640,55
Umur 21 tahun: 3.578,69
Umur 22 tahun: 3.507,59
Umur 23 tahun: 3.426,75
Umur 24 tahun: 3.365,55
Umur 25 tahun: 3.315,31
Umur 26 tahun: 3.297,23
Umur 27 tahun: 3.269,25
Umur 28 tahun: 3.216,23
Umur 29 tahun: 3.177,28
Umur 30 tahun: 3.088,26
Kenaikan harga ini menjadi angin segar bagi petani. Namun, dampak terhadap pendapatan bersih tetap dipengaruhi volume produksi, kualitas buah, biaya panen dan angkut, serta harga pembelian yang benar-benar diterima di tingkat petani.
APKASINDO Tekankan Kepatuhan PKS terhadap Harga Penetapan
Di tengah penguatan harga, Riyadi menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan harga yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar diterapkan oleh PKS. Dengan demikian, petani dapat menerima harga sesuai ketentuan dan indeks K yang berlaku.
“Harapan kami dari APKASINDO, bagaimana petani bisa mengadopsi harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun. Berikutnya, bagaimana PKS juga menerapkan harga tersebut sehingga yang diterima petani benar-benar hak petani sesuai indeks K,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan perusahaan terhadap penetapan harga menjadi bagian penting dalam membangun keadilan bagi petani, terutama pekebun swadaya yang mengandalkan hasil penjualan TBS untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus membiayai pemeliharaan kebun.
Karena itu, pengawasan dan perbaikan tata kelola penetapan harga perlu terus diperkuat agar harga yang ditetapkan melalui mekanisme resmi dapat direalisasikan secara konsisten di lapangan.
Penetapan harga TBS Riau mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau turut mendukung upaya perbaikan tata kelola tersebut.
Harga TBS Membaik, Pemeliharaan Kebun Diharapkan Lebih Optimal
Lebih lanjut, Riyadi menekankan bahwa kenaikan harga TBS tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan jangka pendek, tetapi juga berpotensi mendukung keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit.
Ketika harga membaik, petani diharapkan memiliki ruang keuangan yang lebih besar untuk mengalokasikan dana bagi pemeliharaan kebun, menjaga kondisi tanaman, dan mempertahankan produktivitas.
“Jika petani sejahtera, maka petani akan berupaya bagaimana usaha tani perkebunan kelapa sawitnya tetap berkelanjutan dan dijaga dengan baik. Dengan naiknya harga TBS, tentu porsi atau alokasi dana untuk pemeliharaan akan lebih baik,” tuturnya.
APKASINDO berharap momentum kenaikan harga TBS ini dapat memperkuat kemitraan antara petani dan perusahaan, meningkatkan kepatuhan PKS terhadap harga penetapan, serta mendorong tata kelola industri sawit yang semakin transparan dan berkeadilan.
Dengan demikian, kenaikan harga TBS tidak hanya menjadi kabar baik bagi petani dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi salah satu penopang peningkatan kesejahteraan pekebun dan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *