KONSULTASI
Logo

Ditjenbun Minta Wacana Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikaji Ulang, Jangan Sampai Membebani Petani

4 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Ditjenbun Minta Wacana Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikaji Ulang, Jangan Sampai Membebani Petani

sawitsetara.co - PEKANBARU – Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian meminta wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap usaha perkebunan kelapa sawit ditinjau secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan usaha dan produktivitas petani sawit rakyat.

Pandangan tersebut disampaikan Perancang Peraturan Ahli Muda Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih, S.H., M.H., dalam Dialog Interaktif DPP APKASINDO yang disiarkan oleh Riau TV pada Rabu malam (3/6/2026). Kegiatan ini didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Selain Togu, dialog menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Dewan Pakar APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA, Ketua GAPKI Riau Lichwan Hartoro, serta Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Muhammad Sayoga, S.E., M.Si.

Sawit Setara Default Ad Banner

Dalam pemaparannya, Togu menjelaskan bahwa secara normatif pengaturan mengenai pajak daerah, termasuk yang berkaitan dengan pemanfaatan air permukaan, memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.

Namun demikian, menurutnya, setiap kebijakan yang akan diterapkan kepada sektor perkebunan harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, khususnya petani sawit rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung produksi nasional.

“Kami dari pemerintah, khususnya subsektor perkebunan, tentu merespons positif setiap upaya pengaturan yang bertujuan baik. Tetapi penerapannya harus tepat. Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan regulasi dan tidak semua harus dengan pajak,” kata Togu.

WhatsApp Image 2026-06-04 at 14.43.54.jpeg

Ia menegaskan bahwa petani sawit saat ini telah dihadapkan pada berbagai kewajiban administratif dan legal dalam menjalankan usahanya. Karena itu, rencana pengenaan PAP terhadap perkebunan sawit perlu dikaji secara mendalam, terutama menyangkut manfaat yang akan diterima petani.

“Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menjadi kontraproduktif. Harus dilihat kebermanfaatannya bagi pekebun. Jangan sampai kebijakan baru malah menambah beban dalam kegiatan budidaya tanaman kelapa sawit,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Togu, Ditjen Perkebunan memandang masih banyak aspek teknis yang perlu dibahas sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Salah satunya adalah metodologi penghitungan penggunaan air oleh tanaman kelapa sawit yang hingga kini masih menimbulkan pertanyaan.

“Misalnya menghitungnya seperti apa? Berapa air yang diserap satu tanaman kelapa sawit? Cara mengukurnya bagaimana? Artinya masih banyak hal yang harus didiskusikan secara komprehensif,” katanya.

Ia menilai sebuah regulasi hanya akan berjalan efektif apabila memenuhi tiga prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan. Dari ketiga prinsip tersebut, aspek kebermanfaatan menjadi faktor yang paling penting untuk diperhatikan dalam penyusunan kebijakan publik.

“Sebagus apa pun regulasi yang dibuat, harus memperhatikan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiganya tidak boleh dipisahkan. Jangan sampai aturan yang dibuat tidak memberikan manfaat dan malah menimbulkan persoalan baru,” ujar Togu.

Dalam kesempatan itu, Togu juga mengingatkan besarnya peran petani sawit rakyat dalam industri sawit nasional. Saat ini luas perkebunan sawit rakyat mencapai sekitar 6,9 juta hektare dan berkontribusi terhadap jutaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

Data yang dipaparkannya menunjukkan bahwa sektor sawit rakyat menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 4,2 juta pekerja langsung dan lebih dari 12 juta tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.

Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi mempengaruhi aktivitas budidaya harus dihitung secara matang agar tidak berdampak terhadap produktivitas kebun rakyat.

Sawit Setara Default Ad Banner

Togu mengaitkan hal tersebut dengan target pemerintah dalam meningkatkan produksi sawit nasional guna mendukung program biodiesel yang terus berkembang. Menurutnya, peningkatan produktivitas saat ini menjadi agenda penting pemerintah sejalan dengan pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah sedang mendorong peningkatan produktivitas. Apalagi Indonesia akan menghadapi kebutuhan bahan baku yang semakin besar untuk program biodiesel. Kalau produktivitas TBS tidak meningkat, dari mana bahan bakunya nanti?” ujarnya.

Ia mengingatkan agar kebijakan baru tidak menimbulkan keresahan di tingkat petani yang justru dapat mengganggu aktivitas pemeliharaan kebun. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi berdampak terhadap produksi jangka panjang.

“Jangan sampai petani menjadi khawatir karena muncul biaya-biaya baru. Yang seharusnya memupuk menjadi tidak memupuk karena ada kekhawatiran terhadap tambahan beban usaha. Ini yang harus diperhatikan,” kata Togu.

Melalui forum dialog tersebut, Ditjen Perkebunan pada prinsipnya tidak menolak pembahasan mengenai PAP, namun menekankan pentingnya kajian yang komprehensif, berbasis data, dan mempertimbangkan kondisi petani sawit rakyat sebelum kebijakan diterapkan.

Menurut Togu, tujuan akhir dari setiap regulasi harus mendukung keberlanjutan perkebunan sawit petani rakyat dan industri sawit nasional sekaligus menjaga kesejahteraan jutaan petani yang selama ini menjadi fondasi utama sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia.

Tags:

PAPpajak air permukaan

Berita Sebelumnya
Bupati Muaro Jambi Siapkan Sanksi untuk PKS yang Beli TBS Sawit di Bawah Harga Acuan

Bupati Muaro Jambi Siapkan Sanksi untuk PKS yang Beli TBS Sawit di Bawah Harga Acuan

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno atau BBS menegaskan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh pabrik kelapa sawit (PKS).

3 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *