KONSULTASI
Logo

Gapki Minta Satu Acuan Harga CPO untuk Cegah Perbedaan Tafsir Dugaan Under Invoicing

1 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Gapki Minta Satu Acuan Harga CPO untuk Cegah Perbedaan Tafsir Dugaan Under Invoicing

sawitsetara.co - JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah menetapkan acuan harga minyak sawit mentah (CPO) yang seragam sebagai dasar menilai kewajaran harga transaksi ekspor.

Menurut asosiasi, belum adanya satu rujukan nasional membuka ruang perbedaan interpretasi antara pelaku usaha dan otoritas dalam menilai dugaan under invoicing.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki, Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan kepastian mengenai acuan harga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah.

“Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan,” kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Yustinus, dugaan under invoicing tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan selisih harga. Penilaian tersebut harus mengacu pada standar harga yang disepakati sebagai dasar pengujian prinsip kewajaran atau arm’s length principle.

“Kalau kita berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principal)?” ujarnya.

Ia menjelaskan Indonesia telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun, hingga kini bursa tersebut belum menjadi acuan utama transaksi karena jumlah pelaku usaha yang aktif sebagai anggota masih terbatas.

Saat ini, pemerintah menggunakan harga referensi yang disusun dari kombinasi sejumlah indikator internasional, antara lain harga CIF Rotterdam, harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB), serta referensi Bursa CPO Indonesia.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Gapki, penggunaan beberapa indikator tersebut belum mampu menghadirkan satu patokan nasional yang dapat diterima semua pihak. Akibatnya, penilaian terhadap kewajaran harga ekspor masih berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir antara otoritas dan pelaku usaha.

Yustinus mengatakan harga ekspor produk sawit dipengaruhi berbagai variabel sehingga tidak dapat dibandingkan hanya dengan satu angka referensi. Perbedaan harga, kata dia, dipengaruhi oleh jenis produk, mulai dari CPO, inti sawit (kernel), hingga berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki klasifikasi HS Code, tarif bea keluar, dan pungutan ekspor yang berbeda.

Selain itu, syarat penyerahan barang (terms of sales), jenis kontrak perdagangan, dan kualitas produk juga memengaruhi harga transaksi. Sebagai contoh, kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO harus berada di bawah standar tertentu, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Yustinus menambahkan sertifikasi keberlanjutan juga memengaruhi nilai ekonomi suatu produk sawit.

“Demikian pula produk yang telah memiliki sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO memiliki nilai ekonomi yang berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi,” imbuhnya.


Berita Sebelumnya
Harga CPO Naik Jelang Berlakunya B50, Ekspor Malaysia Ikut Topang Pasar

Harga CPO Naik Jelang Berlakunya B50, Ekspor Malaysia Ikut Topang Pasar

Harga kontrak minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Bursa Malaysia Derivatives (BMD) melanjutkan penguatan pada perdagangan Senin (29/6/2026). Kenaikan ini menjadi yang kedua secara berturut-turut, didorong oleh meningkatnya ekspor minyak sawit Malaysia sepanjang Juni serta mulai berlakunya program biodiesel B50 di Indonesia.

30 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *