
sawitsetara.co - SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor B-500.8.1/1104/BUP tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman pada 9 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menyebut masa transisi kebijakan dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit pasca kebijakan tata kelola ekspor SDA. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan pekebun kelapa sawit dan keberlangsungan investasi sektor perkebunan yang menjadi salah satu sektor strategis daerah.
Melalui surat edaran tersebut, perusahaan perkebunan dan PKS diminta membeli TBS produksi pekebun dengan mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, perusahaan juga diminta mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan pekebun. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pentingnya menjunjung prinsip kemitraan yang adil dan transparan antara perusahaan dan petani.

Tidak hanya itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan harga TBS harian kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur sebagai bagian dari upaya pengawasan dan menjaga transparansi perdagangan TBS di daerah.
Pemkab Kutai Timur juga mendorong percepatan kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan pabrik kelapa sawit. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan stabilitas harga TBS sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Di akhir surat edarannya, Bupati Kutai Timur mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah serta mendukung terciptanya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan demikian, manfaat pembangunan dan pertumbuhan sektor perkebunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat maupun daerah.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan di Sangatta pada 9 Juni 2026 dan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan perkebunan dan PKS dalam menjalankan transaksi pembelian TBS kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *