
sawitsetara.co - JAKARTA — Pakar hukum kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino, menegaskan kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak bisa serta-merta dinyatakan ilegal apabila memiliki izin dari pemerintah. Menurut dia, status hukum kebun sawit harus ditentukan berdasarkan asal-usul penguasaan lahannya.
Ia mengatakan, kebun sawit yang telah mengantongi hak guna usaha (HGU) atau berada di atas tanah hak milik masyarakat tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kawasan hutan.
“Sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan,” kata Sadino dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2/2026).
Sadino mengingatkan penertiban sawit yang diklaim ilegal di kawasan hutan harus dilakukan berbasis data agar tidak mengabaikan hak hukum, kepastian iklim investasi, serta keberadaan jutaan petani sawit rakyat.
“Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu seperti rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau, dan lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah, luas kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan mencapai 3.372.615 hektare. Luasan tersebut tersebar di hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1.127.428 hektare, hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare, hutan produksi tetap 501.572 hektare, hutan lindung 155.119 hektare, serta hutan konservasi 91.074 hektare.
Adapun data Kementerian Kehutanan mencatat total lahan seluruh jenis perkebunan yang diklaim berada di kawasan hutan mencapai 4.276.800 hektare, termasuk karet, kopi, kakao, dan tebu.
Sadino menilai pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi faktor kunci dalam menentukan status hukum kebun sawit. Pada hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan dimungkinkan karena diperuntukkan bagi kegiatan non-kehutanan.
Sementara itu, pada hutan produksi tetap, mekanisme yang digunakan adalah persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Untuk kawasan hutan lindung dan konservasi, ia menyebut penilaian harus mempertimbangkan waktu penetapan kawasan hutan. Menurut Sadino, penggunaan teknologi pemetaan terbaru tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan dan hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.
“Hak konstitusional warga negara wajib dilindungi. Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya,” kata Sadino.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *