KONSULTASI
Logo

GAPKI Sumbar Terkait PAP: Kami Patuh, Sepanjang Sesuai Aturan yang Berlaku

19 Agustus 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
GAPKI Sumbar Terkait PAP: Kami Patuh, Sepanjang Sesuai Aturan yang Berlaku
HOT NEWS

sawitsetara.co - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Barat menyatakan keberatan terhadap pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit jika perhitungannya menggunakan formula berbasis curah hujan di areal tanaman.

Ketua GAPKI Sumbar Bambang Wiguritno menegaskan, pelaku usaha perkebunan dan industri kelapa sawit bukan menolak kewajiban membayar pajak. Namun, setiap pungutan harus memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta didukung pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bambang mengatakan perusahaan sawit selama ini tetap menjalankan kewajiban perpajakan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Kepatuhan tersebut, menurutnya, juga tercermin dari berbagai penghargaan yang diterima perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

“Kami juga tidak menolak kewajiban membayar PAP sepanjang pengenaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.

Pabrik Sawit Rutin Bayar PAP

Bambang menjelaskan, pabrik kelapa sawit yang mengambil air permukaan dari sungai selama ini telah membayar PAP secara rutin. Pengambilan air dilakukan menggunakan pompa dan volumenya dapat diketahui melalui flowmeter.

DPP

“Seluruh pabrik kelapa sawit yang menggunakan air permukaan setiap bulan selalu melakukan pembayaran PAP, karena airnya memang diambil dari sungai melalui pompa yang menggunakan flowmeter,” ujarnya.

Karena itu, GAPKI Sumbar menilai mekanisme pengenaan PAP harus dibedakan antara air yang benar-benar diambil dan dimanfaatkan dengan air hujan yang secara alami jatuh di areal perkebunan.

Menurut Bambang, pajak semestinya dikenakan atas adanya aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang nyata dan dapat diukur. Ia juga menyoroti penggunaan parameter SDA-BK dalam pengukuran, yang menurutnya perlu diperjelas karena basis perhitungan seharusnya mengacu pada debit air sesaat.

Bambang mempertanyakan dasar pengenaan PAP terhadap areal perkebunan kelapa sawit yang dihitung berdasarkan curah hujan. Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi tidak sejalan dengan definisi objek PAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 1 angka 52 UU HKPD, PAP didefinisikan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Sementara Pasal 29 mengatur bahwa subjek dan wajib PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun Pasal 30 mengatur dasar pengenaan pajak yang mengacu pada nilai perolehan air permukaan, termasuk unsur volume air yang diambil.

DPP

“Artinya harus ada volume air yang diambil dan dapat diukur. Tanpa perbuatan pengambilan atau pemanfaatan tersebut, tidak ada objek pajak dan tanpa objek tidak ada utang pajak,” tegas Bambang.

GAPKI Sumbar juga menyoroti pengenaan PAP terhadap kanal dan parit yang berada di kawasan perkebunan. Menurut Bambang, keberadaan kanal dan parit pada dasarnya ditujukan sebagai sistem drainase untuk mengatur tata air di areal perkebunan, bukan sebagai sarana untuk mengambil atau memanfaatkan air permukaan.

“Begitu juga dengan kanal dan parit di perkebunan yang menurut kami hanya berfungsi sebagai saluran drainase, bukan abstraksi air, dan keberadaannya juga diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

GAPKI Sumbar berharap pemerintah dapat memastikan penerapan PAP dilakukan berdasarkan objek pajak yang nyata, terukur, dan memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan demikian, kewajiban perpajakan tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.


Berita Sebelumnya
CPO Malaysia Tembus Level Tertinggi Sejak April, Pasar Dibayangi Stok dan Ekspor

CPO Malaysia Tembus Level Tertinggi Sejak April, Pasar Dibayangi Stok dan Ekspor

Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Bursa Malaysia Derivatives (BMD) menguat serempak pada perdagangan Senin (17/8/2026). Penguatan membawa harga CPO ke level tertinggi sejak awal April, setelah sempat tertekan dalam beberapa sesi sebelumnya.

18 Agustus 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *