
sawitsetara.co - PEKANBARU — PEKANBARU — Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, M.P., C.IMA., C.APO, menegaskan bahwa rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) Pohon Sawit tidak hanya berdampak pada korporasi, tetapi pada akhirnya akan membebani petani sawit melalui mekanisme penetapan harga tandan buah segar (TBS) sebagaimana diatur dalam Permentan 13 Tahun 2024 (revisi Permentan 01/2018) dan Pergub Riau 77 Tahun 2020.
Dr. Gulat menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan dalam rangka diskusi ilmiah rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riau yang diketuai Alpin Jarkasi Harahap di kantor perwakilan DPP APKASINDO, Pekanbaru, Selasa (11/2/2026).
Ia menjelaskan, tata niaga harga TBS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, harga TBS ditentukan berdasarkan perhitungan biaya operasional langsung (BOL) dan biaya operasional tidak langsung (BOTL) yang diuraikan secara terinci.
BOL dan BOTL ini terakumulasi dalam bentuk Indek ‘K’. Indeks K adalah indeks proporsi atau persentase bagian dari hasil penjualan produk (khususnya minyak sawit mentah/CPO dan inti sawit) yang diterima oleh petani/pekebun sawit, dihitung berdasarkan rendemen, biaya pemasaran, biaya pengolahan oleh PKS, pajak dan lain-lain (BOL dan BOTL). Indeks ini sering berfluktuasi dan merupakan komponen vital dalam menentukan harga TBS sawit.
“Semua beban biaya di hilir itu dibebankan ke hulu. Hilir itu pabrik yang menghasilkan CPO, hulunya perkebunan, dan petani sawit ada di sana,” kata Dr. Gulat.
Biaya BOL mencakup biaya pengolahan untuk menghasilkan satu kilogram crude palm oil (CPO), pengiriman, hingga bahan bakar. Sementara BOTL mencakup biaya tidak langsung, termasuk pajak dan beban lain yang dikenakan kepada perusahaan CPO yang semuanya itu diperhitungkan dalam biaya produksi dan akan didistribusikan ke bahan bakunya CPO yaitu TBS.
Menurut Dr. Gulat, jika PAP sawit diterapkan seperti banyak diberitakan Rp1.700/pohon, maka biaya tersebut otomatis masuk ke dalam komponen BOTL. Sebagai gambaran, jika PAP ditetapkan Rp1.700 per pohon sawit dan dikonversikan ke dalam produksi bulanan per hektar, maka beban tersebut akan terkoneksi tertekannya harga TBS petani sekitar Rp150-Rp300 per kilogram TBS.
“Kalau ditambah beban BOL dan BOTL yang sudah ada rata-rata umumnya Rp400-600/kg TBS (sebelum ditambah beban PAP tadi), maka dengan beban tambahan PAP Sawit ini, total beban secara akumulatif bisa mencapai Rp900 per kilogram TBS. Dengan harga dasar TBS misalnya Rp3.900 (sebelum dikurangi beban BOTL, BOL dan PAP), maka harga bersih yang diterima petani tinggal sekitar Rp3.350 (catatan: diambil beban terendah), harusnya yang diterima petani sebesar Rp3.500/kg TBS sebelum adanya beban PAP Sawit. Perhitungan ini bisa juga dijabarkan melalui indeks K,” ujarnya.
“Jika PAP ini diterapkan maka bisa menjadi yurisprudensi Pemprov di provinsi sawit lainnya, padahal dasar filosofinya tidak tepat, karena akar pohon sawit tidak menyerap air permukaan dan anggapan tidak akan memberatkan petani sawit juga tidak benar. Semoga penjelasan ini bisa menjadi masukan ilmiah kepada Pansus PAD DPRD Riau,” kata Dr Gulat.
Dr. Gulat menambahkan, kondisi ini akan berdampak besar ke kesejahteraan Petani sawit di 25 provinsi APKASINDO, khususnya petani sawit di Riau, mengingat sekitar 68 persen dari 4,02 juta hektare (KLHK, 2020) perkebunan sawit di Riau dikelola oleh petani.
“Multiplier effect-nya besar dan yang paling merasakan dampaknya tetap petani,” tambah Dr. Gulat ketika usai menghadiri rakor nasional DPP APKASINDO Zona 1 (Sumut, Riau, Sumbar, Jambi dan Aceh) secara daring.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *