KONSULTASI
Logo

Harga TBS Pekebun Mitra Swadaya Aceh Berlaku 28 Januari–10 Februari 2026

30 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Harga TBS Pekebun Mitra Swadaya Aceh Berlaku 28 Januari–10 Februari 2026
HOT NEWS

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra swadaya untuk periode 28 Januari hingga 10 Februari 2026.

Penetapan ini berlaku untuk wilayah timur dan barat Aceh dengan struktur harga yang disesuaikan berdasarkan komposisi buah tenera dan dura.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, harga tertinggi tercatat pada komposisi 100 persen tenera. Di wilayah timur, harga TBS mencapai Rp 3.002 per kilogram, sementara di wilayah barat sebesar Rp 2.977 per kilogram.

Idul Fitri

Seiring meningkatnya proporsi buah dura, harga TBS mengalami penyesuaian.

Pada komposisi 90 persen tenera dan 10 persen dura, harga TBS tercatat Rp 2.983 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp 2.958 per kilogram di wilayah barat.

Adapun pada komposisi 50 persen tenera dan 50 persen dura, harga masing-masing wilayah berada di level Rp 2.904 per kilogram (timur) dan Rp 2.879 per kilogram (barat).

Idul Fitri

Harga terendah ditetapkan pada komposisi 40 persen tenera dan 60 persen dura, yakni Rp 2.883 per kilogram di wilayah timur dan Rp 2.859 per kilogram di wilayah barat.

Dalam penetapan kali ini, Indeks K ditetapkan sebesar 87,54 persen untuk wilayah timur dan 86,80 persen untuk wilayah barat. Sementara itu, harga referensi komoditas turunan sawit mencatat CPO sebesar Rp 14.458,01 per kilogram dan kernel Rp 11.316,54 per kilogram.

Tags:

harga tbs aceh

Berita Sebelumnya
Jelang HBKN, Distribusi Bapok Dipercepat Termasuk MINYAKITA

Jelang HBKN, Distribusi Bapok Dipercepat Termasuk MINYAKITA

“Harga rata-rata nasional MINYAKITA saat ini Rp16.500/liter, lebih rendah dibandingkan minggu sebelumnya. Kami harapkan jika (DMO minyak goreng) sudah berjalan optimal di akhir bulan ini, HET bisa tercapai sesuai dengan yang kita sepakati bersama,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan .

29 Januari 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *