
sawitsetara.co - PEKANBARU – Usulan penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang sawit per bulan di Provinsi Riau menuai polemik dari petani sawit. Mereka menilai penerapan PAP berisiko menjadi beban tidak langsung bagi petani, apalagi di tengah dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang cenderung turun, khususnya harga TBS petani swadaya.
Di Riau itu unik, dari 4,02 juta ha kebun sawit, 68% dikelola oleh petani, beda dengan provinsi lain. Artinya kebijakan terkait sawit pasti sangat ramai dampaknya.
Kebijakan tersebut bakal menambah tekanan bagi petani sawit yang saat ini tengah menghadapi kondisi usaha yang tidak stabil. Pasalnya, kebijakan fiskal di sektor sawit kerap berdampak berantai hingga ke tingkat petani kecil. Setiap kenaikan biaya operasional di tingkat perusahaan selalu berdampak pada harga beli TBS petani.
Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, menyatakan pada prinsipnya petani sawit mendukung upaya agar 25 provinsi penghasil sawit memperoleh manfaat yang lebih adil dari keberadaan perkebunan sawit.
Menurut Dr. Gulat, hal tersebut merupakan kewajaran mengingat luas perkebunan sawit dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah masih timpang karena pajak sawit itu porsinya pusat dan itu terjadi di 25 Provinsi Sawit APKASINDO.
“Pajak itu ada dua. Pajak ke pusat dan pajak yang diterima daerah. Yang selama ini menjadi persoalan adalah pajak daerah yang dirasa belum sebanding dengan luas perkebunan sawit di daerah serta manfaatnya bagi visi ekonomi, sosial provinsi setempat,” ujar Dr. Gulat saat dijumpai sawitsetara.co, Senin (9/2/2026).
Meski demikian, Dr. Gulat menekankan pentingnya mendahulukan kajian yang komprehensif sebelum wacana kebijakan disampaikan ke ruang publik. Ia menilai pernyataan terbuka tanpa kajian matang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kesimpangsiuran persepsi.
“Petani sawit mendukung ide menerapkan PAP untuk menaikkan PAD, namun dahulukan kajian yang matang,” katanya.
Dr. Gulat juga mengingatkan agar pembuat kebijakan tidak gegabah mencomot-comot contoh daerah lain. Ia menyebut Sulawesi Barat yang sempat dianggap sebagai contoh keberhasilan penerapan PAP justru dinilai gagal dalam meningkatkan PAD dan Pergub Sulbar PAP Sawit No 19/2017 tersebut praktis tidak jalan sampai sekarang. Bayangkan sudah 9 tahun berlalu, tidak bisa berjalan.
Sementara di Sumatera Barat, PAP disana bersifat umum, melalui Pergub 13 tahun 2023 tidak menyebut sawit. PAP khusus Sawit masih pada wacana saja di Sumbar. “Pergub PAP Sawit membutuhkan database dari sektor hulu, hilir sampai keturunannya. Jadi sangat beresiko jika tidak di iringi dengan database,” kata Dr Gulat.
Karena itu, APKASINDO mendorong agar setiap wacana pajak baru benar-benar berbasis kajian ilmiah, data lapangan, dan dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, terkhusus petani sawit. Yang mengatakan PAP Sawit tidak dikenakan ke petani sawit, hanya korporasi saja, adalah benar, lanjut Dr. Gulat.
Namun, Dr. Gulat menuturkan, perlu diketahui khalayak ramai bahwa semua beban di sektor hilir akan ditanggung renteng termasuk petani sawit. Meledak boiler atau Pecah ban truk angkut CPO saja ditanggung petani sawit melalui berkurangnya harga TBS petani yang diatur dalam Pergub Tataniaga TBS sebagai turunan dari Permentan Tatacara Penetapan Harga TBS Petani Sawit.
“Itu jelas diatur dalam Pergub Tataniaga TBS Riau nomor 77/2020. Dalam Pergub Tataniaga TBS itu, Harga TBS itu dibebankan dua model, yaitu BOL (biaya operasional langsung) dan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL). Nah, biaya PAP tadi masuk ke BOTL,” urai Dr Gulat yang juga Auditor ISPO.
“Jadi clear jika ada yang mengatakan bahwa petani tidak terbebani dengan PAP ini, terjawab,” tambahnya.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *