
sawitsetara.co - PEKANBARU — Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau Herman Boedoyo, S.E., M.M. menilai kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit masih menyisakan persoalan mendasar berupa ketimpangan pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan daerah penghasil sawit. Menurut dia, meskipun pelaksanaan program DBH Sawit telah berjalan sesuai regulasi, nilai dana yang diterima daerah masih terlalu kecil untuk menjawab kebutuhan pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan petani sawit.
"Kalau kita lihat, pelaksanaannya saya kira sudah berjalan. Namun kita masih mengalami persoalan dalam hal nilai DBH. Karena DBH sawit yang diberikan kepada daerah itu sangat kecil, sangat jomplang sekali. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026, daerah hanya mendapat sekitar 4 persen, sedangkan pusat memperoleh 96 persen. Saya kira ini sangat kecil untuk pembangunan dan kesejahteraan petani sawit," kata Herman Boedoyo dalam dialog interaktif bertajuk Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani yang disiarkan Riau TV, Jumat, 5 Juni 2026.
Dialog yang ditaja DPP APKASINDO dan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai bagian dari agenda Keberlanjutan Perkebunan Sawit Petani Sawit Rakyat itu menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor. Mereka antara lain Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan dan Layanan BPDP Hery Yulianto, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perkebunan Provinsi Riau Riko Hernorizal, Kasubid Penerimaan DBH Bukan Pajak Bapenda Riau Ismanto, serta Dewan Pakar DPW APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA.

Dalam pandangan Herman, daerah penghasil sawit menanggung berbagai konsekuensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas perkebunan sawit. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah untuk mengatasi dampak tersebut masih terbatas karena minimnya porsi dana yang diterima dari DBH Sawit. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat upaya pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur penunjang maupun program pemberdayaan petani.
"Kita melihat industri sawit ini memiliki multiplier effect yang besar. Petani bisa menyekolahkan anaknya, bisa berobat ketika sakit, dan roda ekonomi daerah bergerak. Tetapi kita juga melihat dampak ekologis dan infrastruktur yang ditimbulkan. Jalan-jalan yang menjadi jalur angkutan sawit banyak mengalami kerusakan. Karena itu pelaksanaan DBH Sawit sangat penting untuk ditingkatkan bagi daerah," ujarnya.

Herman juga menyoroti tren penurunan alokasi DBH Sawit yang diterima daerah dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan yang berkaitan langsung dengan sektor sawit. Padahal daerah merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan berbagai dampak aktivitas perkebunan dan distribusi hasil sawit.
Ia menjelaskan bahwa DBH Sawit baru mulai disalurkan pada 2023. Namun setelah itu terjadi penurunan alokasi yang cukup signifikan. Menurutnya, pada 2024 nilainya turun sekitar 11 persen, kemudian turun lagi sekitar 58 persen pada 2025, dan kembali menurun sekitar 39 persen pada 2026. Situasi tersebut memperkuat pandangannya bahwa daerah penghasil sawit belum memperoleh manfaat fiskal yang sebanding dengan kontribusi yang diberikan kepada perekonomian nasional.
"Daerah ini yang menanggung akibat dari industri sawit, tetapi hasilnya justru lebih banyak dinikmati pemerintah pusat. Karena itu kami memandang persentase DBH Sawit perlu ditingkatkan agar pembangunan daerah dan kesejahteraan petani dapat lebih ditingkatkan lagi," kata Herman.

Selain menyoroti formula DBH Sawit, Herman juga mengkritisi komposisi penggunaan dana yang dikelola BPDP. Menurut dia, berbagai program yang secara langsung menyentuh petani, seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), pengembangan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana perkebunan, masih memperoleh porsi yang relatif kecil dibandingkan insentif biodiesel yang diberikan kepada industri besar.
Ia menilai tujuan utama pengelolaan dana sawit seharusnya tidak hanya menjaga keberlanjutan industri, tetapi juga memastikan peningkatan kesejahteraan petani rakyat sebagai pelaku utama sektor perkebunan sawit nasional. Oleh sebab itu, keseimbangan alokasi anggaran antara korporasi dan petani perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kami melihat program replanting, pengembangan SDM sawit, dan sarana-prasarana itu sangat baik. Tetapi kalau dilihat dari total pembiayaan BPDP, porsinya masih kecil. Rata-rata di bawah 10 persen. Sementara insentif biodiesel kepada korporasi besar sawit bisa mencapai 88 sampai 90 persen dari total penyaluran dana dalam kurun 2015 sampai 2025. Ke depan BPDP harus benar-benar memperhatikan petani sawit dan dampak ekologis yang ditimbulkan industri sawit," ujarnya.
Untuk menggambarkan keterbatasan manfaat DBH Sawit di daerah, Herman mencontohkan pengalaman Kabupaten Pelalawan yang menerima alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur. Menurutnya, dana yang tersedia hanya mampu membiayai perbaikan jalan aspal dalam skala yang sangat terbatas, padahal intensitas lalu lintas angkutan sawit di wilayah tersebut sangat tinggi.
Ia mengatakan kebutuhan infrastruktur di daerah penghasil sawit jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pembiayaan yang tersedia saat ini. Akibatnya, kerusakan jalan yang disebabkan aktivitas distribusi hasil perkebunan tidak dapat ditangani secara optimal. Kondisi tersebut pada akhirnya juga berdampak terhadap efisiensi usaha perkebunan dan aktivitas ekonomi masyarakat secara umum.

Pada bagian akhir dialog, Herman kembali menegaskan bahwa persoalan DBH Sawit tidak hanya menjadi isu bagi Provinsi Riau, melainkan juga menyangkut seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia. Menurut dia, terdapat sedikitnya 22 provinsi serta ratusan kabupaten dan kota yang memiliki kepentingan terhadap perbaikan formula pembagian DBH Sawit.
"Kami melihat DBH Sawit ini telah memicu ketimpangan fiskal yang cukup akut antara pemerintah pusat dan daerah. Angka 4 persen untuk daerah dan sekitar 96 persen untuk pusat sangat jomplang. Ini bukan hanya persoalan Riau, tetapi persoalan seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia. Karena itu perlu menjadi perjuangan bersama agar formula pembagiannya dapat dievaluasi," katanya.
Herman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempertanyakan dasar penetapan porsi DBH Sawit kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Namun demikian, menurutnya, kebijakan tersebut tetap perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan di daerah penghasil sawit.
Ia juga menilai formula perhitungan DBH Sawit saat ini masih memiliki keterbatasan karena lebih banyak bertumpu pada penerimaan yang berasal dari ekspor. Padahal, konsumsi dan perdagangan sawit di dalam negeri terus meningkat, terutama seiring pelaksanaan program biodiesel nasional.
"Kami melihat perlu ada formulasi baru DBH Sawit yang tidak hanya bersumber dari ekspor, tetapi juga memasukkan unsur perdagangan dalam negeri yang terkait dengan industri sawit. Ini penting agar penerimaan daerah lebih mencerminkan kontribusi riil sektor sawit terhadap perekonomian nasional," ujar Herman.
Menutup paparannya, Herman berharap pemerintah pusat, DPR RI, BPDP, pemerintah daerah, organisasi petani, serta media massa dapat bersama-sama mengawal perbaikan tata kelola DBH Sawit. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan petani sawit rakyat tidak cukup hanya melalui kebijakan fiskal, tetapi juga membutuhkan keberpihakan dalam alokasi program pembangunan, penguatan sumber daya manusia, peremajaan kebun, serta pembangunan infrastruktur di daerah-daerah penghasil sawit.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *