
sawitsetara.co – PEKANBARU – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) membuka akses pendanaan sarana dan prasarana (sarpras) sekaligus sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun kelapa sawit. Skema ini menjadi bagian dari percepatan implementasi kewajiban ISPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 dan diturunkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Dwi Nuswantara dari BPDP dalam Sosialisasi Permentan 33/2025 tentang ISPO yang digelar pada 10–11 Februari 2026 di Hotel The Premier Pekanbaru, Riau.
“ISPO sekarang bersifat mandatory untuk seluruh pelaku usaha kelapa sawit. Ini adalah amanat Perpres 16 Tahun 2025 yang kemudian diturunkan melalui Permentan 33 Tahun 2025,” ujar Dwi.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya mewajibkan sertifikasi, tetapi juga menyiapkan skema pembiayaan bagi pekebun agar tidak terbebani secara finansial dalam memenuhi standar keberlanjutan.
“Karena itu, BPDP hadir memberikan dukungan pendanaan sertifikasi ISPO, terutama bagi pekebun, melalui Program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit,” jelasnya.
Melalui Program Sarpras, BPDP menyalurkan dana untuk paket Verifikasi Teknis ISPO. Pendanaan ini mencakup:
• Pembentukan dan penguatan Internal Control System (ICS)
• Pelatihan dan pendampingan pekebun
• Proses audit sertifikasi ISPO
• Penilikan (surveillance) sertifikat
• Fasilitasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) sebagai prasyarat legalitas
“Pendanaan ini dirancang agar pekebun lebih siap, baik dari sisi kelembagaan maupun administrasi, sebelum masuk proses audit,” kata Dwi.
Program ini diprioritaskan bagi kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), koperasi, atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya dengan luasan lahan sekitar 500 hingga 1.000 hektare dalam satu hamparan serta telah memenuhi persyaratan legalitas lahan dan administrasi usaha.
Tahapan Pengajuan Dana
BPDP menetapkan proses pengajuan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan pemerintah daerah serta Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun).
Pertama, sosialisasi program dilakukan oleh dinas kabupaten/kota, dinas provinsi, dan Ditjenbun. Selanjutnya, kelembagaan pekebun bersama tenaga pendamping menyiapkan dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui aplikasi Sarpras Online BPDP. Setelah pengajuan masuk, dinas kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dan lapangan untuk penerbitan rekomendasi serta Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
Tahap berikutnya, dinas provinsi dan Ditjenbun melakukan verifikasi lanjutan serta memberikan dukungan teknis sebelum BPDP menyalurkan pendanaan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Skemanya memang berjenjang agar tepat sasaran dan akuntabel. Kami ingin memastikan bantuan benar-benar sampai kepada pekebun yang siap dan memenuhi persyaratan,” ujar Dwi.
Hingga Oktober 2025, sebanyak 1.169 pelaku usaha telah mengantongi sertifikat ISPO dengan total luasan lebih dari 7,5 juta hektare. Namun, BPDP mengakui masih terdapat tantangan, terutama dalam pembiayaan sertifikasi pekebun dan mekanisme penyaluran dana.
Untuk itu, BPDP bersama lintas kementerian dan lembaga membentuk Tim Percepatan Sertifikasi ISPO Pekebun. Tim ini bertugas menyusun langkah teknis penyaluran dana, merumuskan unit cost sertifikasi ISPO pekebun, serta mengintegrasikan sistem pendukung seperti SI-ISPO dan e-katalog.
“Harapannya, pekebun tidak lagi tertinggal. Dengan pendampingan dan pembiayaan yang tepat, mereka bisa sejajar dengan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ISPO,” tegas Dwi.
Melalui skema pendanaan sarpras dan sertifikasi ISPO ini, BPDP menargetkan semakin banyak pekebun yang dapat mengakses pembiayaan, mempercepat sertifikasi, serta memperkuat tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau sebagai salah satu sentra sawit nasional.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *