KONSULTASI
Logo

APKASINDO Kalbar: Aturan Pasok ISPO Berpotensi Jadi Senjata PKS Menekan Harga TBS Petani

3 November 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
APKASINDO Kalbar: Aturan Pasok ISPO Berpotensi Jadi Senjata PKS Menekan Harga TBS Petani

sawitsetara.co – PONTIANAK — Kebijakan kewajiban minimal 30 persen bahan baku bersertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) berpotensi mempersempit akses pemasaran tandan buah segar (TBS) petani sawit rakyat. Aturan ini juga dikhawatirkan menjadi alasan baru bagi pabrik kelapa sawit (PKS) untuk menekan harga pembelian TBS.

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Barat, Indra Rustandi, SM., C.APO, menilai pemerintah belum menyiapkan infrastruktur sertifikasi yang memadai di tingkat perkebunan rakyat. Karena itu, penerapan kewajiban rantai pasok ISPO dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru bagi petani.

“Jangan sampai ISPO dijadikan alasan untuk menolak TBS petani rakyat atau mempermainkan harga pembelian. Petani sudah menghadapi berbagai persoalan, mulai dari harga, potongan timbangan hingga persoalan pemasaran. Jangan lagi ditambah dengan aturan yang justru mempersempit akses pasar mereka,” kata Indra kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut merespons surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat itu membahas pemberlakuan penilaian wajib rantai pasok sebagai tindak lanjut masukan dalam Focus Group Discussion (FGD) implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Mutiara Sari, memuat komitmen pemerintah untuk mendorong penerapan sistem rantai pasok ISPO secara konsisten dan berkelanjutan.

Pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta ketersediaan bahan baku bersertifikat. Perusahaan yang telah mengantongi sertifikat ISPO, tetapi belum memenuhi ketentuan minimal 30 persen bahan baku bersertifikat, dapat mempertimbangkan pemenuhan secara bertahap hingga akhir siklus sertifikasi.

Namun, Indra menilai kelonggaran bagi perusahaan tersebut belum menjawab persoalan utama. Kesiapan petani sawit rakyat untuk memenuhi kewajiban sertifikasi masih sangat rendah.

“Bagaimana mungkin pemerintah mendorong bahkan mewajibkan pemenuhan minimal 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO, sementara kesiapan petani sawit rakyat sendiri masih sangat jauh dari harapan? Ini jelas berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam rantai pasok industri kelapa sawit,” ujarnya.

HUT APKASINDO - DPW RIAU

Berdasarkan data yang disampaikan Indra, hingga Oktober 2025, perkebunan sawit rakyat yang telah mengantongi sertifikat ISPO baru sekitar 1,1 persen dari total 6,9 juta hektare perkebunan sawit rakyat di Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan kesenjangan antara tuntutan regulasi dan kondisi perkebunan rakyat. Pemerintah dinilai belum maksimal menyediakan fasilitas, pendampingan, sosialisasi, serta kemudahan sertifikasi.

“Data ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai kewajiban sudah ditetapkan, tetapi fasilitas, pendampingan, sosialisasi, dan kemudahan bagi petani untuk mendapatkan sertifikasi justru belum dipersiapkan secara maksimal,” katanya.

Rantai Pasok Terancam Terganggu

Indra juga mengingatkan potensi gangguan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan sawit. Jika ketentuan sertifikasi diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi petani, PKS berpotensi kesulitan memperoleh bahan baku yang memenuhi persyaratan.

Bahkan, menurut dia, kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan operasional sebagian pabrik apabila pasokan dari petani rakyat tidak mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Di sisi lain, ia menilai mekanisme pemenuhan bertahap bagi perusahaan belum memberikan kepastian perlindungan bagi petani yang belum tersertifikasi.

“Yang harus dievaluasi pemerintah adalah mengapa pencapaian sertifikasi ISPO di kalangan petani rakyat masih sangat rendah. Jangan hanya mengeluarkan surat dan menetapkan kewajiban baru, sementara akar persoalannya belum diselesaikan,” ucapnya.

Ia turut mempertanyakan kesiapan Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan dalam membangun sistem rantai pasok yang melindungi kepentingan pekebun.

Menurut Indra, kebijakan strategis yang berdampak terhadap kehidupan jutaan petani sawit harus melibatkan organisasi pekebun sejak tahap perumusan.

“Kalau berbicara mengenai keberlanjutan industri sawit dan penerapan ISPO, panggil petaninya untuk duduk bersama. Libatkan APKASINDO dan organisasi petani lainnya. Jangan hanya berbicara dengan perusahaan dan lembaga sertifikasi, sementara petani yang akan merasakan langsung dampaknya justru tidak dilibatkan secara memadai,” katanya.

HUT APKASINDO - DPW RIAU

Ia menilai kebijakan tanpa pelibatan petani berisiko tidak sesuai dengan kondisi riil perkebunan rakyat.

Karena itu, Indra meminta Menteri Pertanian mengevaluasi kinerja Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan. Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan pencopotan pejabat tersebut apabila terbukti tidak mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada petani.

“Kami mendesak Menteri Pertanian segera mengambil langkah tegas. Jangan menunggu sampai muncul keresahan yang lebih luas di kalangan petani sawit, mulai dari Aceh sampai Papua. Kepentingan petani rakyat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan sektor perkebunan,” tegasnya.

Minta DBH Sawit untuk Percepatan Sertifikasi

Meski melontarkan kritik, Indra menegaskan APKASINDO Kalimantan Barat tidak menolak penerapan ISPO. Organisasi tersebut tetap mendukung sertifikasi sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola perkebunan dan keberlanjutan industri sawit nasional.

Namun, penerapan kewajiban harus diikuti kesiapan petani, kemudahan akses, pendampingan, dan jaminan pemasaran hasil perkebunan.

“Kami tidak menolak ISPO. Kami mendukung sertifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan industri sawit nasional yang berkelanjutan. Tetapi yang kami tolak adalah kebijakan yang mendahulukan kewajiban tanpa memastikan kesiapan dan perlindungan bagi petani,” jelasnya.

Untuk mempercepat sertifikasi, Indra mendorong penguatan pendataan dan legalitas perkebunan rakyat melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Menurut dia, STDB dapat menjadi salah satu langkah awal untuk mempercepat pembinaan dan proses sertifikasi ISPO. Sosialisasi mengenai STDB, persyaratan sertifikasi, serta mekanisme pemenuhannya juga perlu diperluas hingga kelompok tani dan kelembagaan pekebun.

Ia turut meminta pemerintah mengoptimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Anggaran tersebut dinilai dapat mendukung sosialisasi, pendataan, pendampingan, dan percepatan sertifikasi bagi petani rakyat.

“Percepatan sertifikasi harus dimulai dari pendataan dan STDB. Sosialisasi harus diperluas, pendampingan harus diperkuat, dan anggaran DBH Sawit harus dioptimalkan untuk membantu petani. Jangan sampai petani dibebani kewajiban, tetapi dukungan untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak tersedia secara memadai,” paparnya.

Indra juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan kondisi ekonomi petani sebelum menerapkan kebijakan baru. Ia menyebut harga TBS di sejumlah daerah bahkan sudah berada di bawah Rp3.000 per kilogram

Menurut dia, petani saat ini membutuhkan perlindungan harga dan kepastian pemasaran. Kebijakan sertifikasi semestinya tidak menambah beban ekonomi maupun membatasi ruang penjualan hasil panen.

“Petani sawit saat ini sedang tidak baik-baik saja. Harga TBS masih menjadi persoalan. Pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan, mempercepat sertifikasi, memperbaiki tata kelola pemasaran, dan memastikan petani mendapatkan harga yang layak,” ujarnya.

Indra menegaskan, keberhasilan industri sawit nasional tidak cukup diukur dari pemenuhan standar sertifikasi perusahaan. Pemerintah juga harus memastikan kebijakannya memberikan manfaat nyata bagi petani yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok industri.

“Sejahterakan petani dahulu, percepat sertifikasi, dan jangan persulit penjualan TBS rakyat,” tutupnya.

Tags:

APKASINDOISPOBerita Sawit

Berita Sebelumnya
BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

Pekebun kelapa sawit diminta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang periode rawan kebakaran. Pembukaan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan pemadam, dan pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas.

2 November 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *