KONSULTASI
Logo

Lampung Perketat Benih Sawit, Penangkar Lokal Disertifikasi untuk Lindungi Petani

11 Agustus 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Lampung Perketat Benih Sawit, Penangkar Lokal Disertifikasi untuk Lindungi Petani

sawitsetara.co - BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperketat peredaran benih kelapa sawit dengan mensertifikasi para penangkar lokal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah petani menggunakan benih palsu atau bermutu rendah yang berisiko membuat tanaman tidak produktif ketika memasuki masa panen.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Desti Arisandi mengatakan keberadaan penangkar lokal yang telah tersertifikasi menjadi salah satu upaya pemerintah memastikan petani memperoleh benih yang memiliki asal-usul dan mutu yang jelas.

“Kalau bicara tentang sawit, Lampung produksi nasional peringkat 13. Meski bukan sentra, tapi tetap potensial mengembangkan sawit. Sehingga perlu memastikan benih yang beredar itu tetap produktif saat di tanam petani,” ujar Desti di Bandarlampung, Senin (10/8/2026).

DPP

Menurut dia, sertifikasi penangkar penting untuk menjaga produktivitas perkebunan sejak tahap awal. Benih yang digunakan petani harus dipastikan berasal dari varietas yang benar dan memenuhi standar mutu.

“Ini untuk memastikan benih tanaman perkebunan khususnya sawit, asli varietasnya, mutu fisik benih terjaga dan mencegah peredaran benih palsu atau ilegal,” katanya.

Desti menjelaskan sejumlah produsen atau penangkar benih sawit di Lampung telah memperoleh sertifikasi. Para penangkar tersebut tidak menghasilkan biji sawit sendiri, melainkan membesarkan biji yang telah tersertifikasi dan berasal dari perusahaan sumber benih di luar daerah.

“Mereka ini merupakan penangkar benih, jadi tidak memproduksi biji melainkan memproduksi benih atau membesarkan biji yang sudah tersertifikasi dari 19 perusahaan di luar daerah,” ucap dia.

Proses sertifikasi dilakukan melalui beberapa tahapan. Pada tahap awal, pemerintah memastikan ketelusuran biji yang akan ditangkarkan sekaligus memeriksa bahwa biji tersebut telah memiliki sertifikasi mutu benih.

DPP

Setelah proses pembesaran dilakukan oleh penangkar, benih kembali menjalani pemeriksaan dan sertifikasi. Tahapan ini bertujuan memastikan pertumbuhan tanaman sesuai dengan standar mutu benih sehingga memiliki peluang menghasilkan produksi yang baik ketika ditanam di kebun petani.

“Jadi bibit usia pembesaran biji dari 5-12 bulan bisa diedarkan, dan kalau lebih dari 12 bulan tanaman harus dikembalikan ke pemulia tanaman karena usia sudah lewat serta berpotensi tidak berproduksi maksimal saat di tanam,” tambahnya.

Menurut Desti, batas usia tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam distribusi benih sawit. Benih yang terlalu lama berada dalam tahap pembesaran berpotensi tidak mencapai performa produksi yang diharapkan setelah ditanam.

Penangkar benih sawit tersertifikasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah Lampung. Di Kabupaten Lampung Tengah terdapat CV Hikmah Tani di Desa Tanjung Jaya, CV Usaha Barokah di Desa Mekar Jaya, Bayu Tejo Kartiko di Desa Sri Rezeki, PT Bumi Madu Mandiri di Desa Yukum Jaya, PT RPN PPKS di Desa Lempuyang Bandar, serta Hadi Purwanto di Desa Marga Jaya.

Di Kabupaten Lampung Timur terdapat CV Asa Dwi Guna di Desa Adi Jaya. Sementara di Kabupaten Lampung Selatan terdapat penangkar benih sawit Imami di Kecamatan Candipuro.

Adapun di Kota Bandarlampung, penangkar benih sawit tersertifikasi berada di UPKS Polinela. Di Kabupaten Waykanan terdapat PT Palm Lampung di Desa Bumi Agung, sedangkan di Kabupaten Mesuji terdapat produsen benih sawit tersertifikasi Andri Lismaryadi di Desa Muara Tenang Timur.

Desti berharap keberadaan penangkar tersertifikasi di daerah dapat memudahkan petani mendapatkan benih sawit yang terjamin asal-usul dan mutunya. Dengan demikian, risiko kerugian akibat menggunakan benih yang tidak sesuai standar dapat ditekan.

“Diharapkan dengan adanya penangkar asal Lampung yang menangkarkan benih sawit atau sebagai produsen benih sawit tersertifikasi, petani bisa terhindar dari gagal panen akibat tanaman tidak berbuah akibat benih tidak bermutu,” ujar dia.

Tags:

Berita SawitSawit

Berita Sebelumnya
Bupati Siak Afni Zulkifli Raih SIEXPO Award 2026, Dinilai Berpihak pada Petani Sawit

Bupati Siak Afni Zulkifli Raih SIEXPO Award 2026, Dinilai Berpihak pada Petani Sawit

Bupati Siak Afni Zulkifli menerima Sawit Indonesia Expo Award 2026 dalam rangkaian penutupan Sawit Indonesia Expo and Conference (SIEXPO) 2026 di Pekanbaru. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

10 Agustus 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *