KONSULTASI
Logo

Akademisi: Hati-Hati, Denda Satgas PKH Dapat Memicu PHK Jutaan Pekerja Sawit

8 Januari 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Akademisi: Hati-Hati, Denda Satgas PKH Dapat Memicu PHK Jutaan Pekerja Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co – BOGOR –Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan kelapa sawit menuai kritik keras dari kalangan akademisi, pengamat hukum, dan pelaku usaha. Nilai denda yang mencapai triliunan rupiah dinilai berisiko mendorong kebangkrutan massal, mengguncang iklim investasi, serta memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.

Berdasarkan data hingga Desember 2025, Satgas PKH menagih denda administratif sebesar Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan yang mayoritas bergerak di sektor sawit dan pertambangan. Seluruh perusahaan tersebut diklaim beroperasi di kawasan hutan. Penagihan ini merujuk pada penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021.

Tekanan terhadap industri diperkirakan meningkat pada 2026. Pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan denda administratif dari sektor kelapa sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun. Secara bersamaan, negara mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.


Sawit Setara Default Ad Banner

Namun, kebijakan tersebut memantik kekhawatiran serius tentang dampak ekonomi dan sosial yang akan ditanggung industri strategis nasional.

Ahli hukum kehutanan dan pengamat kebijakan agraria, Dr. Sadino, SH, MH, menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 berpotensi mematikan ratusan perusahaan perkebunan sawit. Ia menyoroti penerapan denda tetap sebesar Rp25 juta per hektare per tahun yang diberlakukan secara retroaktif.

“Untuk kebun sawit berumur 20 tahun, total kewajiban dendanya bisa mencapai Rp375 juta per hektare. Angka ini sangat tidak masuk akal karena melampaui empat kali lipat nilai pasar kebun sawit, yang rata-rata hanya Rp50 hingga Rp100 juta per hektare,” ujar Sadino di Bogor, Kamis, 8 Januari 2026.

Sadino menyebut PP 45/2025 memiliki cacat hukum mendasar. Regulasi ini, kata dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pertama, PP ini mengubah dasar perhitungan denda dari yang seharusnya berbasis keuntungan ekonomi menjadi tarif tetap. Kedua, penerapan denda berlaku surut melanggar asas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2023. Ketiga, proses pembentukannya tidak memenuhi asas meaningful participation,” kata dia.


Sawit Setara Default Ad Banner

Dari 429 perusahaan sawit yang masuk dalam daftar penguasaan kembali kawasan hutan tahap III dan IV, Sadino mencatat sebanyak 235 perusahaan atau sekitar 55 persen berada dalam kondisi rawan bangkrut akibat insolvensi neraca keuangan. Beban denda yang dikenakan rata-rata berada di atas Rp187,5 miliar per entitas, angka yang dinilai jauh melampaui kapasitas aset perusahaan, termasuk kelompok usaha besar.

Sebaliknya, hanya sekitar 194 perusahaan atau 45 persen yang diperkirakan masih mampu bertahan karena luasan lahan yang dikenai denda relatif kecil, yakni di bawah 500 hektare.

Sadino juga menyoroti penetapan areal yang dikenakan denda dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan PP 45/2025 yang dinilainya tidak proporsional. Denda, kata dia, dikenakan terhadap areal yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, termasuk lahan plasma masyarakat, lahan garapan warga, hingga areal non-produktif seperti rawa dan semak belukar.

“Secara hukum, HGU tetap sah sepanjang belum dibatalkan. Dalam Undang-Undang Kehutanan jelas disebutkan bahwa hutan negara adalah tanah yang tidak dibebani hak. Dengan demikian, HGU tidak dapat dikenakan denda,” ujarnya.


Sawit Setara Default Ad Banner

Sorotan senada datang dari Guru Besar IPB University, Prof. Sudarsono Sudomo. Ia menilai penertiban kawasan hutan merupakan langkah penting, namun harus dilakukan secara proporsional dan berbasis verifikasi lapangan.

“Penegakan hukum di kawasan hutan tidak boleh semata-mata administratif. Jika penetapan luasan dilakukan secara agregat tanpa verifikasi faktual, potensi kesalahan sangat besar dan dampaknya bisa luas,” ujar Sudarsono.

Menurut dia, industri kelapa sawit bukan sekadar entitas bisnis, melainkan ekosistem ekonomi yang menopang jutaan rumah tangga di pedesaan. “Jika ratusan perusahaan terguncang, dampaknya langsung dirasakan buruh, petani plasma, dan daerah penghasil,” katanya.

Pandangan lebih keras disampaikan Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc., Guru Besar IPB University sekaligus ahli kebijakan sumber daya alam. Ia menilai PP 45/2025 menyimpang dari semangat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Pendekatan yang semestinya ultimum remedium justru berubah menjadi administratif-punitif. Ini berlawanan dengan semangat perbaikan tata kelola perizinan dan kepastian usaha,” kata Budi.

Ia memperingatkan bahwa denda Satgas PKH yang mencapai Rp38,6 triliun berpotensi menimbulkan guncangan ekonomi besar. Jika dipaksakan, kebijakan ini, kata dia, dapat memicu kebangkrutan perusahaan sawit secara berantai dan berujung pada PHK massal.

“Konsekuensinya bukan hanya tutupnya perusahaan, tetapi hilangnya hingga tiga juta lapangan kerja. Negara justru berisiko kehilangan basis pajak dan investasi,” ujarnya.

Budi juga menyoroti kekacauan hukum yang berpotensi muncul akibat penyitaan lahan sawit secara massal. Ia menilai penguasaan lahan oleh Satgas PKH yang berujung pada penyerahan ke BUMN tanpa mekanisme yang jelas berisiko memicu konflik agraria baru.

“Ketika lahan disita tanpa skema yang transparan dan terukur, kepastian hukum runtuh,” katanya.


Sawit Setara Default Ad Banner

Selain itu, Budi mengingatkan agar kebijakan denda tidak mengabaikan nasib petani kecil. “Penagihan denda tidak boleh hanya mengejar target pendapatan negara. Petani kecil sering kali berada di posisi paling lemah dan paling terdampak,” ujarnya.

Dampak sosial kebijakan ini dinilai sangat mengkhawatirkan. Secara nasional, industri kelapa sawit selama ini menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Sadino memperkirakan penerapan denda berpotensi memicu PHK massal terhadap 1,5 juta hingga 3 juta pekerja, mulai dari pemanen, pekerja perawatan kebun, mandor, hingga sopir lapangan.

Para akademisi tersebut sepakat mendorong pemerintah agar Satgas PKH tidak mengedepankan pendekatan koersif semata. Mereka menilai dialog, verifikasi lapangan, serta pemberian ruang upaya hukum mutlak diperlukan agar penertiban kawasan hutan tidak berujung pada kehancuran industri strategis nasional.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekonomi tidak boleh diabaikan,” kata Prof. Budi Mulyanto.



Berita Sebelumnya
Konsumsi Sawit Bersertifikat RSPO Jadi Tonggak Indonesia Menuju Berkelanjutan

Konsumsi Sawit Bersertifikat RSPO Jadi Tonggak Indonesia Menuju Berkelanjutan

Indonesia kini memasuki babak baru dalam perjalanan konsumsi produk sawit berkelanjutan. Forum Pengembangan Kampoeng Batik Laweyan (FPKBL), setelah berhasil menciptakan formula palm-based batik wax, resmi meraih Sertifikasi RSPO Supply Chain Certification (SCC).

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *