KONSULTASI
Logo

Di Andalas Forum Terfokus Urgensi BKSN Dari Perspektif APKASINDO dan Satgas Sawit Nasional

19 April 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Di Andalas Forum Terfokus Urgensi BKSN Dari Perspektif APKASINDO dan Satgas Sawit Nasional
HOT NEWS

sawitsetara.co - PALEMBANG – Dalam forum Andalas VI yang digelar pada 16 April 2026, Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, M.P., C.IMA, menjelaskan secara detil urgensi pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional (BKSN) sebagai solusi atas kompleksitas tata kelola industri sawit di Indonesia.

​Langkah ini dinilai mendesak untuk menyatukan fragmentasi kebijakan yang saat ini tersebar di lebih dari 37 Kementerian/Lembaga, yang sering kali menyebabkan tumpang tindih regulasi dan inefisiensi data.

Dr. Gulat mencontohkan bahwa betapa mudahnya mengolkestra data sawit Indonesia, yaitu dengan memandatorikan Bursa CPO dan Turunannya yang saat ini masih belum ada ketegasan pemerintah perihal mandatori tersebut.

"Indonesia sudah memiliki Bursa CPO Indonesia ICDX, tinggal penguatan saja menjadi bursa CPO dan Turunannya yang bersifat mandatori bagi semua produsen CPO serta turunannya dan semua pembeli CPO dan turunannya wajib membeli melalui bursa yang sudah dimandatorikan tadi. Bursa ini nanti akan terintegrasi dengan BKSN"

Sawit Setara Default Ad Banner

Kalau ini dilakukan maka dapat dipastikan tidak ada lagi korporasi yang macam-macam karena semua tercatat datanya dan negara akan menerima pemasukan 2-3 kali dari saat ini, lanjutnya.

Dr Gulat mengatakan ​Pembentukan BKSN didasarkan pada mandat Pasal 33 UUD 1945, di mana kelapa sawit sebagai komoditas strategis dan sudah PSN, yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini tercermin dari data berikut:

​Penguasaan Lahan: Mencapai 16,38 juta hektar atau sekitar 44% dari total lahan pertanian nasional. Industri sawit juga menyerap ​lapangan kerja yang melibatkan 16,5 juta tenaga kerja dan 2,5 juta kepala keluarga petani sawit.

​Dari aspek ekonomi, sawit Berkontribusi pada devisa non-migas sebesar USD 27,76 miliar (11,2% dari total devisa non-migas) pada tahun 2024.

Sawit Setara Default Ad Banner

Struktur dan Fungsi BKSN

​BKSN dirancang dengan struktur konkret di bawah Presiden untuk memastikan negara hadir sebagai pengendali sistem sawit nasional sebagai komuditi andalan dan global.

Dr Gulat mengatakan bahwa APKASINDO dan Pusat Studi Sawit IPB University telah mengusulkan Struktur tersebut dan sudah ditingkat pembahasan akhir di Kementerian PPN/ BAPPENAS, dimana roh dari usulan tersebut adalah paduserasi sawit Indonesia untuk negeri.

"Adapun struktur BKSN tersebut meliputi:

​Kepala BKSN: Sebagai pelaksana mandat negara.

​Deputi Tata Kelola yang Mengatur dan mengkonsolidasi kebijakan.

Lalu, ada ​Deputi Produktivitas: Fokus pada peningkatan produksi, khususnya bagi petani.

Posisi berikutnya adalah ​Deputi Tata Niaga yang Menjamin distribusi yang adil dan menjadi penentu harga pasar.

​Deputi Komunikasi dan Diplomasi akan mendukung navigasi geopolitik global dan menghadapi tekanan pasar seperti regulasi EUDR dan tantangan lain kedepannya," ujar Dr Gulat yang juga merupakan Anggota Tim Teknis Satgas Sawit Nasional Kementerian PPN/BAPPENAS.

​​Selanjutnya Dr Gulat menjelaskan bahwa Kehadiran BKSN diproyeksikan akan membawa lompatan kinerja signifikan bagi industri sawit nasional pada tahun 2028-2029 yaitu ​Peningkatan produksi CPO dari 48 juta ton menjadi 80 juta ton.

​Kenaikan devisa ekspor hingga Rp 750 triliun.

​Realisasi program swasembada energi dari B35 menuju B100.

​Pencapaian 100% sertifikasi berkelanjutan (ISPO/sustainable).

Sawit Setara Default Ad Banner

​Dalam presentasinya, Dr Gulat memberikan catatan kritis terhadap lembaga yang ada saat ini, seperti BPDP yang dianggap terlalu fokus (80%) pada progam biodiesel, sementara program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) baru terserap 14,18% dalam sepuluh tahun.

​BKSN diharapkan mampu menyelesaikan konflik agraria di 3,3 juta hektar lahan sawit yang terindikasi diklaim masuk kawasan hutan melalui koordinasi satu pintu yang lebih inklusif, harmonis dan berkeadilan bagi petani rakyat.

"Jalan menuju Tata Kelola Perkebunan sawit Indonesia hanya bisa ditempuh dengan mendirikan Badan Otoritas sawit atau BKSN," jelasnya.

Sepanjang masih dengan kondisi saat ini, dikatakan Dr Gulat, maka sepuluh tahun mendatang dipastikan tidak akan ada kemajuan dan inilah jurang kehancuran sawit indonesia.

"Harapan itu hanya di zaman pemerintahan Presiden Prabowo karena dengan ketegasan dan kecintaan Bapak Presiden semua persoalan sawit sebagai andalan dan lokomotif sawit dapat terselesaikan," pungkasnya.


Berita Sebelumnya
Agrinas Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Berbasis Koperasi

Agrinas Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Berbasis Koperasi

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Mohammad Abdul Ghani menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi kelapa sawit rakyat berbasis koperasi sebagai strategi utama memperkuat ekonomi kerakyatan.

18 April 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *