
sawitsetara.co - PEKANBARU — Penertiban kawasan hutan di Riau memunculkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan. Di tengah konflik tersebut, warga mempertanyakan kejelasan status hukum lahan yang menjadi sasaran pengambilalihan.
Persoalan ini mencuat seiring pelaksanaan penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejumlah masyarakat mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan yang selama ini mereka tempati atau kelola.
Juru bicara masyarakat korban penertiban kawasan hutan, Abdul Aziz, menilai pemerintah perlu memastikan proses pengukuhan kawasan hutan sebelum mengambil alih lahan. Menurut dia, status hukum kawasan menjadi persoalan mendasar yang harus dijelaskan kepada masyarakat.
Abdul Aziz menyebut tiga regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Satgas PKH, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menurut dia, ketiga regulasi tersebut merujuk pada kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Proses pengukuhan kawasan hutan, kata dia, meliputi penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan. Tahapan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah yang ditetapkan.
“Ketika kawasan hutan yang telah berkekuatan hukum diserobot orang atau dirambah, maka di situlah terjadi pelanggaran hukum,” kata Abdul Aziz kepada Kompas.com di Pekanbaru.
Namun, ia mempertanyakan apakah lahan yang ditertibkan Satgas PKH sudah melalui seluruh tahapan pengukuhan atau masih berstatus penunjukan. “Jauh sebelum Satgas PKH ada, status kawasan hutan itu telah menjadi persoalan. Mestinya ini dulu yang ditelaah oleh Satgas PKH dengan cara meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” ujarnya.
Abdul Aziz menilai Satgas PKH perlu memeriksa dokumen pengukuhan sebelum menggunakan data kehutanan sebagai dasar pengambilalihan lahan masyarakat maupun pihak lain. “Jangan ujug-ujug menerima data dari kehutanan lalu main rampas saja lahan yang disebut kawasan hutan tersebut. Yang terjadi saat ini kan seperti itu,” katanya.
Ia juga mempersoalkan penggunaan data Kementerian Kehutanan yang dinilainya belum menyelesaikan persoalan administrasi kawasan hutan di Riau. “Jadi dasar yang dipakai Satgas PKH untuk menertibkan itu hanyalah definisi kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan, sementara kehutanan itu bermasalah,” ujarnya.
Pengukuhan Kawasan Hutan di Riau Dipersoalkan
Abdul Aziz turut menyoroti administrasi pengukuhan kawasan hutan di Riau. Ia menyinggung kondisi administrasi hingga 2016 dan terbitnya surat keputusan perkembangan pengukuhan kawasan hutan pada 2017. Menurut dia, pengukuhan semestinya dilakukan secara jelas berdasarkan hamparan atau wilayah tertentu. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bagian wilayah yang telah memiliki kepastian hukum.
“Kita tidak mengenal yang namanya SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan. Kenapa? Karena kawasan hutan itu adalah wilayah tertentu, bukan gelondongan,” katanya.
Ia mencontohkan penyelesaian pengukuhan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir. Prosesnya, menurut dia, harus mencakup penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. “Dalam proses penataan batas, libatkan semua pihak yang berkepentingan di sana,” ujarnya.
Abdul Aziz juga mempertanyakan penggunaan satu surat keputusan perkembangan pengukuhan kawasan hutan untuk seluruh wilayah Riau. “Saat ini hanya ada satu SK di Riau, yaitu SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan. SK ini digunakan untuk seluruh kawasan hutan di Riau,” katanya.
Konflik Lahan Berpotensi Memicu Ketegangan
Persoalan penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Pengambilalihan lahan yang telah dikelola masyarakat juga berpotensi memicu konflik sosial. Di Riau, salah satu konflik sebelumnya terjadi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa tersebut berujung kekerasan yang menyebabkan 25 warga terluka parah akibat penyerangan yang diduga melibatkan pihak perusahaan terkait.
Polda Riau menangani kasus tersebut dan menangkap sembilan orang yang diduga terlibat. Namun, berdasarkan laporan Kompas.com pada 7 Oktober 2026, pihak yang diduga menjadi otak penyerangan belum terungkap. Dalam persoalan penertiban kawasan hutan, Tri mengingatkan pemerintah agar menjalankan proses secara tertib. Ia juga meminta Satgas PKH mengambil peran sebelum perusahaan muncul untuk menyita atau menguasai lahan.
“Perihal penertiban kawasan hutan, harus dilakukan secara tertib. Kalau soal penyitaan, janganlah perusahaan yang duluan muncul, Satgas PKH dulu lah. Sosialisasi ke masyarakat,” kata Tri.
Ia menegaskan penolakan warga bukan berarti menentang pemerintah. Namun, masyarakat akan melawan jika penertiban dilakukan dengan cara yang dinilai sewenang-wenang. “Saya juga bukan mau nantang pemerintah. Tapi kalau caranya bar-bar seperti itu, tentu kami melawan. Warga bilang siap mati,” ujarnya.
Kini, situasi di Lubuk Besar berangsur kondusif. Meski demikian, Tri menyebut upaya memengaruhi warga masih terus berlangsung.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya kepastian status kawasan hutan dalam pelaksanaan penertiban. Pemerintah perlu memastikan dasar hukum, keterbukaan dokumen, dan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tidak memperbesar konflik lahan.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *