KONSULTASI
Logo

EUDR: Standar Lingkungan atau Senjata Dagang?

20 Maret 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
EUDR: Standar Lingkungan atau Senjata Dagang?


sawitsetara.co - JAKARTA — Tekanan itu datang dari jauh—Brussel. Namun dampaknya terasa hingga ke kebun-kebun sawit di Indonesia. Regulasi baru Uni Eropa, European Union Deforestation Regulation, mulai dibaca bukan sekadar aturan lingkungan, melainkan sinyal perubahan peta dagang global.

Di tengah kekhawatiran itu, Mohammad Faisal melihat persoalan ini dari sudut yang lebih luas. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia tersebut menilai EUDR berpotensi menjadi hambatan non-tarif yang nyata bagi ekspor Indonesia, terutama komoditas perkebunan seperti kelapa sawit.

Menurut dia, pendekatan yang dibutuhkan bukan reaksi sesaat, melainkan strategi diplomasi yang terukur. “Ini bisa dilihat sebagai bentuk tekanan terhadap produsen di negara berkembang, termasuk Indonesia,” ujar Faisal.

Idul Fitri

Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Dalam implementasinya, EUDR hanya menyasar sejumlah komoditas minyak nabati seperti sawit dan kedelai. Sementara itu, produk lain seperti rapeseed dan bunga matahari—yang justru banyak diproduksi di Eropa—tidak berada dalam tekanan yang sama. Ketimpangan ini, bagi Faisal, membuka ruang bagi persaingan yang tidak sepenuhnya setara.

Di titik inilah diplomasi menjadi krusial. Pemerintah didorong memanfaatkan momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement sebagai jalur negosiasi. Perjanjian ini dinilai bisa menjadi jembatan antara kepentingan eksportir Indonesia dan tuntutan standar baru dari Uni Eropa.

Namun diplomasi saja tidak cukup. Faisal mengingatkan, perlindungan terhadap ekspor harus berjalan seiring dengan kesiapan di dalam negeri. “Pemerintah harus memastikan dampak EUDR terhadap ekspor Indonesia bisa ditekan seminimal mungkin,” tegasnya.

Idul Fitri

Tantangan terbesar justru berada di hulu. EUDR mensyaratkan ketertelusuran rantai pasok—traceability—yang ketat. Setiap produk yang masuk ke pasar Eropa harus dapat dipastikan tidak berasal dari praktik deforestasi. Bagi Indonesia, ini berarti membangun sistem yang tidak hanya rapi secara administratif, tetapi juga kuat secara teknologi.

Masalahnya, upaya itu membutuhkan biaya besar dan dukungan teknis yang tidak sedikit. Dalam pandangan Faisal, tanggung jawab tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada negara produsen. “Jika ingin memastikan komoditas yang masuk legal dan bebas deforestasi, Uni Eropa juga harus membantu negara berkembang untuk memenuhi standar tersebut,” jelasnya.

Di balik tekanan tersebut, tersimpan peluang yang jarang dibicarakan. EUDR, secara tidak langsung, mendorong Indonesia mempercepat pembenahan tata kelola perkebunan. Ekspansi lahan yang selama ini menjadi andalan, perlahan harus ditinggalkan.

Sebagai gantinya, strategi intensifikasi menjadi pilihan. Produktivitas ditingkatkan dari lahan yang sudah ada—melalui penggunaan bibit unggul, praktik budidaya berkelanjutan, hingga peremajaan tanaman.

Idul Fitri

Program Peremajaan Sawit Rakyat yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi salah satu instrumen utama. Pada 2026, pemerintah menargetkan peremajaan seluas 50.000 hektare kebun rakyat—sebuah langkah yang tidak hanya menyasar produktivitas, tetapi juga legalitas dan keberlanjutan.

Bagi Faisal, di sinilah titik temu antara tekanan global dan reformasi domestik. Indonesia tidak cukup hanya menahan dampak, tetapi juga harus beradaptasi.

Pada akhirnya, pertarungan ini bukan sekadar soal ekspor sawit. Ia adalah tentang bagaimana Indonesia menjaga posisinya di pasar global, di tengah aturan yang kian kompleks.

Diplomasi yang kuat dan pembenahan dari dalam, menjadi dua sisi yang tak terpisahkan. Tanpa keduanya, tekanan dari luar bisa berubah menjadi beban. Namun dengan keduanya, tekanan itu justru bisa menjadi titik tolak perubahan.


Berita Sebelumnya
Ketika Pendampingan Mengubah Nasib Kebun Sawit Rakyat

Ketika Pendampingan Mengubah Nasib Kebun Sawit Rakyat

Perubahan datang ketika pola kemitraan mulai diperkenalkan. Pendampingan yang lebih sistematis membuat petani mengenal cara kerja kebun secara lebih terstruktur.

19 Maret 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *