KONSULTASI
Logo

AKPSI Optimistis Ekspor Sawit Satu Pintu Perbaiki Tata Kelola dan Tingkatkan DBH Daerah

22 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
AKPSI Optimistis Ekspor Sawit Satu Pintu Perbaiki Tata Kelola dan Tingkatkan DBH Daerah

sawitsetara.co - PENAJAM PASER UTARA – Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) optimistis kebijakan sistem ekspor satu pintu (one gate policy) untuk komoditas sumber daya alam, khususnya minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dapat memperbaiki tata kelola niaga sawit nasional sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan negara dan daerah.

Ketua AKPSI Mudyat Noor mengatakan salah satu persoalan yang perlu dibenahi dalam tata niaga sawit adalah praktik penentuan harga di bawah harga pasar (underpricing) dan penetapan harga transaksi antar entitas (transfer pricing) yang selama ini dinilai memengaruhi penerimaan negara maupun daerah.

“Sistem ekspor satu pintu bisa menjadi peluang memperbaiki tata kelola niaga sawit nasional,” ujar Mudyat Noor saat ditanya mengenai penerapan kebijakan pemerintah pusat tersebut di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (21/6/2026).

turut berduka

Mudyat yang juga menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara menilai kebijakan itu dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi perdagangan sawit. Menurut dia, apabila mekanisme ekspor satu pintu berjalan sesuai harapan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga petani sawit.

“Jika kebijakan ekspor satu pintu berjalan baik, maka harga sawit di domestik lebih stabil dan seragam, menguntungkan petani sawit, serta dapat meminimalkan praktik underpricing dan transfer pricing yang bermuara pada pendapatan negara meningkat, juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” kata Mudyat.

Ia menambahkan, peningkatan penerimaan negara dari sektor sawit pada akhirnya diharapkan berpengaruh terhadap besaran dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah penghasil.

“Dengan meningkatnya pendapatan negara, diharapkan berdampak pada kenaikan dana bagi hasil (DBH) sawit bagi daerah penghasil,” ujarnya.

turut berduka

AKPSI yang saat ini beranggotakan 164 kabupaten/kota penghasil sawit juga terus mendorong peningkatan porsi DBH sawit untuk daerah. Organisasi tersebut mengusulkan agar alokasi DBH sawit dinaikkan dari 8 persen menjadi minimal 15 persen.

Menurut Mudyat, penerapan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia berpotensi memperkuat penerimaan pemerintah pusat sekaligus memperbesar ruang peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan penerapan kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, berpeluang pada peningkatan pendapatan pemerintah pusat dan penambahan pendapatan daerah akan terbuka lebar,” kata dia.

Tags:

Ekspor Satu Pintu

Berita Sebelumnya
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Papua Periode 1–15 Juni 2026 Turun Tipis, Tertinggi Rp3.373,18/Kg

Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Papua Periode 1–15 Juni 2026 Turun Tipis, Tertinggi Rp3.373,18/Kg

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pertanian menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya untuk periode 1 Juni hingga 15 Juni 2026.

20 Juni 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *