KONSULTASI
Logo

Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 1–7 Oktober 2025 Naik, Umur 9 Tahun Tertinggi

30 September 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 1–7 Oktober 2025 Naik, Umur 9 Tahun Tertinggi

sawitsetara.co - PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk skema Kemitraan Plasma periode 1 hingga 7 Oktober 2025. Harga TBS mengalami kenaikan di sebagian besar kelompok umur tanaman, dengan usia 9 tahun mencatat harga tertinggi sebesar Rp 3.695,92 per kilogram, naik sebesar Rp 16,23 per kilogram dari periode sebelumnya.

Kenaikan harga ini menjadi angin segar bagi petani sawit plasma di Riau, khususnya bagi mereka yang memiliki tanaman sawit berumur 9 tahun, yang kini menjadi umur produktif dengan nilai tertinggi pada periode ini.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan terus mengimbau para petani untuk menjaga kualitas dan produktivitas kebun demi stabilitas harga yang berkelanjutan.

Berikut adalah daftar lengkap harga TBS sawit plasma berdasarkan umur tanaman untuk periode ini:

Umur 3 tahun: Rp 2.855,17

Umur 4 tahun: Rp 3.230,71

Umur 5 tahun: Rp 3.422,16

Umur 6 tahun: Rp 3.570,28

Umur 7 tahun: Rp 3.647,87

Umur 8 tahun: Rp 3.690,88

Umur 9 tahun: Rp 3.695,92

Umur 10–20 tahun: Rp 3.676,83

Umur 21 tahun: Rp 3.620,03

Umur 22 tahun: Rp 3.565,82

Umur 23 tahun: Rp 3.507,67

Umur 24 tahun: Rp 3.444,06

Umur 25 tahun: Rp 3.372,38

Harga TBS tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa parameter penting, antara lain:

- Harga CPO: Rp 14.581,61 per kilogram

- Harga Kernel: Rp 14.007,99 per kilogram

- Harga Cangkang: Rp 17,38 per kilogram

- Indeks K: 92,75

- Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL): 1,31%


Tags:

Ekonomiharga TBS Riau

Berita Sebelumnya
SEA – APOA – GAPKI Lakukan MoU Perkuat Perdagangan Minyak Sawit

SEA – APOA – GAPKI Lakukan MoU Perkuat Perdagangan Minyak Sawit

Pada Konferensi SEA AGM & GlobOil India, Asosiasi Pengekstrak Pelarut India (SEA), Aliansi Minyak Sawit Asia (APOA), dan Asosiasi Minyak Sawit Indonesia (GAPKI) mengumumkan Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) tiga pihak untuk memperdalam kerja sama dalam perdagangan, keberlanjutan, inovasi, dan pengembangan pasar di seluruh rantai nilai minyak sawit di Asia.

29 September 2025Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *