
sawitsetara.co - SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan resmi menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra untuk periode 1 hingga 15 April 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun serta menjaga stabilitas harga di tengah persaingan industri kelapa sawit.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan harga dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perkebunan serta peraturan Menteri Pertanian terkait tata niaga dan pembelian TBS.
Rapat penetapan harga dilaksanakan pada 15 April 2026 dan menghasilkan daftar harga TBS berdasarkan umur tanaman kelapa sawit. Harga ini berlaku di tingkat pabrik pengolahan dan menjadi acuan bagi kebun plasma maupun kebun swadaya yang telah bermitra.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tim penetapan akan terus melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan implementasi harga berjalan sesuai ketentuan.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.705,52 per kilogram dan harga kernel (inti sawit) sebesar Rp13.757,20 per kilogram. Sementara itu, indeks K yang digunakan dalam perhitungan berada pada angka 88,36 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, harga TBS ditetapkan berbeda sesuai dengan umur tanaman kelapa sawit. Untuk tanaman berumur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.036,58 per kilogram dan terus meningkat seiring usia tanaman, hingga mencapai Rp3.450,42 per kilogram untuk tanaman berumur 10 tahun ke atas.0

Daftar Harga TBS Sawit (Periode 1–15 April 2026)
Umur 3 tahun: Rp3.036,58/kg
Umur 4 tahun: Rp3.235,43/kg
Umur 5 tahun: Rp3.257,56/kg
Umur 6 tahun: Rp3.293,28/kg
Umur 7 tahun: Rp3.313,65/kg
Umur 8 tahun: Rp3.338,17/kg
Umur 9 tahun: Rp3.410,56/kg
Umur ≥10 tahun: Rp3.450,42/kg.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *