KONSULTASI
Logo

Harga TBS Mitra Plasma Sumatera Utara Naik, Tertinggi Rp3.921 per Kilogram

20 Agustus 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Harga TBS Mitra Plasma Sumatera Utara Naik, Tertinggi Rp3.921 per Kilogram

sawitsetara.co - MEDAN — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra plasma di Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan pada periode 19-25 Agustus 2026.

Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Pekebun Mitra Plasma yang diterbitkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, kenaikan terjadi pada seluruh kelompok umur tanaman dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan tertinggi tercatat pada tanaman umur 10-20 tahun yang naik Rp15,40 per kilogram dari Rp3.902,10 menjadi Rp3.917,50 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS tertinggi dalam periode tersebut berada pada tanaman umur 21 tahun, yakni Rp3.921,12 per kilogram. Adapun harga terendah berlaku untuk tanaman umur 3 tahun sebesar Rp3.295,82 per kilogram.

Penetapan harga tersebut mengacu pada rata-rata harga CPO lokal dan ekspor sebesar Rp15.543,87 per kilogram serta rata-rata harga kernel lokal Rp13.228,60 per kilogram. Faktor K yang digunakan sebesar 94,15 persen.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatera Utara menetapkan harga tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Mitra Plasma Provinsi Sumatera Utara pada 19 Agustus 2026.

apkasindo

Berikut daftar harga TBS pekebun mitra plasma Sumatera Utara periode 19-25 Agustus 2026:

- 3 tahun: Rp3.295,82/kg

- 4 tahun: Rp3.513,71/kg

- 5 tahun: Rp3.636,15/kg

- 6 tahun: Rp3.744,44/kg

- 7 tahun: Rp3.720,84/kg

- 8 tahun: Rp3.848,60/kg

- 9 tahun: Rp3.885,53/kg

- 10-20 tahun: Rp3.917,50/kg

- 21 tahun: Rp3.921,12/kg

- 22 tahun: Rp3.883,59/kg

- 23 tahun: Rp3.829,85/kg

- 24 tahun: Rp3.710,88/kg

- 25 tahun: Rp3.600,84/kg

- 26 tahun: Rp3.571,50/kg

- 27 tahun: Rp3.518,17/kg

- 28 tahun: Rp3.461,90/kg

- 29 tahun: Rp3.403,95/kg

- 30 tahun: Rp3.346,01/kg.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
GAPKI Sumbar Terkait PAP: Kami Patuh, Sepanjang Sesuai Aturan yang Berlaku

GAPKI Sumbar Terkait PAP: Kami Patuh, Sepanjang Sesuai Aturan yang Berlaku

Bambang mengatakan perusahaan sawit selama ini tetap menjalankan kewajiban perpajakan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Kepatuhan tersebut, menurutnya, juga tercermin dari berbagai penghargaan yang diterima perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

19 Agustus 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *