
sawitsetara.co – TANJUNG SELOR — Kebijakan kewajiban pemenuhan minimal 30 persen bahan baku Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari Tandan Buah Segar (TBS) bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menuai penolakan dari petani sawit Kalimantan Utara (Kaltara).
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kaltara menilai ketentuan tersebut berisiko mempersempit akses pasar bagi petani swadaya. Kebijakan itu dinilai belum sejalan dengan kondisi perkebunan rakyat yang masih menghadapi persoalan legalitas lahan dan keterbatasan sertifikasi.
Ketua DPW APKASINDO Kaltara, Muh. Khoiruddin, mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun pekebun swadaya mandiri di Kaltara yang mengantongi sertifikat ISPO. Kondisi tersebut menjadi persoalan serius jika kewajiban rantai pasok diberlakukan tanpa masa persiapan dan pendampingan bagi petani.
Persoalan ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Pemberlakuan Penilaian Wajib Rantai Pasok.
Surat yang ditandatangani Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Mutiara, S.TP., Ph.D., itu mengatur kewajiban PKS memenuhi minimal 30 persen kebutuhan bahan bakunya dari TBS bersertifikat ISPO.
Khoiruddin mempertanyakan dasar penerapan kebijakan tersebut ketika kesiapan petani swadaya belum terpenuhi. Menurut dia, pemerintah seharusnya memastikan petani memiliki kesempatan memperoleh sertifikasi sebelum mewajibkan perusahaan memenuhi persentase pasokan tertentu.
“Bagaimana mungkin PKS didorong atau diwajibkan memenuhi minimal 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO, sementara petani swadaya di Kalimantan Utara belum ada satu pun yang memiliki sertifikat tersebut? Lalu bagaimana nasib TBS petani yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat,” kata Khoiruddin.
Dia juga menyoroti lambannya perkembangan sertifikasi ISPO di tingkat pekebun swadaya. Padahal, sosialisasi sertifikasi tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Dan belum ada satupun Pekebun Swadaya Mandiri di Kaltara yang sudah memiliki ISPO, Padahal ISPO di Sosialisasikan sejak tahun 2013 namun hingga sekarang belum ada satupun,” imbuhnya.
Bagi APKASINDO Kaltara, persoalan utama bukan sekadar pemenuhan standar keberlanjutan. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan perdagangan antara petani dan perusahaan.
Khoiruddin khawatir kewajiban pasokan 30 persen TBS bersertifikat ISPO menjadi alasan bagi PKS untuk membatasi penerimaan buah dari petani yang belum memiliki sertifikat. Risiko lainnya adalah perusahaan memiliki alasan untuk menekan harga pembelian TBS di tingkat pekebun.
Jika kondisi tersebut terjadi, petani swadaya akan menghadapi dua persoalan sekaligus. Mereka harus memenuhi persyaratan sertifikasi, sementara akses untuk menjual hasil panen juga berpotensi semakin terbatas.
Disampaikan dalam Rapat Penetapan Harga TBS
Penolakan APKASINDO Kaltara terhadap kebijakan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Penetapan Harga TBS Periode I November 2026.
Forum itu turut dihadiri Anggota DPD RI Herman Kemper dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kaltara. Di antaranya Ketua Komisi II DPRD Kaltara Robenson Tadem, H. Ladullah, M. Nasir, Komaruddin, H. Saleh, Adi Nata Kusuma, dan Maslan Abdul Latif.
Khoiruddin memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menyampaikan keresahan petani terhadap kemungkinan pembatasan pemasaran TBS. Dia meminta para wakil rakyat mengawal aspirasi APKASINDO Kaltara dan meneruskannya kepada pemerintah pusat.
Menurut Khoiruddin, penerapan sertifikasi ISPO pada dasarnya merupakan langkah penting untuk membangun industri kelapa sawit berkelanjutan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan kondisi petani yang belum memiliki kemampuan memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi.
Dia menegaskan APKASINDO Kaltara tidak menolak ISPO. Organisasi petani tersebut justru meminta pemerintah membangun kesiapan pekebun sebelum memberlakukan kewajiban rantai pasok kepada perusahaan.
“Yang kami tolak bukan ISPO-nya, tetapi kebijakan rantai pasok 30 persen yang tidak memperhitungkan kondisi dan kesiapan petani swadaya. Pemerintah harus hadir membantu petani agar bisa memperoleh sertifikasi, bukan justru membuat petani semakin sulit menjual hasil panennya,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Bereskan Persoalan Petani
APKASINDO Kaltara meminta Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, mengevaluasi kembali surat Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026.
Khoiruddin menilai pemerintah perlu menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar sebelum menerapkan kewajiban tersebut. Langkah itu mencakup percepatan legalitas lahan, pembinaan pekebun, pendampingan sertifikasi, hingga dukungan pembiayaan bagi petani sawit swadaya.
Pemerintah juga diminta membuka ruang dialog dengan organisasi petani sawit. Dengan demikian, kebijakan yang berpengaruh langsung terhadap rantai pasok industri tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan perusahaan dan standar sertifikasi.
Menurut dia, keberlanjutan industri sawit harus berjalan beriringan dengan perlindungan ekonomi pekebun. Standar keberlanjutan tidak seharusnya justru menjadi hambatan bagi petani dalam memasarkan hasil perkebunannya.
APKASINDO Kaltara berharap penerapan penilaian wajib rantai pasok tidak berujung pada diskriminasi terhadap TBS petani yang belum bersertifikat ISPO.
Kepastian penerimaan buah, harga TBS yang layak, serta akses pasar tetap harus dijamin. Sebab, bagi petani swadaya, kemampuan menjual hasil panen merupakan bagian penting dari keberlangsungan usaha perkebunan dan sumber penghidupan keluarga.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *